Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi memberikan keleluasaan kepada masyarakat yang hendak melakukan proses pemotongan hewan kurban saat momentum Idul Adha 1446 Hijiriah pada Jumat (06/06/2025) esok bisa dilakukan secara mandiri. Meskipun, secara idealnya pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Kepala DKPPP Kota Bekasi Herbert Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya memberikan kemudahan kepada masyarakat apabila hendak melaksanakan proses pemotongan hewan kurban, bisa dilakukan di tempat-tempat khusus seperti di Masjid-masjid ataupun tanah lapang.
“Sebab, lokasi RPH milik Pemerintah Daerah dipastikan tidak akan sanggup menampung seluruh pemotongan hewan kurban dari masyarakat,” ucap dia saat dikonfirmasi rakyatbekasi.com melalui keterangannya, dikutip Kamis (05/06/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pemotongan di luar RPH diperbolehkan dengan syarat tetap mengedepankan aspek kebersihan, kesehatan hewan, serta keselamatan masyarakat sekitar.
“Sekaligus, kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan selama pelaksanaan Idul Adha, terutama dalam hal pembuangan limbah penyembelihan yang harus sesuai dengan ketentuan kebersihan yang diutamakan,” sambungnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kota Bekasi tetap dapat melaksanakan ibadah kurban secara khidmat, aman, dan higienis, meski tidak seluruhnya dilakukan di RPH.
DKPPP Kota Bekasi berharap masyarakat dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat.