Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi secara mendadak telah melakukan pemanggilan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad untuk dimintai keterangan buntut pamer jersey nomor 2 usai bermain sepakbola di Stadion Patriot Chandrabhaga. Jumat (29/12/2023) pagi.
Kali ini, pemanggilan Pj Wali Kota Bekasi terkesan tertutup dan mendadak tanpa adanya informasi kehadiran.
“Sudah sudah (Pak Pj sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan di Bawaslu),” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin kepada rakyatbekasi.com saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (17/01/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sodikin membantah jika pemanggilan Pj Wali Kota Bekasi disebut mendadak. Karena, menurutnya Bawaslu Kota Bekasi sudah berkirim surat kepada Raden Gani Muhamad yang berstatus sebagai terlapor.
Namun anehnya, Jurnalis RakyatBekasi.com, pada Selasa (16/01) Kemarin telah mencoba menghubungi Sodikin melalui pesan singkat guna memastikan agenda pemanggilan pada hari ini, Rabu (17/01/2024), akan tetapi Sodikin tidak merespon sedikitpun ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp.
“Engga dadakan juga lah, orang suratnya udah diterima,” ujarnya berkelit.
Diceritakan Sodikin perihal kehadiran Pimpinan Daerah Kota Bekasi tersebut hadir di Gedung Bawaslu Kota Bekasi sekira pukul 09.00 WIB pagi Tadi.
Dan kini, lanjut dia, tersisa Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya saja yang tinggal diperiksa untuk dimintai keterangan.
“Pj sama Camat Bekasi Selatan (yang hari ini dilakukan pemanggilan), Pj udah tadi pagi jam 09.00 WIB. Siang ini Bekasi Selatan yang kita klarifikasi,” paparnya.
Sehari sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekas kembali melaksanakan rapat internal untuk menjadwalkan pemanggilan kepada dua terlapor lain yang tersisa, yakni Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan Camat Bekasi Selatan.
Rapat tersebut berlangsung seusai Bawaslu memeriksa tiga saksi dan satu terlapor, Selasa (16/01/2024) kemarin.
“Kegiatan hari ini kita sudah mengklarifikasi tiga saksi dan satu terlapor. Ketiga orang saksi adalah Camat Medan Satria, Camat Bekasi Utara dan Kadishub Kota Bekasi. Adapun satu terlapor adalah Kasatpol PP Kota Bekasi yang sudah selesai klarifikasinya,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin saat ditemui di lokasi, Selasa (16/01/2024) sore.
Setelah pemanggilan tiga saksi yakni Camat Medan Satria Widytiawarman, Camat Bekasi Utara Sumpono Brahma, Kadishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar dan Kasatpol PP Kota Bekasi Karto sebagai terlapor, tersisa dua terlapor yang belum dimintai keterangan yakni Pj Wali Kota Bekasi Raden Muhamad Gani dan Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya.
“Selanjutnya yang terlapor kan ada 13. Yang melalui terlapor yang belum dipanggil itu ada sisa dua yaitu Pj Wali Kota Bekasi dan Camat Bekasi Selatan yang belum kita pintai keterangan,” terang Sodikin.
Kini Bawaslu tengah melakukan rapat pleno kembali untuk menentukan jadwal pemanggilan terhadap dua terlapor sisanya.
“Abis ini kita mau rapat dulu, Belum tau, belum (apakah kemungkinan besok atau tidaknya untuk dilakukan pemanggilan). Kita mau rapat dulu dengan pimpinan lainnya untuk menentukannya,” tutup Sodikin. (DAP)