Bekasi, Rakyatbekasi.com – Di tengah tantangan era digital, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menggelar pembekalan hukum yang krusial bagi para jurnalis. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang regulasi yang bersinggungan langsung dengan kerja pers, seperti Undang-Undang Pers, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Acara yang digelar di Aula PWI Bekasi Raya, Jalan Rawa Tembaga II, Bekasi Selatan, pada Jumat (31/10/2025) ini menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai pilar, termasuk aparat penegak hukum dan dewan pers.
Pentingnya Profesionalisme dan Etika Jurnalistik
Kegiatan ini secara khusus menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari; Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Aat Surya Safaat; serta perwakilan dari Bidang Hukum Polres Metro Bekasi Kota, AKP Sentot. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemberitaan yang profesional, bertanggung jawab, dan terhindar dari jerat hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam paparannya, Kajari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menekankan pentingnya wartawan untuk selalu berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan prinsip-prinsip peliputan yang berimbang.
”Jurnalis memiliki profesi yang rentan beririsan dengan ranah pidana. Oleh karena itu, penguatan etika, pemahaman mendalam terhadap UU Pers, dan niat yang baik dalam setiap tulisan menjadi benteng utama,” ujar Kajari yang akrab disapa ST Hapsari.
Waspadai Unsur ‘Mens Rea’ dalam Pemberitaan
Salah satu poin kritis yang disampaikan Kajari adalah mengenai “mens rea”, atau unsur niat jahat dalam sebuah perbuatan hukum.
Ia mengingatkan bahwa banyak kasus yang menjerat wartawan bukan murni karena produk beritanya, melainkan karena adanya niat tersembunyi untuk menyerang atau merusak nama baik seseorang.
“Bukan karena isi beritanya keliru, melainkan karena tulisan itu bertujuan untuk menjatuhkan nama baik orang lain. Inilah yang disebut mens rea,” terang Kajari.
Menurutnya, sebuah tulisan yang tampak biasa bisa berubah menjadi delik hukum jika melampaui batas fakta dan terbukti memiliki niat mencemarkan.
“Satu kalimat bisa menjadi bukti hukum, satu unggahan di media sosial bisa menjadi delik. Oleh karena itu, setiap penulisan harus sesuai dengan kaidah etika jurnalistik dan tetap memperhatikan hak-hak orang lain,” tegasnya.
Sinergi untuk Pers yang Sehat
Kehadiran perwakilan dari Kejaksaan, Kepolisian, dan PWI Pusat dalam satu forum menunjukkan komitmen bersama untuk membangun ekosistem pers yang sehat di Bekasi.
Para jurnalis diharapkan tidak hanya mengejar kecepatan berita, tetapi juga mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Anda, apa tantangan terbesar bagi wartawan dalam menjaga etika di tengah kecepatan informasi digital? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















