BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggulirkan program dana hibah senilai Rp 100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) yang direncanakan cair pada Oktober 2025.
Namun, untuk mendapatkan dana tersebut, ada syarat utama yang harus dipenuhi: setiap RW wajib membentuk dan mengaktifkan program pengelolaan lingkungan, terutama bank sampah.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bank Sampah Induk Patriot (BSIP) Kota Bekasi kini gencar mempersiapkan sosialisasi pembentukan bank sampah di seluruh wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini menjadi krusial karena pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah menjadi kunci utama pencairan dana hibah tersebut.
Program ini merupakan langkah strategis Pemkot Bekasi untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengatasi persoalan sampah langsung dari sumbernya.
Peran Kunci BSIP dalam Pendampingan RW
BSIP Kota Bekasi, sebagai mitra strategis pemerintah daerah, ditugaskan untuk menjadi pendamping dan mentor bagi para pengurus RW dalam mengimplementasikan program ini.
Sekretaris BSIP Kota Bekasi, Suprapto, mengonfirmasi keterlibatan pihaknya setelah melalui serangkaian audiensi dengan pimpinan daerah.
“Inisiasi ini mendapat dukungan penuh setelah kami beberapa kali beraudiensi dengan Wali Kota Bekasi. Beliau menegaskan bahwa pemilahan sampah dan pengelolaan minyak jelantah akan menjadi syarat mutlak bagi pencairan Dana Hibah RW Rp 100 juta,” ujar Suprapto kepada rakyatbekasi.com dalam keterangannya, Minggu (07/09/2025).
Ia menambahkan, kesiapan BSIP tidak hanya sebatas teori, tetapi juga pendampingan teknis di lapangan.
”Fokus utama kami adalah kesiapan untuk mendampingi para pengurus RW. Mulai dari tahap awal pembentukan bank sampah, pelaksanaan kegiatan pemilahan, hingga cara mensosialisasikan program ini kepada warga agar pemilahan sampah berjalan baik dan benar,” jelasnya.
Antusiasme Tinggi dari Pengurus RW
Kebijakan ini tampaknya disambut dengan antusiasme tinggi. Suprapto melaporkan bahwa dalam sepekan terakhir, permintaan sosialisasi dari berbagai RW melonjak drastis.
”Catatan kami menunjukkan permintaan sosialisasi sangat tinggi, bisa mencapai 6 hingga 7 kali dalam seminggu. Ini menunjukkan keseriusan para pengurus RW untuk memenuhi syarat dana hibah Rp 100 juta itu,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Suprapto mengakui bahwa regulasi teknis dan nota kesepahaman (MOU) terkait mekanisme pencairan dana hibah ini masih dalam proses finalisasi oleh pihak terkait di pemerintahan.
Mendorong Ekonomi Sirkular di Tingkat RW
BSIP Kota Bekasi bukan pemain baru dalam dunia pengelolaan sampah. Berdiri sejak tahun 2016, lembaga ini telah menjadi motor penggerak ekonomi sirkular berbasis masyarakat.
Tujuannya adalah mengubah sampah menjadi produk bernilai ekonomis sekaligus memberdayakan warga.
”Hingga saat ini, kami memiliki 97 anggota secara kelembagaan dengan struktur yang solid hingga koordinator lapangan di masing-masing RW dan Kelurahan. Kami telah berhasil membentuk 442 bank sampah unit, yang angkanya sudah mencapai hampir 50% dari total RW di Kota Bekasi,” pungkasnya.
Dengan adanya program dana hibah ini, diharapkan jumlah bank sampah aktif akan meningkat signifikan, memberikan dampak positif tidak hanya bagi kebersihan lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat di tingkat akar rumput.
Warga Kota Bekasi diimbau untuk proaktif menghubungi pengurus RW setempat guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pembentukan bank sampah di lingkungannya. Mari bersama-sama wujudkan Bekasi yang lebih bersih, hijau, dan sejahtera.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






















