Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, didakwa melakukan pungutan liar atau pungli. Tak tanggung-tanggung, duit yang dikumpulkan oleh pria yang kerap disapa Pepen ini hingga miliaran rupiah.
Pepen tak sendiri, dia didakwa bersama dengan Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Pungli dilakukan pada kurun waktu sekitar bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.
“Meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp7.183.000.000,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Bandung, Senin (30/05/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pepen melakukan pungli kepada sejumlah pihak. Mulai dari pejabat Pemkot Bekasi hingga ASN, berikut rinciannya:
- Pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi: Rp4.320.000.000;
- Para lurah di Kota Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp178.000.000;
- Para PNS atau ASN Pemkot Bekasi yang seluruhnya berjumlah Rp1.240.000.000;
- Penerimaan lainnya dari para PNS/ASN untuk keperluan Pepen berjumlah Rp1.445.000.000.
“Seolah-olah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang,” kata jaksa KPK.
Pungli untuk Bangun Glamping hingga Beli Mercy
Pungli kepada pejabat Pemkot Bekasi ini bermula dari pertemuan di Villa Glamping Jasmine Cisarua pada Januari 2021. Pepen bertemu dengan Mulyadi Yudianto selaku Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan Engkos Koswara selaku Kepala Bidang pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Dalam pertemuan tersebut, Pepen memberikan arahan kepada ketiganya agar meminta uang kepada pejabat struktural untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor, milik Pepen yang dikelola oleh anaknya bernama Rhamdan Aditya. Rhamdan juga merupakan Dirut PT Aramdhan Ireynaldi Rizki (AIR).
Ketiganya menerima tugas itu, tetapi belakangan Engkos mengikuti diklat sehingga tugas dikerjakan Mulyadi dan Yudianto. Yudianto kemudian meminta uang kepada sejumlah pihak.
Berikut Daftar Setoran Pejabat Pemkot Bekasi Kepada Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi:
- Dinar Faisal Badar selaku Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah. Uang yang diminta Rp175.000.000. Terealisasi Rp135.000.000.
- Nadih Arifin selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp67.500.000.
- Ahmad Yani selaku Kepala Dinas Sosial sebesar Rp67.500.000.
- Dwie Andryarini Dian Arga selaku Asisten Daerah III
a) Indriyanti selaku Wakil Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid;
b) Robert Siagian selaku Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah;
c) Dian Damayanti selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah;
d) Iis Wisnuwati selaku Inspektorat. Uang yang terkumpul Rp175.000.000. - Aan Suhanda selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Karto selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Yang diminta Rp175.000.000. Terealisasi Rp152.500.000.
- Abi Hurairah selaku Kepala Satpol PP dan Amran selaku Sekretaris Satpol PP. Uang yang diminta Rp140.000.000. Terealisasi Rp120.000.000.
- Ika Indah Yarti selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Rina Octavia selaku Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid. Yang diminta Rp140.000.000. Realisasi Rp70.000.000.
- Yayan Yuliana selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Yang diminta sebesar Rp250.000.000. Yang terealisasi Rp200.000.000.
- Kusnanto Saidi selaku Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid dan Elya Niken selaku Wakil Direktur sebesar Rp175.000.000. Yang terealisasi Rp110.000.000.
- Tanti Rohilawati selaku Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp250.000.000.
- Agus Harfa Sanjaya selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah dan Krisman Irwandi selaku Sekretaris Dinas Pendidikan sebesar Rp175.000.000.
- Neneng Sumiati selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp140.000.000.
- Inayatullah selaku Kepala Dinas Pendidikan sebesar Rp175.000.000.
- Mariana selaku Camat Jatiasih dan Amsiah selaku Sekdis BPKAD sebesar Rp135.000.000. Masing-masing memberi Rp67.500.000.
- Hanan Tarya selaku Sekretaris DPRD dan Sudarsono selaku Asisten Daerah II sebesar Rp175.000.000. Yang terealisasi Rp167.500.000.
- Jaya Eko selaku Camat Pondok Melati dan Wahyudin selaku Camat Jatisampurna sebesar Rp 135.000.000.
- Taufiq dan Lia sebesar Rp140.000.000.
- Arif sebesar Rp250.000.000.
- Lintong Dianto Putra Rp175.000.000.
- Muhammad Bunyamin Rp250.000.000.
- Solihat Rp250.000.000.
- Marisi Rp175.000.000.
Sementara Daftar Setoran Pejabat Pemkot Bekasi Kepada Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi melalui Mulyadi, yakni:
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya