Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil membongkar sindikat penipuan jual beli kontrakan fiktif yang telah beroperasi selama dua tahun dan merugikan puluhan korban hingga miliaran rupiah.
Dua orang wanita, Karsih (48) dan Yurike (54), ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus yang memakan 77 korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,15 miliar.
Keduanya kini telah ditangkap setelah sempat melarikan diri dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Penangkapan dan Skala Penipuan
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/07/2025), Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, membeberkan skala masif dari aksi kejahatan ini.
“Total korban sampai saat ini ada 77 orang, yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang dengan total kerugian sementara mencapai Rp 4,15 miliar,” ujar Kombes Kusumo.
Sindikat ini diketahui telah menjalankan aksinya sejak Juni 2023 hingga Juni 2025 di wilayah Jakasampurna, Bekasi Barat. Setelah laporan dari para korban menumpuk, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Karsih di tempat persembunyiannya di Cilacap, Jawa Tengah, sementara Yurike diamankan di Bekasi.
Modus Operandi: Dari Iklan Facebook hingga Girik Palsu
Sindikat ini memiliki modus operandi yang sangat terstruktur untuk menjerat para korbannya. Keduanya berbagi peran dengan rapi:
- Iklan Menggiurkan di Media Sosial: Yurike bertugas sebagai “pemasar”. Ia menyebarkan iklan penjualan kontrakan dan tanah dengan harga sangat murah melalui tiga akun Facebook palsu: Irawati, Rike Herlanda, dan Rinda Silvia.
- Negosiasi dengan Pemilik Palsu: Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk bertemu langsung dengan Karsih, yang berperan sebagai pemilik properti. “Masing-masing unit ini dijual seharga Rp 75 juta, dan apabila ada tawar-menawar, ada juga yang dilepas dengan harga Rp 60 juta,” ungkap Kusumo.
- Meyakinkan dengan Dokumen Aspal: Untuk membangun kepercayaan, Karsih menunjukkan dokumen-dokumen tanah non-sertifikat seperti girik dan letter C. Dalam beberapa transaksi, mereka bahkan melibatkan seseorang yang berpura-pura sebagai notaris untuk melegitimasi jual beli, di mana korban hanya menerima kuitansi sebagai bukti.
- Alasan Klasik untuk Menunda: Setiap kali korban menagih haknya untuk menempati kontrakan, Karsih selalu berdalih unit tersebut masih disewa oleh orang lain dan meminta korban untuk menunggu.
Terbongkar Karena Ulah Keluarga Sendiri
Kebohongan mereka akhirnya terbongkar dengan cara yang dramatis. Para korban mulai curiga ketika menyadari bahwa satu unit kontrakan yang sama telah dijual kepada puluhan orang berbeda.
Puncaknya, para korban mendapati dua unit kontrakan yang baru mereka “beli” telah rata dengan tanah. Belakangan diketahui, dua dari empat kontrakan yang dijual Karsih ternyata adalah milik kakak kandungnya sendiri, yang berinisial T. Sang kakak yang murka karena propertinya dijadikan obyek penipuan, akhirnya memerintahkan pembongkaran kontrakan tersebut.
“Jadi apabila korban menagih janji, disampaikan untuk menunggu sambil diperlihatkan rumah kontrakan yang masih ditempati oleh orang lain,” jelas Kusumo mengenai siasat pelaku.
Aliran Dana Hasil Kejahatan dan Jerat Hukum
Uang hasil penipuan sebesar Rp 4,15 miliar tersebut dibagi oleh kedua pelaku. Karsih menggunakannya untuk membeli mobil, sepeda motor, dan sejumlah tabung gas. Sementara Yurike menggunakan bagiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Saat ini, kedua tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran properti dengan harga yang tidak wajar. Selalu periksa keabsahan dokumen ke instansi terkait sebelum melakukan transaksi. Laporkan jika Anda menemukan modus serupa.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















