DPRD Kota Bekasi Tunggu Keputusan Mendagri Soal Wacana Pilkada via Legislatif

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka di tingkat nasional. Menanggapi hal ini, DPRD Kota Bekasi menyatakan sikap menunggu dan akan patuh terhadap keputusan akhir dari pemerintah pusat.

Wacana perubahan sistem Pilkada ini diketahui tengah menjadi bahan kajian lebih lanjut di Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan lingkungan pemerintah pusat, sebelum nantinya dibahas bersama DPR RI.

Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif di daerah, pihaknya berada dalam posisi menunggu arahan dan regulasi yang akan ditetapkan. Ia menyatakan kesiapan DPRD untuk menjalankan apa pun sistem yang nantinya disahkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tunggu keputusan Kemendagri saja. Kalau Mendagri sudah mengatur itu (Pilkada) dipilih oleh DPRD, ya kami siap saja menjalankan keputusan Pemerintah Pusat,” ucap Sardi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (31/07/2025).

Sikap ini menunjukkan bahwa inisiatif perubahan berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah akan menjadi pelaksana kebijakan.

Kajian Plus Minus: Efisiensi Anggaran vs. Kepercayaan Publik

Sardi mengakui bahwa setiap sistem pemilihan memiliki kelebihan dan kekurangan (plus-minus) dalam implementasinya. Jika Pilkada kembali dipilih oleh DPRD, salah satu dampak positif utamanya adalah efisiensi.

“Dari sisi positif, bisa terjadi efisiensi waktu dan penghematan biaya penyelenggaraan Pilkada yang sangat besar,” jelasnya. “Jadi tidak terlalu melelahkan lagi dengan proses kampanye yang panjang dan sebagainya. Dipandang bisa lebih efektif dan efisien.”

Namun, ia juga menyoroti tantangan terbesarnya, yaitu kepercayaan publik. Dalam sistem tidak langsung, kedaulatan rakyat diwakilkan kepada para anggota dewan.

“Minusnya pasti ada. Artinya, masyarakat harus benar-benar percaya dengan DPRD yang mewakili hak pilih mereka,” kata Sardi.

Konteks Demokrasi dan Hak Pilih Masyarakat

Kembalinya Pilkada ke DPRD akan menjadi perubahan fundamental dari sistem pemilihan langsung yang telah berjalan selama hampir dua dekade di Indonesia pasca-reformasi. Sistem pemilihan langsung selama ini dianggap sebagai puncak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya di daerah.

Para pendukung sistem tidak langsung kerap menyoroti polarisasi sosial dan biaya politik tinggi sebagai dampak negatif Pilkada langsung. Sebaliknya, para penentang wacana ini khawatir bahwa pemilihan lewat DPRD dapat mencederai hak demokrasi warga negara dan berpotensi membuka ruang bagi praktik politik transaksional di tingkat elite.

Untuk saat ini, masa depan sistem Pilkada masih berada di tangan pemerintah pusat dan DPR RI. Keputusan apa pun yang diambil nantinya akan menentukan arah demokrasi lokal di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Bekasi.

Bagaimana pendapat Anda tentang wacana Pilkada dipilih kembali oleh DPRD? Ikuti terus perkembangan informasinya hanya di rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tunjangan Perumahan DPRD Kota Bekasi Tidak Naik di 2025: Rp 53 Juta/Bulan untuk Ketua, Rp 46 Juta buat Anggota
Kabar Gembira! DPRD Kota Bekasi Sahkan Kenaikan Insentif RT dan RW, Berlaku di APBD Perubahan 2025
Antisipasi Gelombang Demonstrasi Susulan, Ketua DPRD Imbau Warga Kota Bekasi Jaga Kondusifitas
Janji Kampanye Tri Adhianto – Harris Bobihoe, Dana Rp100 Juta per RW di Bekasi Cair Mulai Oktober 2025
DPRD Kota Bekasi Desak Disdik Pecat Guru Cabul Terduga Pelaku Asusila di SMPN 13
Komisi 4 Desak Korban Dugaan Pelecehan Seksual Guru Cabul SMPN 13 Kota Bekasi Segera Melapor
Kini Hadir di Seluruh Kelurahan, DPRD Kota Bekasi Tekankan Standarisasi dan Kualitas Layanan Puskesmas
DPRD Dukung Wisata Air Kalimalang Jadi Ikon Baru Bekasi, Namun Beri Peringatan Keras Soal Risiko Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 20:30 WIB

Tunjangan Perumahan DPRD Kota Bekasi Tidak Naik di 2025: Rp 53 Juta/Bulan untuk Ketua, Rp 46 Juta buat Anggota

Selasa, 2 September 2025 - 11:58 WIB

Kabar Gembira! DPRD Kota Bekasi Sahkan Kenaikan Insentif RT dan RW, Berlaku di APBD Perubahan 2025

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Antisipasi Gelombang Demonstrasi Susulan, Ketua DPRD Imbau Warga Kota Bekasi Jaga Kondusifitas

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:50 WIB

Janji Kampanye Tri Adhianto – Harris Bobihoe, Dana Rp100 Juta per RW di Bekasi Cair Mulai Oktober 2025

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:45 WIB

DPRD Kota Bekasi Desak Disdik Pecat Guru Cabul Terduga Pelaku Asusila di SMPN 13

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca