Terbongkar! Modus Duo Wanita Penipu Kontrakan Fiktif di Bekasi, Raup Rp 4,15 Miliar dari 77 Korban

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku penipuan jual beli kontrakan, Karsih (depan) dan Yurike (belakang), ketika diumumkan petugas dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/07/2025).

Dua pelaku penipuan jual beli kontrakan, Karsih (depan) dan Yurike (belakang), ketika diumumkan petugas dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/07/2025).

Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil membongkar sindikat penipuan jual beli kontrakan fiktif yang telah beroperasi selama dua tahun dan merugikan puluhan korban hingga miliaran rupiah.

Dua orang wanita, Karsih (48) dan Yurike (54), ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus yang memakan 77 korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,15 miliar.

Keduanya kini telah ditangkap setelah sempat melarikan diri dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Penangkapan dan Skala Penipuan

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/07/2025), Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, membeberkan skala masif dari aksi kejahatan ini.

“Total korban sampai saat ini ada 77 orang, yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang dengan total kerugian sementara mencapai Rp 4,15 miliar,” ujar Kombes Kusumo.

Sindikat ini diketahui telah menjalankan aksinya sejak Juni 2023 hingga Juni 2025 di wilayah Jakasampurna, Bekasi Barat. Setelah laporan dari para korban menumpuk, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Karsih di tempat persembunyiannya di Cilacap, Jawa Tengah, sementara Yurike diamankan di Bekasi.

Modus Operandi: Dari Iklan Facebook hingga Girik Palsu

Sindikat ini memiliki modus operandi yang sangat terstruktur untuk menjerat para korbannya. Keduanya berbagi peran dengan rapi:

  1. Iklan Menggiurkan di Media Sosial: Yurike bertugas sebagai “pemasar”. Ia menyebarkan iklan penjualan kontrakan dan tanah dengan harga sangat murah melalui tiga akun Facebook palsu: Irawati, Rike Herlanda, dan Rinda Silvia.
  2. Negosiasi dengan Pemilik Palsu: Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk bertemu langsung dengan Karsih, yang berperan sebagai pemilik properti. “Masing-masing unit ini dijual seharga Rp 75 juta, dan apabila ada tawar-menawar, ada juga yang dilepas dengan harga Rp 60 juta,” ungkap Kusumo.
  3. Meyakinkan dengan Dokumen Aspal: Untuk membangun kepercayaan, Karsih menunjukkan dokumen-dokumen tanah non-sertifikat seperti girik dan letter C. Dalam beberapa transaksi, mereka bahkan melibatkan seseorang yang berpura-pura sebagai notaris untuk melegitimasi jual beli, di mana korban hanya menerima kuitansi sebagai bukti.
  4. Alasan Klasik untuk Menunda: Setiap kali korban menagih haknya untuk menempati kontrakan, Karsih selalu berdalih unit tersebut masih disewa oleh orang lain dan meminta korban untuk menunggu.

Terbongkar Karena Ulah Keluarga Sendiri

Kebohongan mereka akhirnya terbongkar dengan cara yang dramatis. Para korban mulai curiga ketika menyadari bahwa satu unit kontrakan yang sama telah dijual kepada puluhan orang berbeda.

Puncaknya, para korban mendapati dua unit kontrakan yang baru mereka “beli” telah rata dengan tanah. Belakangan diketahui, dua dari empat kontrakan yang dijual Karsih ternyata adalah milik kakak kandungnya sendiri, yang berinisial T. Sang kakak yang murka karena propertinya dijadikan obyek penipuan, akhirnya memerintahkan pembongkaran kontrakan tersebut.

“Jadi apabila korban menagih janji, disampaikan untuk menunggu sambil diperlihatkan rumah kontrakan yang masih ditempati oleh orang lain,” jelas Kusumo mengenai siasat pelaku.

Aliran Dana Hasil Kejahatan dan Jerat Hukum

Uang hasil penipuan sebesar Rp 4,15 miliar tersebut dibagi oleh kedua pelaku. Karsih menggunakannya untuk membeli mobil, sepeda motor, dan sejumlah tabung gas. Sementara Yurike menggunakan bagiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran properti dengan harga yang tidak wajar. Selalu periksa keabsahan dokumen ke instansi terkait sebelum melakukan transaksi. Laporkan jika Anda menemukan modus serupa.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbas Tragedi Kereta, Pemkot Bekasi Kebut Pembebasan Lahan Fly Over Bulak Kapal
PSU Ditahan 13 Tahun, Warga Grand Galaxy City Bekasi Demo Tolak Parkir Berbayar
Pasca Kecelakaan, KRL Bekasi Timur-Cikarang Mulai Uji Coba Jelang Operasional
Lumpuh Total! Stasiun Bekasi Timur Tutup Imbas Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek
Evaluasi Tabrakan Maut, Pemkot Bekasi Bakal Hapus 4 Perlintasan Sebidang!
Pilu Keluarga Korban Tewas Laka KRL Bekasi: Jenazah Guru SDN Pejagan 11 Pulogebang Tiba di Cikarang
Tabrakan KA Bekasi Timur: Basarnas Evakuasi 3 Korban Terjepit KRL
Tragedi KA Bromo Anggrek: Stasiun Bekasi Timur Lumpuh Total!

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:47 WIB

Imbas Tragedi Kereta, Pemkot Bekasi Kebut Pembebasan Lahan Fly Over Bulak Kapal

Rabu, 29 April 2026 - 20:11 WIB

PSU Ditahan 13 Tahun, Warga Grand Galaxy City Bekasi Demo Tolak Parkir Berbayar

Rabu, 29 April 2026 - 14:02 WIB

Pasca Kecelakaan, KRL Bekasi Timur-Cikarang Mulai Uji Coba Jelang Operasional

Rabu, 29 April 2026 - 10:18 WIB

Lumpuh Total! Stasiun Bekasi Timur Tutup Imbas Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek

Rabu, 29 April 2026 - 09:55 WIB

Evaluasi Tabrakan Maut, Pemkot Bekasi Bakal Hapus 4 Perlintasan Sebidang!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x