KOTA BEKASI – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat Koordinator divisi Penyelesaian Sengketa Herminus Koto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koreksi atas putusan Bawaslu Kota Bekasi terkait kegiatan pamer jersey nomor dua yang dilakukan para Camat dan Pj Wali Kota Bekasi seusai pertandingan sepak bola antar kecamatan di Stadion Patriot Chandrabhaga, Jumat (29/12/2023) pagi.
“Sehingga kita koreksi, terkait pidananya dan unsurnya belum terpenuhi itu, sudah benar Bawaslu Kota Bekasi. Tapi terkait dengan pelanggaran ASN-nya itu dinilai terbukti, oleh karena itu kita teruskan ke KASN (Komisi ASN) dan ke Mendagri untuk mereka mengambil keputusannya,” kata Koordinator divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat Herminus Koto kepada rakyatbekasi, Selasa (06/02/2024).
Herminus juga menyebut jika pihaknya telah mengkaji dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan para Camat dan ASN di Kota Bekasi terbukti melanggar undang-undang lainnya seperti Peraturan Menteri PAN-RB dan SK Kebersamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kan ada dua, pidana dan pelanggaran ASN-nya dengan undang-undang lain. Ada tiga cluster (ASN) yang terkena (sanksi),” jelasnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN terkait Insiden pamer Jersey Nomor Dua nampaknya menemui babak baru.
Hal ini terlihat saat redaksi rakyatbekasi menerima surat Pemberitahuan Status Koreksi Nomor : NOMOR: 001/K/LPIPP/Prov/13.00/1/2024 yang ditanda tangani Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky Muhamad Zam Zam, tertanggal 2 Februari 2024.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan permintaan koreksi yang diajukan oleh Pelapor (Ihsan Wiguna), terkait dengan laporan dengan nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
Adapun hasil pemeriksaan Bawaslu Provinsi Barat, diberitahukan sebagai berikut:
Mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi,” ucap Zacky Muhamad Zam Zam dalam surat tersebut.
Maka dari itu, Bawaslu Jawa Barat akan menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang deregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024, berupa Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lain.
“Bawaslu Jawa Barat akan menindaklanjuti aduan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ungkap Zacky dalam surat yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi menghentikan kasus dugaan netralitas ASN terkait insiden Jersey Nomor Dua.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan bahwa keterangan terlapor tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur.
“Bahwa keterangan pelapor tidak memenuhi unsur dan tidak didapat dilanjutkan soal dugaan tindak pidana pemilu ASN saat bermain bola,” ucap Muhamad Sodikin, Senin (22/01/24) lalu.