JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka.
Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari ini, kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek pada masanya,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (04/09/2025).
Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. Ia tercatat telah diperiksa sebanyak tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi, yaitu pada Senin (23/06/2025), Selasa (15/07/2025), dan pemeriksaan terakhir pada hari ini yang berujung pada perubahan statusnya menjadi tersangka.
Langkah ini menyusul penetapan empat tersangka lainnya yang telah diumumkan Kejagung pada Selasa (15/07/2025). Mereka adalah:
- JT (Jurist Tan): Mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
- IA (Ibrahim Arief): Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
- MUL (Mulyatsyah): Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih): Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Untuk memperlancar proses penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah ditahan di Rutan Salemba.
Sementara itu, Ibrahim Arief berstatus sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatan. Adapun Jurist Tan diduga melarikan diri ke luar negeri dan kini masuk dalam daftar buronan.
Konstruksi Perkara dan Kerugian Negara
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, para tersangka diduga secara bersama-sama mengondisikan proyek pengadaan laptop Chromebook.
Menurut penyidik, perubahan spesifikasi dari yang semula direncanakan menggunakan sistem operasi Windows menjadi ChromeOS dilakukan atas perintah Nadiem Makarim saat menjabat sebagai menteri.
Proyek pengadaan laptop ini merupakan bagian dari program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang menelan total anggaran sebesar Rp9,3 triliun.
Dana tersebut bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk sekolah di berbagai jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA, termasuk di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Meskipun bertujuan mulia dengan target penyediaan 1,2 juta unit laptop, proyek ini dinilai tidak berjalan efektif dan sarat penyelewengan.
Akibat perbuatan para tersangka, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,98 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























