Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menjamin Lembaga Badan Adhoc di tingkat PPK dan PPS tetap akan mengedepankan unsur independensi dan juga profesionalitas terhadap seluruh kontestan Pilkada Kota Bekasi 2024 November mendatang.
Pasalnya, pernyataan tersebut menyusul eks Ketua KPU Kota Bekasi periode 2018 – 2023 Nurul Sumarheni yang kini menjadi kontestan Pilkada Kota Bekasi.
“Ya harapan kami, Tetap kita harus PPK dan PPS di KPU beserta Kepala Sekretariat tetep bekerja secara profesional, tetap independen. Karena kita adalah lembaga independen, tentu kerja – kerja kita adalah kerja yang harus profesional dan juga harus netral,” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi saat dihubungi rakyabekasi, dikutip Selasa (03/09/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Netralitas ataupun integritas Lembaga Badan Adhoc, kata Afif, tentunya dapat diharapkan demi memberikan keadilan yang sama terhadap pada kandidat Bakal Calon Kepala Daerah yang hendak berkontestasi di Pilkada.
“Netral itu penting terhadap para kandidat, tentu bisa memberikan keadilan terhadap kontestasi Pilkada 2024 ini. Kami meminta pentingnya menjaga integritas dan netralitas agar pelaksanaan Pilkada mendatang berjalan baik dan profesional,” jelasnya.
Terlebih, Afif membeberkan bahwa kini Lembaga Badan Adhoc PPK dan PPS di Kota Bekasi diisi 90 persen lebih merupakan wajah-wajah baru.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan dari sekian PPK dan PPS yang kini menjabat ada yang mengenal sosok Nurul Sumarheni.
“Memang 90 persen lebih ini kan baru semua, baik PPK maupun PPS. Mungkin ada PPK yang mengenal maupun PPS yang juga tidak mengenal, sehingga harapan kami, mereka tidak berdampak,” sambungnya.
Lebih jauh Afif mengingatkan bilamana dalam tahapan Pilkada nanti, ada keterlibatan PPK dan PPS yang memihak ataupun fatsun terhadap salah satu kontestan, pihaknya mempersilahkan kepada seluruh pihak untuk jangan ragu – ragu melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Bisa dilaporkan melalui pengawasan melekat di Bawaslu maupun Panwascam ataupun PKD apabila ada keterlibatan ataupun dukung mendukung PPK dan PPS terhadap para Bacalon,” tutupnya.