Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bekasi mencatat bahwa empat partai politik (Parpol) di Kota Bekasi telah mengajukan pencairan dana hibah tahun 2025.
Partai yang telah mengajukan permohonan tersebut adalah PKS (Partai Keadilan Sejahtera), PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Partai Golkar, dan PDI Perjuangan.
Menurut Kepala Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sudjana, proses pencairan dana hibah tidak mengalami kendala dan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pencairan dana hibah diberikan kepada partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Kota Bekasi. Saat ini, total ada 9 partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Bekasi, dengan jumlah keseluruhan 50 anggota legislatif,” ujarnya dalam keterangannya kepada RakyatBekasi.com, Minggu (15/06/2025).
Keempat partai tersebut telah mengajukan pencairan, sementara 5 Parpol lainnya belum mengajukan.
Proses Administrasi dan Mekanisme Pencairan
Meski demikian, Nesan mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada seluruh partai politik untuk segera melengkapi persyaratan pencairan dana hibah.
Saat ini, kata dia, beberapa partai masih menyelesaikan penandatanganan pengusulan dan proses administratif lainnya.
“Ada partai yang sedang menunggu pengalihan kepengurusan, sementara dana sudah tersedia dan siap diproses. Prosedur pencairan mengharuskan penandatanganan oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Parpol,” tambahnya.
Dana hibah diberikan dengan alokasi 60% untuk kebutuhan konsolidasi partai dan 40% untuk administrasi.
Penandatanganan SK Bersama Wali Kota Bekasi
Proses pencairan dana hibah partai politik akan dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Surat Keputusan (SK) yang dilakukan bersama Wali Kota Bekasi. Batas akhir pencairan ditetapkan hingga Desember 2025 mendatang.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah menganggarkan Rp 9,2 miliar untuk dana hibah Parpol tahun 2025.
Anggaran ini mengalami kenaikan sekitar Rp 900 juta dibandingkan tahun sebelumnya, di mana dana hibah Parpol tahun 2024 tercatat sebesar Rp 8,3 miliar.
Perhitungan Dana Hibah Berdasarkan Suara Pemilu
Setiap partai politik yang memiliki kursi di parlemen mendapatkan dana hibah berdasarkan hasil suara pemilih. Alokasi dana hibah diberikan sebesar Rp 7.500 per suara yang diperoleh pada Pemilu Legislatif DPRD Kota Bekasi.
Pada Pemilu 2024, sebanyak 9 partai politik berhasil memperoleh kursi di DPRD Kota Bekasi, yaitu:
✅ Partai Keadilan Sejahtera: 11 kursi (296.139 suara = Rp2.221.042.500,-)
✅ PDI Perjuangan: 9 kursi (201.831 suara = Rp1.513.732.500,-)
✅ Partai Golkar: 7 kursi (205.229 suara = Rp1.539.217.500,-)
✅ Partai Gerindra: 6 kursi (156.776 suara = Rp1.175.820.000,-)
✅ Partai Amanat Nasional: 5 kursi (97.683 suara = Rp 732.622.500,-)
✅ Partai Kebangkitan Bangsa: 5 kursi (82.544 suara = Rp 619.080.000,-)
✅ Partai Demokrat: 2 kursi (75.029 suara = Rp 562.717.500,-)
✅ Partai Solidaritas Indonesia: 2 kursi (64.635 suara = Rp 484.762.500,-)
✅ Partai Persatuan Pembangunan: 2 kursi (58.518 suara = Rp 438.885.000,-)
Kesembilan partai tersebut memperoleh total 1.238.384 suara dengan total dana hibah sebesar Rp9.287.880.000,-.
Sementara dari keseluruhan 24 partai politik yang ikut serta dalam Pemilu DPRD Kota Bekasi, jumlah suara mencapai 1.361.666 suara.
Kesimpulan: Proses Berjalan Lancar, Pencairan Hingga Akhir 2025
Pemerintah Kota Bekasi memastikan bahwa dana hibah partai politik telah dianggarkan dengan baik dan siap dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan alokasi anggaran yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, diharapkan dana hibah ini dapat mendukung konsolidasi dan administrasi partai politik secara optimal.
Tertarik dengan perkembangan politik di Bekasi? Pantau terus berita terbaru tentang dana hibah Parpol dan kebijakan pemerintah daerah, hanya di Rakyat Bekasi