Jelang Berakhirnya Kontrak Kerjasama TPST Bantargebang, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Rancang Skema Baru Pengelolaan Sampah

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto usai pertemuan membahas kerja sama strategis di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (08/07/2025) siang.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto usai pertemuan membahas kerja sama strategis di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (08/07/2025) siang.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menggelar pertemuan strategis di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (08/07/2025) siang.

Dalam audiensi ini, kedua kepala daerah membahas kelanjutan kontrak kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang akan segera memasuki tahun terakhir masa perjanjiannya.

Kontrak Bantargebang Akan Berakhir, Pemerintah Siap Perpanjang Secara Prinsip

TPST Bantargebang menjadi fasilitas vital dalam pengelolaan sampah DKI Jakarta, dan kerja sama dengan Pemkot Bekasi telah berjalan selama bertahun-tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, masa kontraknya akan berakhir pada 26 Oktober 2026, sehingga diperlukan kesepakatan baru untuk memastikan kesinambungan operasional.

“Kami sepakat untuk segera menyelesaikan hal yang berkaitan dengan perpanjangan Bantargebang. Karena bagaimanapun Bantargebang itu harus segera diperpanjang,” tegas Pramono Anung kepada awak media di Balai Kota, Selasa (08/07/2025) siang.

Ia menekankan bahwa proses perpanjangan akan memperhatikan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, serta mempertimbangkan keberlangsungan pengelolaan limbah secara aman dan berkelanjutan.

“Secara prinsip, saya akan secara sungguh-sungguh menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi, baik dari Pemerintah Kota Bekasi maupun Pemerintah Jakarta,” tambahnya.

Sampah, Infrastruktur, dan Lalu Lintas Masuk Agenda Lintas Daerah

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menggarisbawahi bahwa pembahasan tidak hanya terbatas pada perpanjangan kontrak TPST, melainkan mencakup isu terkait mobilisasi kendaraan pengangkut sampah, dampak terhadap lalu lintas, serta dukungan infrastruktur antarwilayah.

“Karena persoalannya bukan saja terkait Bantargebang, tetapi juga soal trafik kendaraan, mobilisasi, dan infrastruktur pendukung di jalur pembuangan,” jelas Tri.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama, dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bekasi, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kolaborasi ketiga entitas ini sangat penting dalam menghadapi tantangan pengelolaan limbah regional.

Arah Kebijakan Sampah: Dari Pengangkutan ke Pengolahan Energi

Tri menyebut bahwa saat ini pemerintah diarahkan untuk mengolah sampah menjadi energi sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) dan instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Hari ini, menurut amanat Perpres dan arahan Menteri KLHK, sampah tidak bisa hanya dibuang. Harus diolah, salah satunya dalam bentuk RDF atau insinerator, bahkan diubah menjadi listrik,” ungkap Tri.

Dengan pendekatan ini, TPST Bantargebang diharapkan dapat bertransformasi dari sekadar tempat pembuangan menjadi pusat pengolahan energi alternatif, sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?
Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta
Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung
Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya
Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bekasi Bidik Pajak Hiburan Arena Olahraga
Trauma Tragedi Cimuning: Warga Desak Wali Kota Bekasi Audit SPBE Mustikasari yang Diduga Tanpa SLF
Amankan 371 Ha Aset TKD, Pemkot Bekasi Tunggu Tanda Tangan KDM

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:55 WIB

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?

Jumat, 24 April 2026 - 11:32 WIB

Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung

Kamis, 23 April 2026 - 23:54 WIB

Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca