KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mengebut finalisasi regulasi terkait program dana hibah Rp100 juta per RW. Payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) ini menjadi kunci sebelum program tersebut dapat dicairkan pada Oktober 2025 mendatang.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi bahwa proses penyusunan landasan hukum untuk program unggulan ini telah memasuki tahap akhir di tingkat kota.
“Sekarang kita sudah sampai berproses pada pembuatan Perwal-nya,” ujar Tri Adhianto kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Selasa (23/09/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, proses tersebut kini menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan regulasi yang dibuat telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Dyah Kusumo Winahyu, menjelaskan bahwa draf Perwal tersebut sedang dikoordinasikan lebih lanjut.
“Draf (Perwal) tengah difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat terselesaikan,” jelas Dyah.
Pemenuhan Janji Politik dan Studi Banding
Program dana hibah Rp100 juta per RW merupakan salah satu janji politik utama dari pasangan Wali Kota Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe pada Pilkada 2024 lalu.
Untuk mematangkan teknis pelaksanaannya, Pemkot Bekasi telah melakukan berbagai kajian, termasuk kunjungan kerja ke Kota Depok yang telah lebih dulu menjalankan program serupa.
“Sedang disiapkan petunjuk teknisnya (juknis), teman-teman (eksekutif dan legislatif) sedang kunjungan kerja ke Kota Depok,” ungkap Tri Adhianto pada kesempatan sebelumnya, Senin (05/08/2025).
Mekanisme dan Pertanggungjawaban yang Ketat
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menekankan pentingnya penyusunan juknis dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang komprehensif.
Menurutnya, hal ini krusial untuk memastikan alokasi anggaran tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Semua sedang disiapkan, karena pertanggungjawabannya nanti berjenjang dari Camat, Lurah, hingga ke tingkat RT dan RW terkait penyelenggaraannya,” kata Junaedi.
Ia menambahkan, dana tersebut diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan RW, seperti perbaikan kantor atau fasilitas umum lainnya. Namun, ada aturan tegas yang harus dipatuhi.
“Yang jelas itu untuk kegiatan para RW. Termasuk juga tidak boleh membangun di luar dari tanah yang statusnya tidak jelas,” tegasnya.
Setiap RW yang menerima dana hibah ini nantinya wajib membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang jelas dan transparan.
“Dana itu diberikan untuk dimanfaatkan, dengan catatan harus dipertanggungjawabkan secara jelas. Minimal ada laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” pungkas Junaedi.
Ikuti terus perkembangan berita seputar kebijakan Pemerintah Kota Bekasi hanya di rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















