Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Serentak, KPU Masih Tunggu Perpres

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU menggelar Focus Group Discussion di Gran Melia Hotel, Jakarta Selatan, Senin (08/07/2024)

KPU menggelar Focus Group Discussion di Gran Melia Hotel, Jakarta Selatan, Senin (08/07/2024)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menentukan kapan jadwal pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik sendiri mengaku pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak dua kali.

“Kita tunggu saja kapan perpresnya terbit, karena peraturannya pasal 165 UU 10/2016 menegaskan demikian, bahwa tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur peraturan presiden,” jelas Idham di Gran Melia Hotel, Jakarta Selatan, Senin (08/07/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan KPU RI agar mengakomodir calon jalur perseorangan buntut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pencalonan batas usia kepala daerah

“Putusan MA tetap harus dilaksanakan dengan catatan bahwa harus ada pemberlakuan terhadap calon perseorangan juga,” kata Bagja di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (01/07/2024).

“Harus diperhitungkan calon perseorangan, kenapa? Kalau diberlakukan ke depan, maka yang berlaku hanya itu calon partai politik, sedangkan dari perseorangan yang sudah mendaftar jadi persoalan lagi,” sambung dia.

Perlu diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Dari informasi yang didapat, putusan itu diputuskan oleh majels hakim yang memutus yakni Yulius dan anggotanya Cerah Bangun dengan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan tersebut, dilihat Kamis (30/5/2024).


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat
Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Politisi PKB Yakin Partai Ka’bah Tambah Kursi di 2029
Gebrakan PPP Kota Bekasi, Nawal Husni Akhiri Tradisi Politik ‘4L’
Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal
Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi
Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:44 WIB

Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:25 WIB

Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Politisi PKB Yakin Partai Ka’bah Tambah Kursi di 2029

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:55 WIB

Gebrakan PPP Kota Bekasi, Nawal Husni Akhiri Tradisi Politik ‘4L’

Minggu, 12 April 2026 - 15:45 WIB

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal

Rabu, 1 April 2026 - 00:45 WIB

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x