Heboh Tagihan PBB Capai Rp 311 Juta! Bapenda Kota Bekasi Ungkap Fakta dan Solusinya

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, memberikan klarifikasi terkait hebohnya tagihan SPPT PBB-P2 warga yang menembus Rp 311 juta di Kota Bekasi, Rabu (22/04/2026).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, memberikan klarifikasi terkait hebohnya tagihan SPPT PBB-P2 warga yang menembus Rp 311 juta di Kota Bekasi, Rabu (22/04/2026).

Poin Utama:

  • Angka Fantastis: Ditemukan tagihan SPPT PBB-P2 senilai Rp 311 juta yang diterima oleh seorang warga.
  • Lokasi & Sasaran: Terjadi di Kota Bekasi dengan total cakupan mencapai lebih dari 724.000 Wajib Pajak (WP).
  • Penyebab: Kesalahan input data warisan peralihan sistem (SISMIOP) dari Pemerintah Pusat ke Daerah pada tahun 2013 yang memuat piutang sejak tahun 2000.
  • Fakta Sebenarnya: Denda maksimal untuk satu periode tunggakan secara normal umumnya hanya mencapai sekitar Rp 4 juta.

BEKASI – Warga Kota Bekasi baru-baru ini digegerkan dengan temuan tagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang angkanya terbilang fantastis, yakni mencapai Rp 311 juta.

​Menanggapi kepanikan yang sempat beredar di masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi segera turun tangan memberikan klarifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan angka piutang di luar kewajaran tersebut dipastikan bukan karena kenaikan pajak, melainkan akibat adanya kendala teknis pada sistem pendataan lama.

​Kesalahan Input Sistem Lama Jadi Penyebab Utama

​Kepala Bapenda Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, menjelaskan bahwa persoalan pelaporan tunggakan biaya PBB hingga ratusan juta rupiah ini berakar dari proses migrasi kewenangan PBB-P2.

Pada tahun 2013, terjadi peralihan sistem dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia.

​Menurut Solikhin, kesalahan input data tersebut terjadi akibat proses sinkronisasi dan perapihan data tunggakan piutang dari Pemerintah Pusat yang belum sepenuhnya sempurna.

​”Persoalan ini bersumber dari data tunggakan piutang sejak tahun 2000, yang artinya sebelum diserahkan ke kita. Direktorat Jenderal Pajak saat itu baru menyerahkan peralihan sistem melalui SISMIOP ke seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia,” jelas Solikhin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com dalam keterangannya, Rabu (22/04/2026).

​Volume Data Ratusan Ribu Wajib Pajak

​Proses penyortiran dan pemindahan pangkalan data (database) ini bukanlah hal yang mudah. Bapenda Kota Bekasi harus mengelola pelaporan piutang PBB-P2 serta menerbitkan surat kewajiban pembayaran untuk lebih dari 724.000 Wajib Pajak (WP) dalam satu tahun.

​”Jika berkas kertasnya kita kumpulkan di sini untuk membuat SPPT, ruangan ini pasti penuh. Kejadian tagihan Rp 311 juta ini perlu diluruskan, bahwa ini adalah satu insiden di antara ratusan ribu proses input data yang sedang dirapikan,” tambahnya.

​Tagihan PBB Normal Umumnya Hanya Ratusan Ribu

​Lebih lanjut, Solikhin menegaskan kepada masyarakat agar tidak resah. Secara logika perhitungan, nilai pajak PBB untuk kategori hunian warga standar tidak akan menyentuh angka ratusan juta.

​”Kalau saya amati, pajak PBB dalam satu tahun itu rata-rata hanya di kisaran ratusan ribu rupiah. Jika kita bicara soal satu periode tunggakan piutang, denda maksimal yang harus dibayarkan seharusnya paling besar hanya sekitar Rp 4 juta, bukan ratusan juta,” pungkasnya.

​Jangan Panik, Segera Lapor Jika Temukan Kejanggalan SPPT PBB

​Pemerintah Kota Bekasi di bawah arahan Wali Kota Bekasi terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi perpajakan yang transparan dan akurat.

Kejadian ini menjadi momentum bagi instansi terkait untuk terus menyempurnakan sistem database perpajakan daerah.

Apa yang harus Anda lakukan?

Bagi Anda warga Kota Bekasi—baik yang berdomisili di wilayah Medansatria, Rawalumbu, Pondokgede, Jatiasih, maupun kecamatan lainnya—yang merasa menerima lembar SPPT PBB-P2 dengan nominal tagihan yang tidak wajar atau mencurigakan, tidak perlu panik.

​Segera bawa berkas SPPT Anda dan kunjungi loket pelayanan Kantor Bapenda Kota Bekasi atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda terdekat untuk melakukan pengecekan ulang dan sinkronisasi data. Mari wujudkan Kota Bekasi yang taat pajak dengan sistem yang akurat!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penataan Pasar Baru Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Kaji Eskalator dan Awning Rooftop demi Kenyamanan
Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027
753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta
Realisasi Lingkar RW Beken Melonjak, 267 RW Sudah Nikmati Dana Rp100 Juta
Pemkot Bekasi Prioritaskan Pembangunan Pos Damkar Bekasi Timur pada 2027
Kemarau Landa Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Jamin Air Tak Mati Total
Wali Kota Bekasi Resmi Ambil Alih Aset Perumda Tirta Bhagasasi, Layanan Air Bersih Siap Ditingkatkan
Debit Kali Bekasi Susut, Wali Kota Tri Adhianto Imbau Warga Hemat Air
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:28 WIB

Penataan Pasar Baru Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Kaji Eskalator dan Awning Rooftop demi Kenyamanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:07 WIB

Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:14 WIB

753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:19 WIB

Realisasi Lingkar RW Beken Melonjak, 267 RW Sudah Nikmati Dana Rp100 Juta

Senin, 20 Juli 2026 - 15:37 WIB

Kemarau Landa Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Jamin Air Tak Mati Total

Berita Terbaru

ARSITEK NEGARA: Suasana hiruk-pikuk aktivitas masyarakat dan lalu lintas di sekitar Jalan R.P. Soeroso, kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Raden Panji Soeroso, Wakil Ketua BPUPKI sekaligus Gubernur Jawa Tengah pertama yang meletakkan fondasi tangguh birokrasi pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan R.P. Soeroso: Sang Arsitek Kemerdekaan RI

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:54 WIB

Sejumlah pekerja tengah menyelesaikan tahap konstruksi fisik proyek Gedung Perpustakaan Modern Kota Bekasi di Eks Gedung Dinas Kesehatan, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/07/2026). Bangunan ini tengah melalui tahap re-desain agar lebih modern dan inklusif.

Bekasi

Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:07 WIB

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, saat memberikan keterangan terkait lonjakan realisasi pencairan dana hibah Program Lingkar RW Beken yang kini telah dinikmati oleh 267 RW di Kota Bekasi, Selasa (21/07/2026).

Bekasi

753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta

Selasa, 21 Jul 2026 - 13:14 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x