Komisi 2 DPR RI menyatakan revisi Undang-Undang Pemilu untuk menindaklanjuti putusan MK masih menunggu penugasan dari pimpinan DPR.
BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan pemilihan umum di masa mendatang, menyusul terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah total lanskap pemilu di Indonesia. Meskipun siap secara prinsip, KPU di daerah kini dalam posisi menunggu aturan teknis turunan dari pemerintah pusat dan DPR RI.
Pernyataan ini merupakan respons atas putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan gugatan untuk memisahkan kembali jadwal penyelenggaraan pemilu nasional (Pemilihan Presiden dan Legislatif) dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menegaskan bahwa sebagai lembaga penyelenggara di tingkat kota, pihaknya akan selalu patuh dan siap menjalankan amanat konstitusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada prinsipnya, kami di KPU Kota Bekasi akan selalu siap menghadapi pemilu yang akan datang, baik itu Pilkada ataupun lainnya, jika putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diterapkan melalui pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Serentak Lokal,” ucap Ali Syaifa kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Kamis (11/09/2025).
Putusan MK ini dipandang sebagai upaya perbaikan sistem pemilu, berkaca dari penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dan 2024 yang dinilai memiliki plus dan minus, terutama terkait beban kerja berat bagi penyelenggara di lapangan.
”Tentu ini adalah upaya memperbaiki sistem. Dulu pemilu serentak (presiden dan legislatif) dimulai sejak 2019, sebelumnya kan terpisah. Kami menganggap ini sebagai ikhtiar MK untuk merumuskan pengaturan terbaik, dan kami menyambutnya dengan positif,” tandasnya.
Proses Legislasi di Tingkat Pusat Masih Bergulir
Meskipun KPU di daerah telah siaga, bola panas kini berada di tangan pemerintah dan legislatif di Jakarta. Ali Syaifa menjelaskan, aturan main yang baru harus segera dirumuskan dalam bentuk revisi Undang-Undang.
”Ini penting, karena Pemilu dan Pilkada ke depan banyak dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah norma. Perlu ada internalisasi, dan yang punya kompetensi membentuk undang-undang adalah Pemerintah dan Legislatif,” sambungnya.
Proses ini melibatkan pembahasan intensif antara lembaga seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Komisi II DPR RI.
Komisi II DPR Tunggu ‘Lampu Hijau’ Pimpinan
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengonfirmasi bahwa proses revisi UU Pemilu sebagai tindak lanjut putusan MK belum dimulai secara formal. Pihaknya masih menunggu arahan dari Pimpinan DPR.
”Animo untuk Revisi Undang-Undang Pemilu memang tinggi. Namun, kami di Komisi II belum dapat keputusan dari pimpinan DPR, apakah pembahasan ini akan dilakukan di Baleg (Badan Legislasi), di Komisi II, atau di Pansus (Panitia Khusus),” ujar Dede Yusuf saat ditemui di Bekasi, Rabu (10/09/2025).
Menurutnya, proses legislasi baru bisa berjalan setelah ada keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan terbitnya Surat Presiden (Surpres).
”Jadi, kami belum bisa memulai sebelum ada penugasan resmi. Pimpinan DPR harus memutuskan melalui Bamus di mana revisi UU ini akan dibahas,” pungkasnya.
Kini, seluruh penyelenggara pemilu dan masyarakat menantikan kepastian hukum dari pusat untuk menjadi landasan pelaksanaan pesta demokrasi yang akan datang sesuai dengan jadwal yang telah dipisahkan oleh MK.
Pemisahan jadwal pemilu diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan meringankan beban penyelenggara. Apa pendapat Anda mengenai putusan MK ini? Sampaikan di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.