Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (19/06/2025), Kepala BPOM Prof. Dr. Taruna Ikrar mengumumkan bahwa sembilan produk OBA terbukti mengandung BKO yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.
“Temuan kami menunjukkan sembilan produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” ucap Taruna tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Daftar Produk OBA yang Mengandung BKO
Berikut adalah sembilan produk yang ditindak BPOM:
- Harimau Putih
- One Man
- Amirna Lelaki
- Urat Madu Gold
- Redak-Sam
- Jarak Pagar
- Contra Lin
- Real Slim Ultimate
- Vitamin Gemuk Alami
Produk-produk tersebut sebagian besar mencantumkan logo jamu dan mengklaim manfaat seperti peningkat stamina pria, pelangsing tubuh, penggemuk badan, serta pereda pegal linu.
Namun, hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa produk ini mengandung zat kimia berbahaya yang seharusnya hanya digunakan dalam pengobatan medis di bawah pengawasan dokter.
Zat Kimia Berbahaya yang Ditemukan
BPOM mengidentifikasi sejumlah BKO dalam produk tersebut, antara lain:
- Sildenafil, tadalafil, vardenafil: berisiko menyebabkan stroke dan gangguan penglihatan.
- Asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak: dapat merusak saluran cerna dan hati.
- Sibutramin: meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.
- Deksametason, siproheptadin: menimbulkan gangguan hormonal dan penurunan imunitas.
- Glibenklamid, metformin: berpotensi menyebabkan hipoglikemia berat jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
“Penggunaan BKO dalam OBA sangat dilarang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut nyawa,” ujar Taruna.
Hasil Pengawasan dan Langkah Hukum
Temuan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif BPOM terhadap 683 produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang beredar di berbagai wilayah Indonesia selama Mei 2025. Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi atau menggunakan nomor izin palsu.
BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti mencampurkan BKO dalam OBA akan dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Imbauan kepada Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap produk dengan klaim berlebihan, terutama yang dijual secara daring atau melalui saluran tidak resmi.
Masyarakat disarankan untuk melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk.
Jika menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui:
- Contact Center HALOBPOM: 1500533
- WhatsApp: 0811-9181-533
- Email: [email protected]
- Media sosial resmi BPOM
“Pengawasan ini adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif melaporkan pelanggaran demi melindungi kesehatan publik,” tutup Taruna.
Lindungi diri dan keluarga Anda! Selalu periksa legalitas produk sebelum membeli dan laporkan produk mencurigakan ke BPOM. Jangan tergiur klaim instan yang membahayakan kesehatan.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Sumber Berita : inilah.com