BEKASI SELATAN – Beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dua Direksi PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) yakni; Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Bisnis dikabarkan telah diberhentikan alias dipecat.
Pemecatan tersebut konon diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang beragendakan penjelasan Direksi atas Laporan Perseroan Tahun Buku 2022 yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Selasa (18/04/2023).
“Pemberhentian direksi berdasarkan evaluasi kinerja,” ujar Asisten Administrasi Umum Dan Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bekasi (ASDA III) Dwie Andyarini Dian Arga kepada rakyatbekasi.com, Selasa (18/04/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Evaluasi kinerja dua direksi tersebut, kata dia, berlangsung di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) yang digelar untuk menindaklanjuti Laporan Keuangan Konsolidasian PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) dan entitas anak perusahaan Tahun Buku 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Arief Jauhari Nomor. 00005/2.1055/AU.1/05/06-49-8/14/2023 tanggal 14 Februari 2023.
Namun saat dimintai penjelasan secara detail tentang pemecatan dua direksi tersebut, Dwie sontak berkelit dan mengaku bahwa dirinya akan meminta ke bagian perekonomian.
“Secara jelas nanti saya akan minta dulu ke Bagian Ekonomi. Pemberhentian direksi dilakukan sepaket,” tutupnya seraya berkelit. (mar)