BEKASI SELATAN – Oknum guru PNS dan staf sekolah yang bertugas di SMPN 7 Kota Bekasi telah diberikan sanksi akibat ulah keduanya melakukan perselingkuhan dan perzinahan.
AR selaku oknum guru PNS dijatuhi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dan pemindahan tugas. Sanksi ini sesuai ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Sedangkan WP selaku staf sekolah mendapatkan sanksi pemberhentian secara sepihak atau dipecat sebagai tenaga kerja kontrak (TKK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Hukuman tersebut diberikan oleh instansi keduanya bernaung yakni Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Senin (10/07). Selanjutnya, Disdik akan memanggil AR dan WP untuk penandatanganan sanksi tersebut.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Lusi Silawati, menyampaikan sebelumnya BPKSDM telah menerima Berita Acara (BA) dan Nota Dinas (Nodin) dari Disdik mengenai kasus oknum guru PNS dan staf sekolah tersebut.
Dalam penanganan kasusnya, ujar Lusi, ada pembagian kewenangan.
“Ada pembagian kewenangan dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN,” ujarnya kepada RakyatBekasi, Senin (10/7).
Lantaran yang berkasus merupakan pegawai di satuan pendidikan, maka sesuai ketentuan pemeriksaan maupun pemberian sanksi dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan yakni Disdik.
“Sesuai ketentuan kesalahan yang dilakukan oleh oknum Disdik ini, mereka yang memeriksa dan memberikan hukuman adalah mereka pejabat yang berwenang di perangkat daerah dalam hal ini adalah Disdik Kota Bekasi” terangnya.
Dalam hal ini, BKPSDM bertugas untuk melakukan monitoring agar sanksi administrasi segera dijatuhkan selambat-lambatnya pada Senin, (10/7).
Jika sanksi sudah ditentukan, maka Disdik wajib melaporkan sanksi tersebut kepada BKPSDM.
“BKPSDM bertugas memonitor agar sanksi segera dijatuhkan, setelah diberikan maka hasilnya dilaporkan kepada kami,” tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Disdik Kota Bekasi, Marwah Zaitun, menyampaikan terkait sanksi kepada oknum guru PNS dan staf sekolah sudah ditentukan.
Bagi oknum guru PNS, dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dan pemindahan tugas.
“Kalau untuk PNS diturunkan jabatan satu tingkat di bawahnya dan rotasi atau pemindahan tugas,” ucapnya.
Terkait sanksi pemindahan tugas, Marwah belum dapat menyampaikan sekolahnya. Alasannya, karena belum ada penandatanganan sanksi oleh oknum guru PNS yang bersangkutan.
“Untuk di mana rotasinya kami belum bisa sampaikan, karena sanksi ini juga belum diketahui oleh yang bersangkutan. Nanti mungkin setelah penandatangan baru bisa disampaikan rotasinya kemana,” terangnya.
Sedangkan bagi staf sekolah yang saat ini berstatus TKK, dijatuhi sanksi pemberhentian.
“Pemberhentian untuk staf sekolah yang saat ini berstatus TKK,” tuturnya.
Marwah mengatakan, akan memanggil oknum guru dan staf sekolah tersebut secepatnya untuk melakukan penandatanganan sanksi, sehingga bisa segera dilaporkan ke BKPSDM.
“Secepatnya akan kami panggil untuk disampaikan sanksi tersebut dan dilakukan penandatanganan,” ucapnya.
Terpisah, Kepala SMPN 7 Kota Bekasi, Sukamto menyampaikan, dari kejadian tersebut nantinya pihak sekolah tentu akan melakukan pembinaan kepada seluruh guru dan staf.
“Kami akan lakukan pembinaan kepada seluruh guru dan staf,” tuturnya.
Disampaikan bahwa pembinaan yang diberikan kepada seluruh guru dan staf bertujuan agar hal yang sama tidak terulang kembali di lingkungan sekolahnya.
“Pembinaan diberikan agar hal yang sama tidak terulang kembali. Kami harap semua bisa mengerti itu, karena bahwasannya sekolah merupakan tempat ramah anak dengan contoh-contoh yang baik,” pungkasnya. (mar)