KOTA BEKASI – Hasil pertemuan antara perwakilan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dengan Pemerintah Kota Bekasi menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian kepada para pegawai TKK.
Berikut hasil pertemuan yang disampaikan oleh Asisten Daerah Tiga Pemerintah Kota Bekasi Dwie Andyarini Dian Arga.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pada Desember 2023 tidak akan ada pemutusan hubungan kontrak kerja bagi para pegawai TKK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, ada catatan penting yang harus diperhatikan, yakni Surat Keputusan (SK) akan diterbitkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selanjutnya, para pegawai TKK yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak perlu lagi mengisi aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKAP).
Namun, mereka yang merupakan keluaran Juli 2021 akan tetap diminta untuk mengisi aplikasi SIKAP karena mereka belum terdaftar di BKN. Namun, hal tersebut sedang diperjuangkan oleh pihak Pemkot Bekasi.
Sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait pegawai TKK keluaran Juli, mereka akan tetap berada di bawah mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, para pegawai TKK yang sudah tercatat di BKN dengan perjanjian kerja akan memiliki masa kerja tetap dihitung.
Dalam rangka penyesuaian gaji berdasarkan jenjang pendidikan, Pemkot sedang berupaya untuk memastikan bahwa hal ini dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana administrasi terkait sedang dalam tahap perapihan.
Sementara itu di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan terus berupaya untuk menyelamatkan nasib para pegawai TKK.
Pemkot Bekasi kini sedang membentuk tim khusus untuk menyelesaikan isu-isu terkait nasib para pegawai TKK. ***