Truk Raksasa Kuasai Jalan Arteri, DPRD Desak Ketegasan Dishub!

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antrean panjang kendaraan roda dua yang terjebak kemacetan bersama truk kontainer sumbu tiga di salah satu jalur arteri Kota Bekasi, Rabu (20/05/2026). Lemahnya pengawasan terhadap jam operasional kendaraan bertonase berat terus dikeluhkan karena menjadi biang kerok kemacetan dan mengancam keselamatan warga pada jam sibuk.

Antrean panjang kendaraan roda dua yang terjebak kemacetan bersama truk kontainer sumbu tiga di salah satu jalur arteri Kota Bekasi, Rabu (20/05/2026). Lemahnya pengawasan terhadap jam operasional kendaraan bertonase berat terus dikeluhkan karena menjadi biang kerok kemacetan dan mengancam keselamatan warga pada jam sibuk.

Poin Utama:

  • ​Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendesak Dishub menindak tegas pelanggaran jam operasional truk bertonase besar di jalur arteri.
  • ​Aturan pembatasan ini telah memiliki payung hukum resmi lewat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11.6/Kep.549-Dishub/IX/2025.
  • ​Kendaraan truk sumbu 3 hanya diizinkan melintas pada pukul 08.00–17.00 WIB dan 21.00–06.00 WIB untuk menghindari kemacetan jam sibuk.
  • ​DPRD menginstruksikan petugas di lapangan untuk memutar balik truk yang melanggar agar tidak mengorbankan keselamatan masyarakat luas.

Komisi 2 DPRD Kota Bekasi secara tajam mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bekasi untuk segera melakukan rekayasa lalu lintas dan menindak tegas truk bertonase besar.

Pasalnya, armada raksasa pendistribusi barang tersebut dinilai masih bebas berkeliaran melintasi jalur arteri Kota Bekasi di luar jam operasional resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan ini disuarakan demi melindungi keselamatan dan kenyamanan masyarakat luas dari dominasi kepentingan bisnis segelintir korporat.

​Mengapa Truk Besar Masih Bebas Melintas di Jalur Arteri Kota Bekasi?

​Truk bertonase besar atau kendaraan sumbu 3 masih sering melintas di jalur arteri Kota Bekasi karena disinyalir ada celah kelemahan pengawasan dari dinas terkait, kendati sudah terdapat regulasi yang jelas.

Pemerintah Daerah telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11.6/Kep.549-Dishub/IX/2025 yang dengan tegas membatasi jam operasional armada pendistribusian tersebut.

Kenyataannya, para pelaku usaha kerap mengabaikan regulasi ini, sehingga menyumbang kemacetan parah dan meningkatkan risiko kecelakaan di ruas jalan protokol.

​”Kalau misalnya ada aturan yang memang disepakati yang sudah diterapkan di wilayah tertentu, maka harus ditaati. Sehingga pengusaha bisa mengaplikasikan jadwal pasti untuk pendistribusian,” kata Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (22/05/2026).

​Politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, penegakan regulasi lalu lintas tidak bisa dianggap sebelah mata.

Dishub sebagai pemangku kebijakan dituntut tidak abai dan harus memperketat proses pengawasan operasional di jalan raya.

​Kapan Jam Operasional Truk Sumbu 3 Berlaku di Kota Bekasi?

​Berdasarkan peraturan resmi yang dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi, truk bertonase besar atau angkutan berat logistik hanya diberikan izin melintas pada dua periode waktu spesifik.

Pembatasan ini diterapkan secara strategis guna mengurai penumpukan volume kendaraan, khususnya saat mobilitas warga sedang berada pada puncaknya.

​Berikut adalah rincian aturan jam operasional truk di Kota Bekasi:

  • Sesi Pagi hingga Sore: Diizinkan melintas pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB.
  • Sesi Malam hingga Pagi: Diizinkan melintas pukul 21.00 WIB – 06.00 WIB.
  • Waktu Terlarang (Jam Sibuk): Pukul 06.00–08.00 WIB dan 17.00–21.00 WIB wajib ditaati dan dilarang melintasi jalur arteri.

