KOTA BEKASI – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengambil langkah tegas dengan memangkas sejumlah tunjangan bagi para anggota dewan.
Keputusan ini merupakan respons langsung terhadap tuntutan utama dalam demonstrasi besar Agustus 2025, sebuah aksi massa yang berujung jatuhnya korban jiwa dan menuntut reformasi di tubuh parlemen.
Kebijakan yang diumumkan secara resmi ini efektif menghentikan beberapa fasilitas mewah yang selama ini dinikmati wakil rakyat, termasuk tunjangan perumahan yang nilainya fantastis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meredam kemarahan publik dan memulai proses pemulihan kepercayaan.
“Keputusan ini diambil DPR RI untuk merespons aspirasi masyarakat, memperbaiki diri menjadi lembaga yang inklusif, dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan resminya, Senin (08/09/2025).
Rincian Tunjangan DPR yang Dipangkas
Berdasarkan Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-fraksi tertanggal 4 September 2025, berikut adalah sejumlah pos tunjangan dan fasilitas yang dipotong atau dihentikan per 31 Agustus 2025:
- Tunjangan Perumahan: Tunjangan senilai Rp 50 juta per bulan dihentikan.
- Biaya Penunjang: Pemangkasan signifikan dilakukan pada biaya langganan listrik, jasa telepon, dan biaya komunikasi intensif.
- Tunjangan Transportasi: Biaya tunjangan transportasi juga turut disesuaikan.
- Moratorium Kunjungan Luar Negeri: Seluruh perjalanan dinas ke luar negeri dihentikan sementara sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan yang sangat mendesak.
Selain itu, keputusan tersebut juga menegaskan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan lagi menerima hak-hak keuangan dari negara.
Perbandingan Gaji: Sebelum dan Sesudah Dipotong
Pemangkasan ini berdampak signifikan pada pendapatan bersih (take home pay) yang diterima anggota dewan setiap bulannya.
Jika sebelumnya pendapatan mereka sempat viral karena menembus angka di atas Rp 104 juta, kini angkanya menyusut drastis sekitar 37,01%.
Pendapatan Sebelum Dipotong (Viral Saat Demo):
Sebelumnya, pendapatan anggota DPR yang memicu protes publik merujuk pada Surat Edaran Setjen DPR RI 2010 dan Surat Menteri Keuangan 2015, dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji Pokok & Tunjangan Melekat: ~Rp 19,2 juta
- Tunjangan Lainnya (Kehormatan, Komunikasi, Pengawasan, Listrik, Asisten): ~Rp 35 juta
- Tunjangan Perumahan: Rp 50 juta
- Total Bruto (Estimasi): Lebih dari Rp 104 juta per bulan
Pendapatan Terbaru Setelah Pemangkasan:
Dengan peraturan baru yang merujuk pada berbagai PP dan Keppres, berikut adalah rincian pendapatan bersih terbaru anggota DPR per Mei 2025:
- Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat:
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000
- Tunjangan Anak: Rp 168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp 289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
- Subtotal: Rp 16.777.680
- Tunjangan Konstitusional:
- Biaya Komunikasi dengan Masyarakat: Rp 20.030.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp 7.180.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan & Anggaran: Rp 4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi, Pengawasan, Anggaran: Rp 25.380.000
- Subtotal: Rp 57.420.000
- Take Home Pay (THP) Bersih:
- Total Pendapatan Bruto: Rp 74.197.680
- Potongan Pajak PPh (15%): Rp 8.613.000
- THP Bersih per Bulan: Rp 65.584.680
Langkah DPR untuk Kembalikan Kepercayaan Publik
Selain memotong tunjangan, pimpinan DPR juga berjanji akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi dan penyusunan kebijakan.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi awal dari reformasi internal yang lebih luas di lembaga legislatif.
Pemangkasan tunjangan ini menjadi bukti bahwa tekanan publik yang masif dapat mendorong perubahan kebijakan.
Namun, masyarakat tetap akan mengawasi apakah langkah ini tulus atau hanya bersifat sementara untuk meredam gejolak.
Bagaimana pendapat Anda mengenai pemangkasan tunjangan DPR ini? Apakah sudah cukup untuk menjawab tuntutan reformasi? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























