Poin Utama:
- Angka Fantastis: Ditemukan tagihan SPPT PBB-P2 senilai Rp 311 juta yang diterima oleh seorang warga.
- Lokasi & Sasaran: Terjadi di Kota Bekasi dengan total cakupan mencapai lebih dari 724.000 Wajib Pajak (WP).
- Penyebab: Kesalahan input data warisan peralihan sistem (SISMIOP) dari Pemerintah Pusat ke Daerah pada tahun 2013 yang memuat piutang sejak tahun 2000.
- Fakta Sebenarnya: Denda maksimal untuk satu periode tunggakan secara normal umumnya hanya mencapai sekitar Rp 4 juta.
BEKASI – Warga Kota Bekasi baru-baru ini digegerkan dengan temuan tagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang angkanya terbilang fantastis, yakni mencapai Rp 311 juta.
Menanggapi kepanikan yang sempat beredar di masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi segera turun tangan memberikan klarifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan angka piutang di luar kewajaran tersebut dipastikan bukan karena kenaikan pajak, melainkan akibat adanya kendala teknis pada sistem pendataan lama.
Kesalahan Input Sistem Lama Jadi Penyebab Utama
Kepala Bapenda Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, menjelaskan bahwa persoalan pelaporan tunggakan biaya PBB hingga ratusan juta rupiah ini berakar dari proses migrasi kewenangan PBB-P2.
Pada tahun 2013, terjadi peralihan sistem dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia.
Menurut Solikhin, kesalahan input data tersebut terjadi akibat proses sinkronisasi dan perapihan data tunggakan piutang dari Pemerintah Pusat yang belum sepenuhnya sempurna.
”Persoalan ini bersumber dari data tunggakan piutang sejak tahun 2000, yang artinya sebelum diserahkan ke kita. Direktorat Jenderal Pajak saat itu baru menyerahkan peralihan sistem melalui SISMIOP ke seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia,” jelas Solikhin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam keterangannya, Rabu (22/04/2026).
Volume Data Ratusan Ribu Wajib Pajak
Proses penyortiran dan pemindahan pangkalan data (database) ini bukanlah hal yang mudah. Bapenda Kota Bekasi harus mengelola pelaporan piutang PBB-P2 serta menerbitkan surat kewajiban pembayaran untuk lebih dari 724.000 Wajib Pajak (WP) dalam satu tahun.
”Jika berkas kertasnya kita kumpulkan di sini untuk membuat SPPT, ruangan ini pasti penuh. Kejadian tagihan Rp 311 juta ini perlu diluruskan, bahwa ini adalah satu insiden di antara ratusan ribu proses input data yang sedang dirapikan,” tambahnya.
Tagihan PBB Normal Umumnya Hanya Ratusan Ribu
Lebih lanjut, Solikhin menegaskan kepada masyarakat agar tidak resah. Secara logika perhitungan, nilai pajak PBB untuk kategori hunian warga standar tidak akan menyentuh angka ratusan juta.
”Kalau saya amati, pajak PBB dalam satu tahun itu rata-rata hanya di kisaran ratusan ribu rupiah. Jika kita bicara soal satu periode tunggakan piutang, denda maksimal yang harus dibayarkan seharusnya paling besar hanya sekitar Rp 4 juta, bukan ratusan juta,” pungkasnya.
Jangan Panik, Segera Lapor Jika Temukan Kejanggalan SPPT PBB
Pemerintah Kota Bekasi di bawah arahan Wali Kota Bekasi terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi perpajakan yang transparan dan akurat.
Kejadian ini menjadi momentum bagi instansi terkait untuk terus menyempurnakan sistem database perpajakan daerah.
Apa yang harus Anda lakukan?
Bagi Anda warga Kota Bekasi—baik yang berdomisili di wilayah Medansatria, Rawalumbu, Pondokgede, Jatiasih, maupun kecamatan lainnya—yang merasa menerima lembar SPPT PBB-P2 dengan nominal tagihan yang tidak wajar atau mencurigakan, tidak perlu panik.
Segera bawa berkas SPPT Anda dan kunjungi loket pelayanan Kantor Bapenda Kota Bekasi atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda terdekat untuk melakukan pengecekan ulang dan sinkronisasi data. Mari wujudkan Kota Bekasi yang taat pajak dengan sistem yang akurat!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















