Puluhan massa aksi Persatuan Syariat Islam Indonesia (PERISAI) Cabang Bekasi Raya menggeruduk Kantor Pemkot Bekasi dan mendesak Wali Kota Bekasi mengevaluasi komposisi Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD Kota Bekasi yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik dengan melakukan rekrutmen ulang.
Dalam aksinya, Koordinator aksi Rusman menyebut bahwa pemilihan anggota Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD dr. Abdul Majid Kota Bekasi sarat dengan kepentingan politik sehingga menjadi “cacat hukum” karena meloloskan anggota yang diduga berafiliasi langsung dengan partai politik.
“Pemilihan SPI ini tidak netral. Hampir semuanya terafiliasi partai. Ini pelanggaran terhadap aturan, baik dari Kemendagri maupun Perwal Kota Bekasi,” ujar Rusman dalam orasinya, Senin (16/06/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 133 Tahun 2019, kata dia, secara eksplisit mengamanatkan bahwa anggota SPI harus bersikap independen dan objektif, demi menjamin sistem pengawasan rumah sakit berjalan tanpa intervensi politik.
“Namun faktanya, di lapangan justru kami menemukan beberapa nama yang lolos sebagai SPI sangat aktif terlibat dalam partai politik,” tambah dia.
Merespons hal tersebut, kata dia, PERISAI PUSAT INDONESIA PC Bekasi Raya, menuntut:
- Mendesak Direktur RSUD Kota Bekasi untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) SPI yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik.
- Meminta Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebagai Owner RSUD Kota Bekasi, untuk segera melakukan evaluasi dan perekrutan ulang bagi SPI RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi.
“SPI harus netral dan bebas dari kepentingan politik agar pengawasan rumah sakit berjalan transparan dan profesional,” tutup Rusman yang juga Ketua PC PERISAI PUSAT INDONESIA Bekasi Raya.
Peran Krusial SPI dalam Pengawasan RSUD Kota Bekasi
Untuk diketahui, Satuan Pengawas Internal (SPI) memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa seluruh operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) berjalan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang menekankan pentingnya sistem pengawasan internal dalam lembaga kesehatan publik.
SPI tidak hanya bertugas mengawasi kepatuhan terhadap aturan di rumah sakit, tetapi juga berfungsi mengidentifikasi potensi risiko dan merekomendasikan langkah perbaikan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan kesehatan.
“Dengan adanya SPI yang profesional dan kompeten, RSUD dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi risiko pelanggaran, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” demikian kutipan dari Peraturan Wali Kota Bekasi No. 133 Tahun 2019.
Regulasi SPI: Harus Netral dan Bebas Kepentingan Politik
Regulasi yang mengatur SPI secara tegas menuntut sikap independen dan obyektif dalam menjalankan tugasnya. Hal ini ditegaskan dalam:
- Permendagri No. 79 Tahun 2018 Pasal 15 Ayat 2 huruf K
- Peraturan Wali Kota Bekasi No. 133 Tahun 2019 Pasal 9 huruf K
Keberadaan SPI yang netral dan profesional sangat penting dalam menjamin pengawasan internal yang tidak terpengaruh kepentingan politik maupun pihak-pihak yang dapat mengganggu objektivitas pengawasan.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



























