Google Bayar Rp1,1 Triliun untuk Gunakan Berita dari Media Kanada

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Google mengaku telah membayar sebesar 100 juta dolar Kanada (sekitar Rp1,1 triliun) untuk menggunakan berita dari media Kanada di platform mereka.

Google mengaku telah membayar sebesar 100 juta dolar Kanada (sekitar Rp1,1 triliun) untuk menggunakan berita dari media Kanada di platform mereka.

Google mengaku telah membayar sebesar 100 juta dolar Kanada (sekitar Rp1,1 triliun) untuk menggunakan berita dari media Kanada di platform mereka.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari tanggapan terhadap Undang-Undang Berita Daring atau Online News Act yang mengharuskan perusahaan teknologi besar membayar kompensasi kepada Canadian Journalism Collective (CJC) atas penggunaan konten berita.

Media Kanada sedang berjuang untuk bertahan hidup akibat kehilangan pendapatan iklan yang berpindah ke Google dan Meta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan undang-undang tersebut, kedua perusahaan diminta untuk membayar sejumlah besar dana kepada CJC. Dana tersebut nantinya akan didistribusikan kepada perusahaan media yang ada di Kanada.

Namun, Meta menolak untuk membayar dan telah memblokir konten berita Kanada di platform mereka, termasuk Facebook dan Instagram, guna menghindari pembayaran kepada CJC.

Dalam kesepakatan dengan Google, 30 persen dari 100 juta dolar Kanada itu akan diberikan kepada media penyiaran, sementara sisanya akan dibagikan kepada media penerbit berita.

Presiden News Media Canada, Paul Deegan, mengatakan kepada AFP bahwa pendanaan ini akan membantu meningkatkan arus kas bagi ruang redaksi di Kanada, dan memungkinkan mereka “memproduksi lebih banyak liputan berkualitas tinggi tentang institusi demokrasi kami.” News Media Canada mewakili penyiar dan penerbit berita utama di negara tersebut.

Kesepakatan ini juga menguntungkan Google karena memungkinkan mereka mengakses “konten berbasis fakta yang telah diperiksa kebenarannya oleh jurnalis kami,” tambah Deegan.

Lembaga nirlaba CJC akan mendistribusikan dana tersebut kepada media berita Kanada. Menurut laporan Canadian Broadcasting Corporation, penerbit akan menerima 13.798 dolar Kanada (sekitar Rp154,6 juta) untuk setiap jurnalis yang dipekerjakan, sementara media kecil, baik digital maupun cetak, akan mendapatkan 17.000 dolar Kanada (sekitar Rp190,5 juta) untuk setiap jurnalis penuh waktu.

Dana tersebut merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah federal untuk membuat perusahaan teknologi besar membayar atas penggunaan konten berita Kanada.

Berdasarkan ketentuan kesepakatan, Google mendapatkan pengecualian selama lima tahun dari penerapan UU Berita Daring alias Online News Act.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kondisi keuangan media di Kanada akan membaik dan mereka dapat terus menyajikan berita berkualitas tinggi kepada masyarakat.

Sementara itu, Meta menghadapi kritik atas keputusan mereka untuk memblokir konten berita Kanada di platform mereka, yang dianggap sebagai tindakan untuk menghindari kewajiban pembayaran kepada CJC.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurs Rupiah Hari Ini: Ditutup Melemah, Pasar “Wait and See” Jelang RDG BI
Pengamat Prediksi Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS Pekan Ini
GMNI Jakarta Timur Desak Menkeu Copot Dirjen Pajak Buntut Dugaan Suap
AS Perketat Syarat Masuk Jelang Piala Dunia 2026, 75 Negara Masuk Daftar Hitam
Waspada Ancaman Mata Kering di Jabodetabek: 41% Warga Terdampak Tanpa Sadar
905 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor Selama Nataru
Revolusi Sepak Bola: FIFA Uji Coba “Wenger Law” dan Aturan Kiper untuk Akhiri Era Offside Milimeter
Kejar Rekor 1.000 Gol, Cristiano Ronaldo: Jika Tidak Ada Cedera Insya Allah

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:31 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini: Ditutup Melemah, Pasar “Wait and See” Jelang RDG BI

Senin, 19 Januari 2026 - 08:40 WIB

Pengamat Prediksi Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS Pekan Ini

Senin, 19 Januari 2026 - 04:53 WIB

GMNI Jakarta Timur Desak Menkeu Copot Dirjen Pajak Buntut Dugaan Suap

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:26 WIB

AS Perketat Syarat Masuk Jelang Piala Dunia 2026, 75 Negara Masuk Daftar Hitam

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:39 WIB

Waspada Ancaman Mata Kering di Jabodetabek: 41% Warga Terdampak Tanpa Sadar

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca