Predikat kota inovatif yang disandang oleh Pemerintah Kota Bekasi dinilai tepat. Namun, hal ini disertai dengan dugaan praktek monopoli dalam lelang tender proyek Building Management lima gedung Pemerintah Kota Bekasi pada pertengahan Desember 2024. Seluruh proyek tersebut diduga dimenangkan oleh satu holding dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Mekanisme memenangkan proyek tersebut terbilang rapi, termasuk dengan mengeluarkan syarat yang sesuai pesanan holding yang dimenangkan.
Wakil Ketua DPP Gibran Fans Garuda Indonesia, Nur Alam, menyampaikan kekhawatirannya tentang aroma KKN dalam tender Building Management ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tercium aroma KKN dalam tender Building Management. Kita menduga PT Airkon Pratama, PT Adhimukti Inti Indonesia, dan PT Teknika Inti Indonesia satu holding yang sukses menyabet proyek BM di Sekretariat Daerah dan DPRD, RSUD CAM, dan Mako Damkar. Patut diduga gedung teknis yang saat ini gagal lelang menjadi target mereka. Ini jelas tidak sehat dan merugikan perusahaan lain. Kita menduga Pemerintah Kota Bekasi melakukan monopoli proyek,” ungkap Nur Alam kepada rakyatbekasi.com, Rabu (25/12/2024).
“Mungkin ini yang disebut Kota Inovatif, yaitu inovasi dalam mengcreate sebuah permainan tender,” tambahnya.
Nur Alam, yang juga merupakan alumni PMII, mengungkapkan kejanggalan dalam proses lelang. Salah satu yang disoroti adalah persyaratan yang setiap tahun selalu ada penambahan.
Ia menduga persyaratan tersebut merupakan pesanan sekaligus kunci kemenangan perusahaan yang dipilih oleh Pemerintah Kota Bekasi.
“Selalu ada syarat yang ditambahkan setiap tahunnya. Misalnya RSUD CAM, tahun lalu tiba-tiba muncul syarat green building atau greenship yang tahun sebelumnya tidak ada, dan PT Airkon juga sudah tiga tahun berjalan. Lalu di gedung Sekretariat Daerah, tahun sebelumnya tidak ada syarat sertifikasi elektrikal dan lainnya, tetapi sekarang ditambahkan. Padahal yang menjadi pokok kan sertifikasi Building Management, Damkar, antiteror, dan tenaga ahli,” papar Alam.
“Jika praktek kerja pemerintah syarat konspirasi dan KKN seperti ini, sangat mengecewakan,” tambahnya.
Dia berharap Pemerintah Kota Bekasi menghentikan praktek tersebut dan meminta penegak hukum untuk menyelidiki proses lelang Building Management Pemerintah Kota Bekasi.
“Hentikan permainan kotor ini. Kita meminta penegak hukum bangun, dalami kasus ini. Jika tidak, kami akan bergerak,” tandasnya.
Lelang tender proyek Building Management Pemerintah Kota Bekasi berlangsung sejak 13 hingga 25 Desember 2024. Puluhan perusahaan mengikuti lelang tersebut, namun yang memenangkan adalah:
- Gedung RSUD CAM pemenang PT Adhimukti Inti Indonesia (holding PT Airkon Pratama)
- Gedung Sekretariat DPRD Kota Bekasi pemenang PT Adhimukti Inti Indonesia (holding PT Airkon Pratama)
- Gedung Mako Damkar pemenang PT Adhimukti Inti Indonesia (holding PT Airkon Pratama)
- Gedung Pemerintah Kota Bekasi pemenang PT Airkon Pratama
- Gedung Teknis belum ada pemenangnya.
Proses lelang ini menjadi sorotan karena diduga adanya praktek monopoli dan KKN yang merugikan perusahaan lain. Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait proses lelang ini dan menjamin transparansi serta keadilan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.