Dugaan Kriminalisasi di Bekasi: Massa Desak Pembebasan Budi Arianto, Polisi Janjikan Penangguhan Penahanan

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Aksi Massa Alif, selaku anak dari Budi Arianto.

Koordinator Aksi Massa Alif, selaku anak dari Budi Arianto.

Kasus yang menjerat Budi Arianto dan seorang anggota Linmas bernama Firman memasuki babak baru. Polres Metro Bekasi Kota menyatakan akan terus melakukan pendalaman terkait tuduhan pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan terhadap terduga pelaku kekerasan seksual anak di Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Perkembangan ini mencuat setelah ratusan massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Kamis (17/07/2025). Mereka menuntut pembebasan keduanya yang dinilai sebagai korban kriminalisasi saat berusaha melindungi anak dari ancaman predator seksual.

Kronologi Penangkapan dan Tuduhan Kriminalisasi

Menurut Alif, putra Budi Arianto sekaligus koordinator aksi, penangkapan ayahnya terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025. Hingga kini, Budi Arianto dan Firman telah mendekam di sel tahanan selama lebih dari 13 hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Tuduhan ini bermula dari tindakan Budi Arianto yang mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya.

“Konstruksi hukumnya cacat. Ayah saya tidak melakukan kriminal apapun, apalagi yang dituduhkan penyidik. Ini seperti dipaksakan,” tegas Alif di hadapan awak media, Kamis (17/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa ayahnya, bersama Karang Taruna, hanya bertindak untuk ‘mengamankan’ terduga pelaku yang datang ke rumah dan menyerahkannya sesuai prosedur. “Yang diamankan adalah terduga predator seksual anak. Justru ayah saya berusaha melindungi korban,” tambahnya.

H2: Aksi Massa Geruduk Mapolres Metro Bekasi Kota

Sebagai bentuk protes atas apa yang mereka sebut sebagai “diskriminasi hukum”, ratusan orang yang tergabung dalam berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas), LSM, aktivis, dan mahasiswa turun ke jalan. Mereka membentangkan spanduk dan berorasi di depan Mapolres Metro Bekasi Kota.

Aksi ini bertujuan untuk mendesak kepolisian agar segera menangguhkan penahanan Budi Arianto dan Firman. Massa menilai tindakan keduanya adalah bentuk perlindungan warga terhadap ancaman kejahatan di lingkungannya, bukan aksi main hakim sendiri.

“Kami mempertanyakan logika hukumnya. Tuduhannya merampas kemerdekaan seseorang, padahal ayah saya sedang mengamankan seseorang yang merampas masa depan seorang anak. Ini harus dibongkar melalui gelar perkara khusus,” seru Alif dengan nada sesal.

Respons Kepolisian dan Janji Penangguhan Penahanan

Menanggapi tekanan publik, pihak kepolisian akhirnya buka suara. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

“Terkait perkembangan laporan kasus tersebut, masih kami dalami bersama pihak Reskrim,” ujar Kombes Kusumo secara singkat kepada wartawan.

Setelah aksi berlangsung, perwakilan massa diterima oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Hasil dari mediasi tersebut membawa angin segar bagi pihak keluarga dan pendukung.

“Alhamdulillah, setelah bertemu Kasat Reskrim, ada janji untuk melakukan penangguhan penahanan. Kami akan kawal janji ini. Jika tidak ditepati, saya akan memimpin aksi demonstrasi setiap hari di polres ini,” pungkas Alif, menegaskan komitmennya.

Kini, publik menantikan realisasi dari janji pihak kepolisian untuk menangguhkan penahanan Budi Arianto, sosok yang dianggap pahlawan oleh sebagian warga namun tersandung hukum karena tindakannya.

Ikuti terus perkembangan terbaru mengenai kasus Budi Arianto dan informasi hukum lainnya hanya di rakyatbekasi.com


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?
Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta
Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung
Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya
Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bekasi Bidik Pajak Hiburan Arena Olahraga
Trauma Tragedi Cimuning: Warga Desak Wali Kota Bekasi Audit SPBE Mustikasari yang Diduga Tanpa SLF
Amankan 371 Ha Aset TKD, Pemkot Bekasi Tunggu Tanda Tangan KDM

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:55 WIB

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?

Jumat, 24 April 2026 - 11:32 WIB

Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung

Kamis, 23 April 2026 - 23:54 WIB

Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca