Hasil Koreksi Bawaslu Jabar: Ada Pelanggaran ASN dalam Kasus Pamer Jersey Nomor Dua

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden gani Muhamad menyerahkan secara simbolis Jersey bernomor punggung dua kepada Camat Medansatria Widy Tiawarman, Jumat (29/12/2023) lalu.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden gani Muhamad menyerahkan secara simbolis Jersey bernomor punggung dua kepada Camat Medansatria Widy Tiawarman, Jumat (29/12/2023) lalu.

KOTA BEKASI – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Koordinator divisi Penyelesaian Sengketa Herminus Koto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koreksi atas putusan Bawaslu Kota Bekasi terkait kegiatan pamer jersey nomor dua yang dilakukan para Camat dan Pj Wali Kota Bekasi seusai pertandingan sepak bola antar kecamatan di Stadion Patriot Chandrabhaga, Jumat (29/12/2023) pagi.

Baca Juga:  Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Dikoreksi, Camat Terancam Sanksi

“Sehingga kita koreksi, terkait pidananya dan unsurnya belum terpenuhi itu, sudah benar Bawaslu Kota Bekasi. Tapi terkait dengan pelanggaran ASN-nya itu dinilai terbukti, oleh karena itu kita teruskan ke KASN (Komisi ASN) dan ke Mendagri untuk mereka mengambil keputusannya,” kata Koordinator divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat Herminus Koto kepada rakyatbekasi, Selasa (06/02/2024).

Herminus juga menyebut jika pihaknya telah mengkaji dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan para Camat dan ASN di Kota Bekasi terbukti melanggar undang-undang lainnya seperti Peraturan Menteri PAN-RB dan SK Kebersamaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kan ada dua, pidana dan pelanggaran ASN-nya dengan undang-undang lain. Ada tiga cluster (ASN) yang terkena (sanksi),” jelasnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN terkait Insiden pamer Jersey Nomor Dua nampaknya menemui babak baru.

Hal ini terlihat saat redaksi rakyatbekasi menerima surat Pemberitahuan Status Koreksi Nomor : NOMOR: 001/K/LPIPP/Prov/13.00/1/2024 yang ditanda tangani Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky Muhamad Zam Zam, tertanggal 2 Februari 2024.

Baca Juga:  Fakta Terbaru, Pj Wali Kota Bekasi Serahkan Jersey Nomor Dua ke Camat Medansatria

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan permintaan koreksi yang diajukan oleh Pelapor (Ihsan Wiguna), terkait dengan laporan dengan nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.

Baca Juga:  Dipanggil Dadakan, Pemeriksaan Pj Wali Kota Bekasi oleh Bawaslu Terkesan Tertutup

Adapun hasil pemeriksaan Bawaslu Provinsi Barat, diberitahukan sebagai berikut:

Mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi,” ucap Zacky Muhamad Zam Zam dalam surat tersebut.

Maka dari itu, Bawaslu Jawa Barat akan menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang deregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024, berupa Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lain.

Baca Juga:  Kasus Pamer Jersey Berakhir Antiklimaks, LSM Trinusa: Bawaslu Masuk Angin?

“Bawaslu Jawa Barat akan menindaklanjuti aduan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ungkap Zacky dalam surat yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi menghentikan kasus dugaan netralitas ASN terkait insiden Jersey Nomor Dua.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan bahwa keterangan terlapor tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur.

Baca Juga:  Mas Tri Apresiasi dan Dukung Inspektorat Bongkar "Upeti" Puskesmas dan RSUD Tipe D Se-Kota Bekasi

“Bahwa keterangan pelapor tidak memenuhi unsur dan tidak didapat dilanjutkan soal dugaan tindak pidana pemilu ASN saat bermain bola,” ucap Muhamad Sodikin, Senin (22/01/24) lalu.

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Rp1,2 Miliar Uang Palsu Siap Edar di Margahayu Bekasi
BPBD Bakal Bangun Enam Sumur Bor sebagai Langkah Antisipasi Kekeringan di Kota Bekasi
Tiga Anggota Satpol PP Pelaku Pungli Dilakukan Pembinaan
Besok Hari Terakhir, KPU Kota Bekasi Sebut Berkas Administrasi Paslon Perlu Perbaikan
Tiga Oknum Satpol PP Kota Bekasi Pelaku Pungli Pedagang Hanya Disanksi Teguran Lisan
Pembatalan Proyek PSEL, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE Gugat Panitia Pemilihan dan Pemkot Bekasi di PTUN Bandung
Dua Insiden Kebakaran di Kota Bekasi Telan Korban Jiwa, Disdamkarmat Akui Kesulitan Akses
HerKos – Sholihin Paslon Terkaya di Pilkada Kota Bekasi, Tri Adhianto – Bobihoe Urutan Buncit

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 14:48 WIB

Polisi Amankan Rp1,2 Miliar Uang Palsu Siap Edar di Margahayu Bekasi

Sabtu, 7 September 2024 - 13:12 WIB

BPBD Bakal Bangun Enam Sumur Bor sebagai Langkah Antisipasi Kekeringan di Kota Bekasi

Sabtu, 7 September 2024 - 10:30 WIB

Tiga Anggota Satpol PP Pelaku Pungli Dilakukan Pembinaan

Sabtu, 7 September 2024 - 08:41 WIB

Besok Hari Terakhir, KPU Kota Bekasi Sebut Berkas Administrasi Paslon Perlu Perbaikan

Jumat, 6 September 2024 - 19:33 WIB

Tiga Oknum Satpol PP Kota Bekasi Pelaku Pungli Pedagang Hanya Disanksi Teguran Lisan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!