BPOM Tindak 9 Obat Bahan Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Kematian, Ini Dia Daftarnya

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menunjukkan obat tradisional ilegal hasil operasi penindakan di Denpasar, Bali, Kamis (12/06/2025). (Foto: Antara)

Petugas menunjukkan obat tradisional ilegal hasil operasi penindakan di Denpasar, Bali, Kamis (12/06/2025). (Foto: Antara)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (19/06/2025), Kepala BPOM Prof. Dr. Taruna Ikrar mengumumkan bahwa sembilan produk OBA terbukti mengandung BKO yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.

“Temuan kami menunjukkan sembilan produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” ucap Taruna tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daftar Produk OBA yang Mengandung BKO

Berikut adalah sembilan produk yang ditindak BPOM:

  • Harimau Putih
  • One Man
  • Amirna Lelaki
  • Urat Madu Gold
  • Redak-Sam
  • Jarak Pagar
  • Contra Lin
  • Real Slim Ultimate
  • Vitamin Gemuk Alami

Produk-produk tersebut sebagian besar mencantumkan logo jamu dan mengklaim manfaat seperti peningkat stamina pria, pelangsing tubuh, penggemuk badan, serta pereda pegal linu.

Namun, hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa produk ini mengandung zat kimia berbahaya yang seharusnya hanya digunakan dalam pengobatan medis di bawah pengawasan dokter.

Zat Kimia Berbahaya yang Ditemukan

BPOM mengidentifikasi sejumlah BKO dalam produk tersebut, antara lain:

  • Sildenafil, tadalafil, vardenafil: berisiko menyebabkan stroke dan gangguan penglihatan.
  • Asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak: dapat merusak saluran cerna dan hati.
  • Sibutramin: meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.
  • Deksametason, siproheptadin: menimbulkan gangguan hormonal dan penurunan imunitas.
  • Glibenklamid, metformin: berpotensi menyebabkan hipoglikemia berat jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

“Penggunaan BKO dalam OBA sangat dilarang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut nyawa,” ujar Taruna.

Hasil Pengawasan dan Langkah Hukum

Temuan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif BPOM terhadap 683 produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang beredar di berbagai wilayah Indonesia selama Mei 2025. Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi atau menggunakan nomor izin palsu.

BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti mencampurkan BKO dalam OBA akan dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Imbauan kepada Masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap produk dengan klaim berlebihan, terutama yang dijual secara daring atau melalui saluran tidak resmi.

Masyarakat disarankan untuk melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk.

Jika menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui:

  • Contact Center HALOBPOM: 1500533
  • WhatsApp: 0811-9181-533
  • Email: halobpom@pom.go.id
  • Media sosial resmi BPOM

“Pengawasan ini adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif melaporkan pelanggaran demi melindungi kesehatan publik,” tutup Taruna.

Lindungi diri dan keluarga Anda! Selalu periksa legalitas produk sebelum membeli dan laporkan produk mencurigakan ke BPOM. Jangan tergiur klaim instan yang membahayakan kesehatan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Sumber Berita : inilah.com

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Penggilingan Tumpah Ruah di Panggung Gembira Puncak Peringatan HUT RI ke-81
HUT ke-19 Alfamidi: Ekspansi 2.600 Gerai dan Aksi Nyata Sosial
Sejarah Jalan Sunan Gunung Jati: Jejak Sang Pandita Ratu
HUT RI 81: Zenza TekSas Cetak 2 Rekor Gila di Bekasi!
Sejarah Jalan Sunan Muria: Maestro Dakwah Kultural Inklusif
Sejarah Jalan Sunan Kudus: Jejak Panglima Ulama Pelopor Toleransi
Sejarah Jalan Sunan Kalijaga: Jejak Dakwah Kultural Walisongo di Jakarta Timur
Promo Bright Gas Bekasi Spesial HUT RI: Diskon Isi Ulang Hingga Rp8.100
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Warga Penggilingan Tumpah Ruah di Panggung Gembira Puncak Peringatan HUT RI ke-81

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:33 WIB

HUT ke-19 Alfamidi: Ekspansi 2.600 Gerai dan Aksi Nyata Sosial

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:50 WIB

Sejarah Jalan Sunan Gunung Jati: Jejak Sang Pandita Ratu

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:25 WIB

HUT RI 81: Zenza TekSas Cetak 2 Rekor Gila di Bekasi!

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Sejarah Jalan Sunan Muria: Maestro Dakwah Kultural Inklusif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x