Poin Utama:
- Supercar mewah sitaan Kejari Kota Bekasi ludes terjual dalam ajang bergengsi BPA Fair 2026.
- Mobil Ferrari merah dari perkara investasi bodong kripto EDC Cash laku dengan nilai fantastis Rp13,03 miliar.
- Total transaksi lelang nasional meroket 481 persen hingga mencapai Rp997,4 miliar.
- Dana hasil lelang seluruhnya dipersiapkan untuk dikembalikan secara proporsional kepada para korban EDC Cash.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mencatatkan angka penjualan fantastis hingga belasan miliar rupiah dalam lelang aset sitaan perkara investasi bodong kripto EDC Cash.
Ratusan barang sitaan yang dilelang pada ajang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 di Kebagusan, Jakarta Selatan, menjadi buruan ribuan peserta lelang, termasuk deretan supercar mewah jenis Ferrari hingga McLaren.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Saja Supercar Sitaan Kejari Kota Bekasi yang Dilelang?
Tiga kendaraan sport mewah sitaan perkara EDC Cash sukses memikat mata para peserta lelang dan laku keras di BPA Fair 2026. Kendaraan super cepat ini menjadi primadona utama dari ratusan aset yang ditawarkan.
”Ferrari warna merah, McLaren warna biru muda, dan Land Rover (Range Rover) laku terjual,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (22/05/2026).
Berapa Nilai Jual Supercar Kasus Kripto EDC Cash Tersebut?
Harga penawaran mobil sport sitaan tersebut melonjak drastis meninggalkan nilai limit awalnya.
Mobil Ferrari merah yang memiliki limit Rp6,59 miliar, berhasil ditawar dan terjual hingga Rp13,03 miliar.
Sementara itu, McLaren biru muda laku seharga Rp4,56 miliar dari nilai limit awal Rp2,86 miliar.
Di kelas SUV premium, Land Rover hitam yang memiliki limit Rp1,48 miliar berhasil dilepas di angka Rp1,52 miliar.
Namun, satu unit Mercedes-Benz putih dengan nilai limit Rp423,1 juta tercatat belum mendapatkan pembeli dalam sesi ini.
Berapa Total Transaksi yang Dicetak Pada BPA Fair 2026?
Ajang BPA Fair 2026 sukses menyedot animo publik secara luar biasa dengan hadirnya 1.900 pengunjung dan 1.700 peserta lelang terdaftar.
Tingginya minat masyarakat ini turut mengerek total penerimaan yang menembus angka nyaris Rp1 triliun.

”Sebanyak 308 unit aset masuk dalam proses lelang dan 300 unit di antaranya berhasil terjual,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (21/05/2026).
Nilai transaksi lelang tercatat melonjak tajam hingga 481 persen dibanding capaian bulanan konvensional, di mana hasil akhir lelang menyentuh Rp997,4 miliar dari patokan limit awal Rp922,2 miliar.
Kapan Uang Korban EDC Cash Akan Dikembalikan?
Kejari Kota Bekasi memastikan bahwa uang hasil lelang aset EDC Cash tidak akan masuk menjadi kas atau sitaan negara.
Dana bernilai fantastis tersebut telah diamankan di Rekening Penitipan Negara untuk didistribusikan langsung kepada para korban investasi bodong tersebut.
”Hasil penjualan akan didistribusikan kembali kepada para korban secara proporsional. Namun, untuk teknis dan waktu pembagiannya, kami masih menunggu petunjuk teknis berikutnya dari Badan Pemulihan Aset (BPA),” kata Sulvia.
Langkah penegakan hukum dan pemulihan aset dari Kejari Kota Bekasi ini diharapkan menjadi angin segar bagi para korban yang telah lama menanti keadilan materil.
Terus pantau update terbaru seputar jadwal pengembalian dana korban EDC Cash serta info kebijakan publik lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.
Jangan lupa bagikan artikel ini agar keluarga atau rekan yang menjadi korban mengetahui perkembangan baik ini!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














