Tunggu Fasilitasi Pemprov Jabar, Pemkot Bekasi Kebut Perwal Dana Hibah Rp100 Juta per RW

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Drs Junaedi (tengah).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Drs Junaedi (tengah).

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mengebut finalisasi regulasi terkait program dana hibah Rp100 juta per RW. Payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) ini menjadi kunci sebelum program tersebut dapat dicairkan pada Oktober 2025 mendatang.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi bahwa proses penyusunan landasan hukum untuk program unggulan ini telah memasuki tahap akhir di tingkat kota.

“Sekarang kita sudah sampai berproses pada pembuatan Perwal-nya,” ujar Tri Adhianto kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Selasa (23/09/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, proses tersebut kini menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memastikan regulasi yang dibuat telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Dyah Kusumo Winahyu, menjelaskan bahwa draf Perwal tersebut sedang dikoordinasikan lebih lanjut.

“Draf (Perwal) tengah difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah dapat terselesaikan,” jelas Dyah.

Pemenuhan Janji Politik dan Studi Banding

Program dana hibah Rp100 juta per RW merupakan salah satu janji politik utama dari pasangan Wali Kota Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe pada Pilkada 2024 lalu.

Untuk mematangkan teknis pelaksanaannya, Pemkot Bekasi telah melakukan berbagai kajian, termasuk kunjungan kerja ke Kota Depok yang telah lebih dulu menjalankan program serupa.

“Sedang disiapkan petunjuk teknisnya (juknis), teman-teman (eksekutif dan legislatif) sedang kunjungan kerja ke Kota Depok,” ungkap Tri Adhianto pada kesempatan sebelumnya, Senin (05/08/2025).

Mekanisme dan Pertanggungjawaban yang Ketat

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menekankan pentingnya penyusunan juknis dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang komprehensif.

Menurutnya, hal ini krusial untuk memastikan alokasi anggaran tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Semua sedang disiapkan, karena pertanggungjawabannya nanti berjenjang dari Camat, Lurah, hingga ke tingkat RT dan RW terkait penyelenggaraannya,” kata Junaedi.

Ia menambahkan, dana tersebut diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan RW, seperti perbaikan kantor atau fasilitas umum lainnya. Namun, ada aturan tegas yang harus dipatuhi.

“Yang jelas itu untuk kegiatan para RW. Termasuk juga tidak boleh membangun di luar dari tanah yang statusnya tidak jelas,” tegasnya.

Setiap RW yang menerima dana hibah ini nantinya wajib membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang jelas dan transparan.

“Dana itu diberikan untuk dimanfaatkan, dengan catatan harus dipertanggungjawabkan secara jelas. Minimal ada laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” pungkas Junaedi.

Ikuti terus perkembangan berita seputar kebijakan Pemerintah Kota Bekasi hanya di rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bekasi Bidik Pajak Hiburan Arena Olahraga
Trauma Tragedi Cimuning: Warga Desak Wali Kota Bekasi Audit SPBE Mustikasari yang Diduga Tanpa SLF
Amankan 371 Ha Aset TKD, Pemkot Bekasi Tunggu Tanda Tangan KDM
Sidak Satpol PP Bekasi Mandul, Be Glow Masih ‘Jualan’, Cuma Ganti Kode Lendir!
Ini Dia 6 Calon Direktur Teknik Perumda Tirta Patriot 2026-2031: Warga Diminta Berikan Masukan!
Heboh Tagihan PBB Capai Rp 311 Juta! Bapenda Kota Bekasi Ungkap Fakta dan Solusinya
Dominasi Mutlak! Togu Parulian Kembali ‘Kuasai’ GAMKI Kota Bekasi
Tagihan Piutang PBB Horor! Bapenda Kota Bekasi Ungkap Biang Keroknya

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:46 WIB

Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bekasi Bidik Pajak Hiburan Arena Olahraga

Kamis, 23 April 2026 - 13:46 WIB

Trauma Tragedi Cimuning: Warga Desak Wali Kota Bekasi Audit SPBE Mustikasari yang Diduga Tanpa SLF

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Amankan 371 Ha Aset TKD, Pemkot Bekasi Tunggu Tanda Tangan KDM

Rabu, 22 April 2026 - 18:16 WIB

Ini Dia 6 Calon Direktur Teknik Perumda Tirta Patriot 2026-2031: Warga Diminta Berikan Masukan!

Rabu, 22 April 2026 - 15:26 WIB

Heboh Tagihan PBB Capai Rp 311 Juta! Bapenda Kota Bekasi Ungkap Fakta dan Solusinya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca