Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025), umumkan status tersangka dan penahanan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025), umumkan status tersangka dan penahanan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari ini, kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek pada masanya,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (04/09/2025).

Kronologi Penetapan Tersangka

Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. Ia tercatat telah diperiksa sebanyak tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi, yaitu pada Senin (23/06/2025), Selasa (15/07/2025), dan pemeriksaan terakhir pada hari ini yang berujung pada perubahan statusnya menjadi tersangka.

Langkah ini menyusul penetapan empat tersangka lainnya yang telah diumumkan Kejagung pada Selasa (15/07/2025). Mereka adalah:

  • JT (Jurist Tan): Mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
  • IA (Ibrahim Arief): Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
  • MUL (Mulyatsyah): Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek.
  • SW (Sri Wahyuningsih): Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Untuk memperlancar proses penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah ditahan di Rutan Salemba.

Sementara itu, Ibrahim Arief berstatus sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatan. Adapun Jurist Tan diduga melarikan diri ke luar negeri dan kini masuk dalam daftar buronan.

Konstruksi Perkara dan Kerugian Negara

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, para tersangka diduga secara bersama-sama mengondisikan proyek pengadaan laptop Chromebook.

Menurut penyidik, perubahan spesifikasi dari yang semula direncanakan menggunakan sistem operasi Windows menjadi ChromeOS dilakukan atas perintah Nadiem Makarim saat menjabat sebagai menteri.

Proyek pengadaan laptop ini merupakan bagian dari program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang menelan total anggaran sebesar Rp9,3 triliun.

Dana tersebut bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk sekolah di berbagai jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA, termasuk di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Meskipun bertujuan mulia dengan target penyediaan 1,2 juta unit laptop, proyek ini dinilai tidak berjalan efektif dan sarat penyelewengan.

Akibat perbuatan para tersangka, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,98 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini
Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen
Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!
Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka
Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027
Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Anggota dan Pengurus
X Tak Kunjung Bayar Denda Konten Porno, Komdigi Ancam Perberat Sanksi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:56 WIB

Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca