Hari Ini Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang mengisi minyak goreng curah ke dalam plastik ketengan isi 1 Kg di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (31/05/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Pedagang mengisi minyak goreng curah ke dalam plastik ketengan isi 1 Kg di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (31/05/2022). Foto: Inilah.com/Didik Setiawan.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menghentikan subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa (31/05/2022).

Dicabutnya subsidi minyak goreng curah tersebut, ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No:26/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian No 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pencabutan subsidi minyak goreng curah menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

[irp posts=”2783″]

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Sementara, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.

Per 1 Juni 2022 mendatang pemerintah akan menggelar program minyak goreng curah rakyat berbasis NIK (KTP).

Dengan target sama, memacu pasokan minyak goreng curah ke masyarakat dengan target harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per Kg. (*)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komdigi Ajukan Tambahan Anggaran Rp12,6 Triliun? Jangan Lupa, Data Bocor dan Judi Online
Menko AHY Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Program Makanan Bergizi Gratis
Pertamina Umumkan Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2025, Ini Rinciannya
Soal Pungutan Ilegal dalam SPMB 2025, Ombudsman: Harus Dikembalikan ke Peserta Didik
Jelang Kongres XXII Bandung, Ketua DPC GmnI Bekasi: Mari Bung Rebut Kembali!
Raja Ampat dalam Cengkeraman Tambang: Seruan dari Suara yang Tak Pernah Dilirik
Desakan Pemeriksaan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Menguat
Timnas Indonesia Pastikan Langkah ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:34 WIB

Komdigi Ajukan Tambahan Anggaran Rp12,6 Triliun? Jangan Lupa, Data Bocor dan Judi Online

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:12 WIB

Menko AHY Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Program Makanan Bergizi Gratis

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:17 WIB

Pertamina Umumkan Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2025, Ini Rinciannya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:27 WIB

Soal Pungutan Ilegal dalam SPMB 2025, Ombudsman: Harus Dikembalikan ke Peserta Didik

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:16 WIB

Jelang Kongres XXII Bandung, Ketua DPC GmnI Bekasi: Mari Bung Rebut Kembali!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca