Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi akan melakukan pengecekan ke sejumlah toko, supermarket, dan ritel terkait temuan sembilan produk marshmallow yang mengandung unsur babi (porcine).
Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan polemik di kalangan masyarakat.
Terbaru, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah melayangkan surat pemanggilan kepada para produsen dan distributor untuk penarikan produk yang terindikasi mengandung unsur babi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah memerintahkan Bidang Perdagangan untuk melakukan pengecekan terhadap produk-produk tersebut,” ujar Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Solikhin, saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (25/04/2025).
Solikhin menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan lebih jauh terkait produk-produk marshmallow yang diduga mengandung babi.
Namun, jika dalam pengecekan di lapangan, kata dia, ditemukan indikasi kuat terhadap keberadaan produk tersebut, pihaknya akan mengambil langkah prosedural lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami akan cek dulu. Jika memang ditemukan indikasi yang mengarah ke sana, kami akan mengambil langkah antisipasi berdasarkan situasi di lapangan,” jelasnya.
Daftar Produk Marshmallow yang Terindikasi Mengandung Unsur Babi
Sembilan produk marshmallow yang terindikasi mengandung DNA babi dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH dalam konferensi pers pada Senin (21/04/2025). Berikut daftar produk yang ditemukan:
- Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – Memiliki sertifikat halal
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – Memiliki sertifikat halal
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) (China) – Memiliki sertifikat halal
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) (China) – Memiliki sertifikat halal
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) (China) – Memiliki sertifikat halal
- Hakiki Gelatin – Memiliki sertifikat halal
- Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – Memiliki sertifikat halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) – Tidak memiliki sertifikat halal
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) – Tidak memiliki sertifikat halal
Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan peptida spesifik babi (porcine).
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikat halal merupakan representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Oleh karena itu, perusahaan produsen wajib mengimplementasikan standar ini secara konsisten dalam proses produksi.
“Sertifikat halal bukan hanya sekadar dokumen, tetapi representasi dari komitmen dalam menjaga kehalalan produk dari waktu ke waktu. Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat,” ungkap Ahmad Haikal Hasan.
BPJPH telah menjatuhkan sanksi penarikan dari peredaran terhadap tujuh produk yang telah memiliki sertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, untuk dua produk yang tidak memiliki sertifikat halal dan terindikasi memberikan data tidak valid, BPOM telah menjatuhkan sanksi berupa peringatan serta instruksi kepada pelaku usaha untuk segera menarik produk dari pasaran.
Sanksi ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Selain kekhawatiran terhadap kandungan unsur babi, produk marshmallow juga diketahui memiliki kandungan gula yang tinggi, sehingga konsumsi berlebihan dapat berdampak buruk bagi kesehatan anak.
Sementara itu terpisah, Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Hadyan Rahmat, mengingatkan orangtua agar lebih selektif dalam memberikan jajanan kepada anak-anak.
“Orangtua perlu lebih selektif dalam memberikan jajanan kepada anak, terlebih produk dengan kandungan gula tinggi. Kadang jajanan diberikan hanya untuk menenangkan anak, tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi kesehatan,” ujar Hadyan Rahmat.
Pemerintah Kota Bekasi, melalui Disperindag Kota Bekasi, akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap produk-produk yang beredar di pasaran guna memastikan kepatuhan terhadap standar halal.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk makanan, serta memeriksa sertifikasi halal sebelum mengonsumsi atau memberikan makanan kepada anak-anak.
Kesadaran masyarakat dalam memilih produk halal akan membantu menciptakan pasar yang lebih transparan dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga keamanan pangan dan jaminan produk halal di Indonesia.