JAKARTA – Dunia jurnalistik Indonesia dihebohkan dengan insiden pencabutan kartu identitas (ID) pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Tindakan ini diduga kuat terjadi setelah Diana melontarkan pertanyaan kritis mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Peristiwa ini memicu gelombang protes dari berbagai organisasi pers dan pegiat hukum, serta membangkitkan kembali diskursus mengenai ancaman terhadap kebebasan pers di tanah air. Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Kronologi Pencabutan ID Pers Diana Valencia
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini bermula saat sesi tanya jawab dengan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma pada hari Sabtu, 27 September 2025. Jurnalis Diana Valencia menanyakan perkembangan terkait dugaan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keesokan harinya, pada Minggu, 28 September 2025, seorang petugas dari Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden dilaporkan mendatangi kantor CNN Indonesia untuk mengambil secara langsung ID Pers Istana milik Diana. Tindakan sepihak ini sontak menimbulkan pertanyaan dan kecaman.
Gelombang Kritik dari Organisasi Pers dan LBH
Pencabutan akses liputan secara sepihak ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers secara tegas mengecam tindakan tersebut.
Tuntutan serupa juga dilayangkan oleh Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred). Mereka mendesak agar BPMI Sekretariat Presiden segera memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada publik mengenai dasar dan alasan pencabutan ID pers tersebut.
Menurut mereka, Diana Valencia sedang menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan amanat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Ancaman Pidana bagi Penghalang Kerja Jurnalistik
Tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik bukanlah pelanggaran ringan. UU Pers secara tegas mengatur sanksi bagi pihak yang melakukannya.
Menurut Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat diancam dengan:
- Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau
- Denda paling banyak Rp500.000.000.
Aturan ini berlaku bagi siapa saja, baik pihak eksternal maupun internal perusahaan pers, yang mencoba melakukan intervensi terhadap independensi ruang redaksi.
Analisis Hukum: Dilema UU Pers dan Bayang-bayang Intervensi
Menurut analisis Direktur LBH FRAKSI ’98, Naupal Al Rasyid, SH., MH, kasus ini menyoroti dilema dalam penegakan UU Pers di Indonesia. Secara normatif, UU Pers memberikan jaminan kuat terhadap kebebasan pers. Namun, pada level empiris, perlindungan tersebut kerap kali belum memadai.
”Kejadian ini dikhawatirkan akan memunculkan serta mengindikasikan adanya campur tangan penguasa terhadap kebebasan pers yang dilakukan melalui celah aturan hukum lainnya di luar UU Pers,” jelas Naupal.
Tindakan pencabutan ID pers dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembatasan akses informasi yang pada akhirnya merugikan hak publik untuk tahu.
Pentingnya Pers Bebas untuk Demokrasi
Filsuf dan Presiden ke-3 Amerika Serikat, Thomas Jefferson, pernah menyatakan bahwa kebebasan pers adalah cara terbaik untuk membukakan seluruh jalan bagi manusia menuju kebenaran. “Perslah yang lebih dahulu dibungkam oleh orang-orang yang takut tindakannya diselidiki,” kutipnya.
Dalam konteks demokrasi modern, pers sering disebut sebagai pilar keempat, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Fungsinya sebagai pengawas (watchdog) pemerintah menjadi krusial untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, menegaskan bahwa untuk memelihara kebebasannya, pers wajib:
- Mengembangkan dan memelihara demokrasi.
- Memelihara dan mengembangkan negara hukum.
- Menjaga tanggung jawab dan disiplin melalui kode etik.
- Memelihara integritas sebagai hasil perjuangan.
Dampak Pembatasan Akses Informasi bagi Publik
Ketika akses pers dibatasi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh jurnalis, tetapi juga oleh masyarakat luas. Negara yang mengontrol media cenderung memiliki warga negara yang kurang terinformasi dan apatis secara politik.
”Kebebasan pers sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan hak-hak publiknya seperti, partisipasi dalam politik, akses kesehatan dan pendidikan yang baik, serta menjaga kekuasaan dari perilaku menyimpang dan korupsi,” tambah Naupal.
Menanti Penjelasan Resmi dari Istana
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPMI Sekretariat Presiden terkait alasan di balik pencabutan ID Pers jurnalis CNN Indonesia.
Publik dan komunitas pers kini menantikan klarifikasi resmi dari pihak Istana untuk menjernihkan situasi dan memastikan bahwa pilar keempat demokrasi ini tetap berdiri kokoh tanpa intimidasi.
Ikuti terus perkembangan berita ini di platform kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan terverifikasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)
Editor : Bung Ewox







