​Menurut Latu Har Hary, karena aturan penyesuaian jam operasional sudah diamanatkan secara legal, tak ada lagi alasan bagi aparat berwenang untuk memberikan kelonggaran.

Kepentingan publik wajib didahulukan di atas kepentingan perusahaan satu atau dua korporat semata.

​Apa Sanksi Jika Truk Bertonase Besar Melanggar Aturan?

​Langkah sanksi paling taktis dan efektif di lapangan yang didorong oleh DPRD adalah memaksa armada memutar arah dan melarang truk raksasa melintasi jalur arteri di luar waktu yang telah disepakati.

Petugas dapat mengalihkan arus atau menciptakan rekayasa lalu lintas khusus agar hak pengguna kendaraan bermotor lainnya tetap terjamin.

​Kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh mengorbankan kepentingan khalayak luas demi keuntungan kelompok tertentu. Jika sebuah kendaraan berat terbukti melanggar, petugas harus punya keberanian menertibkannya di titik-titik krusial.

​”Kan itu bisa diputar balik, jalan tidak cuma itu saja. Bisa menggunakan rute alternatif. Kalaupun hanya boleh dilewati di jam-jam tertentu, pengusaha bisa menyesuaikan. Dishub wajib membuat rekayasa lalu lintas yang konkret, karena keselamatan warga itu sangat penting,” pungkasnya memberikan kritik tajam.

Ketegasan dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi kini sangat dinantikan agar jalur-jalur arteri bebas dari dominasi truk raksasa saat jam krusial.

Kedisiplinan menaati regulasi yang dibarengi dengan sanksi putar balik diyakini menjadi solusi jitu menjaga ketertiban serta meminimalkan angka kecelakaan di kawasan sibuk.

​Bagaimana tanggapan Anda mengenai lalu lalang truk besar di jam sibuk wilayah Kota Bekasi? Jangan lupa bagikan artikel ini dan tinggalkan opini Anda di kolom komentar! Baca juga informasi faktual dan tajam seputar kebijakan publik hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hibah RW Bekasi Naik Rp150 Juta, DPRD Ingatkan Celah Korupsi
Darurat Judol Anak, DPRD Kota Bekasi Desak Disdik Bertindak
Pengawasan Truk Sumbu Tiga Lemah di Kota Bekasi, Komisi 2 Tagih Keseriusan Dishub
Rencana CFD di Alun-Alun Kota Bekasi Dikritik, DPRD Ingatkan Objek Vital!
Wali Kota Bekasi Hobi Mutasi Pejabat, DPRD: Rakyat Butuh Solusi Banjir Bukan Gonta-ganti Kursi!
TPST Bantargebang Juara 2 Metana Dunia, DPRD Kota Bekasi Desak DKI Ambil Tindakan
Bahaya Air Lindi Truk Sampah DKI, DPRD Kota Bekasi Desak Bangun Shelter
FO Bulak Kapal Dibangun 2026, Ketua DPRD Kota Bekasi Apresiasi Banpres Prabowo Rp200 Miliar
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:30 WIB

Truk Raksasa Kuasai Jalan Arteri, DPRD Desak Ketegasan Dishub!

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:35 WIB

Hibah RW Bekasi Naik Rp150 Juta, DPRD Ingatkan Celah Korupsi

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:04 WIB

Darurat Judol Anak, DPRD Kota Bekasi Desak Disdik Bertindak

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:06 WIB

Pengawasan Truk Sumbu Tiga Lemah di Kota Bekasi, Komisi 2 Tagih Keseriusan Dishub

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:14 WIB

Rencana CFD di Alun-Alun Kota Bekasi Dikritik, DPRD Ingatkan Objek Vital!

Berita Terbaru

Antrean panjang kendaraan roda dua yang terjebak kemacetan bersama truk kontainer sumbu tiga di salah satu jalur arteri Kota Bekasi, Rabu (20/05/2026). Lemahnya pengawasan terhadap jam operasional kendaraan bertonase berat terus dikeluhkan karena menjadi biang kerok kemacetan dan mengancam keselamatan warga pada jam sibuk.

Parlementaria

Truk Raksasa Kuasai Jalan Arteri, DPRD Desak Ketegasan Dishub!

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:30 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x