“TP3 sebagai institusi tidak pernah melakukan Memorandum of Understanding (MOU) atau kesepakatan formal dengan pihak manapun,” jelasnya kepada Suarakarya.id melalui pesan WhastApp, Sabtu (07/10/2023).
Menurut Soni, setiap anggota TP3 diharapkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesionalitas.
Output layanan yang dihasilkan akan ditandatangani oleh Ketua TP3 dan hanya disampaikan secara terbatas kepada Wali Kota dalam bentuk rekomendasi kebijakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penting untuk dicatat, aktivitas individual anggota TP3 tidak memiliki kaitan resmi dengan TP3 sebagai institusi. Jika terjadi permasalahan atau konflik yang terkait dengan aktivitas individual, yang bersangkutan diharapkan untuk melakukan klarifikasi dan jika diperlukan, proses hukum dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sumber Berita : Suara Karya
Halaman : 1 2