BEKASI, Rakyatbekasi.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat Bekasi Raya (Fopera) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Senin (10/11/2025).
Aksi ini digelar untuk membongkar dugaan praktik penyelewengan uang negara dari hasil retribusi parkir di Kota Bekasi.
Berdasarkan data investigasi internal forum tersebut, potensi kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Kebocoran PAD dan Keterlibatan Oknum
Koordinator Forum Perjuangan Rakyat Bekasi Raya, Imron Syarif, menegaskan dalam orasinya bahwa sektor parkir yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang vital, justru diduga dijadikan “lahan basah” oleh oknum pejabat.
“Kami menilai Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah gagal menjalankan amanah publik,” tegas Imron Syarif di tengah massa aksi.
Menurutnya, kegagalan ini terlihat dari banyaknya tempat parkir yang beroperasi tanpa izin dan maraknya juru parkir liar.
“Banyak juru parkir liar menarik retribusi tidak sesuai aturan, dan kami menemukan indikasi kuat adanya oknum pejabat (Dishub) yang ikut menikmati hasil pungutan liar,” sambungnya.
Sorotan Tarif Parkir dan Evaluasi Pihak Ketiga
Massa aksi tidak hanya menyoroti dugaan kebocoran PAD, tetapi juga praktik di lapangan yang meresahkan masyarakat. Mereka mendesak Dishub Kota Bekasi untuk segera mengevaluasi total seluruh pihak ketiga pengelola parkir.
Selain itu, para juru parkir, baik yang resmi maupun liar, diduga sering melakukan pemungutan tarif yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 90 Tahun 2018 tentang penetapan tarif parkir di Kota Bekasi.
Aksi yang dipimpin oleh Piong selaku Koordinator Lapangan (Korlap) ini juga mendesak Wali Kota Bekasi untuk segera melakukan reformasi total terhadap tata kelola parkir yang dijalankan Dishub Kota Bekasi.
“Ini bukan sekadar persoalan parkir, ini soal moralitas dan keadilan publik. Kami tidak akan berhenti sebelum kebobrokan ini dibongkar dan para oknum ditindak secara hukum,” seru Piong.
Enam Tuntutan Utama FPRBR
Dalam aksi damai tersebut, Forum Perjuangan Rakyat Bekasi Raya menyampaikan enam poin tuntutan utama yang ditujukan kepada Dishub dan Pemerintah Kota Bekasi:
- Evaluasi Pihak Ketiga: Mendesak Dishub Kota Bekasi melakukan evaluasi total terhadap seluruh pihak ketiga pengelola parkir.
- Tertibkan Jukir: Mendesak Kepala Dishub menertibkan juru parkir liar yang menarik tarif melebihi Perda Nomor 90 Tahun 2018.
- Usut Oknum Internal: Mendesak Kepala Dishub mengusut oknum internal yang terlibat penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana retribusi.
- Penegakan Hukum: Mendesak penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku pungutan liar (pungli) di sektor parkir.
- Legalisasi Parkir: Mendesak Dishub menerbitkan izin resmi bagi seluruh tempat parkir dan penitipan motor yang beroperasi tanpa legalitas.
- Evaluasi Kadishub: Mendesak Wali Kota Bekasi mengevaluasi Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang dinilai gagal dan diduga membiarkan praktik pungli.
Ancam Gelar Aksi Lanjutan
Aksi ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap. Imron Syarif menegaskan, pihaknya akan terus mengawal isu ini dan mengancam akan kembali melakukan aksi jika tuntutan tidak direspons.
“Kami akan terus mengawal isu ini, jangan ada lagi uang rakyat yang diselewengkan. Hentikan praktik kotor di tubuh Dinas Perhubungan Kota Bekasi!” pungkasnya.
Pihaknya menegaskan aksi ini adalah peringatan keras kepada “mafia parkir” dan oknum Dishub yang diduga terlibat dalam penyelewengan uang retribusi perparkiran di Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.































