BEKASI – Menjelang berakhirnya masa perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun depan, isu dampak lingkungan kembali menjadi sorotan tajam.
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pegiat Lingkungan mendatangi Komisi II DPRD Kota Bekasi, Kamis (20/11/2025).
Kedatangan mereka membawa tuntutan tegas agar pemerintah daerah segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dampak ekologis yang ditimbulkan oleh gunungan sampah, baik di TPST Bantargebang maupun TPA Sumurbatu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan Investigasi Menyeluruh dan Isu Open Dumping
Perwakilan warga dan pegiat lingkungan, Hadi Prasetyo, menegaskan bahwa investigasi independen sangat diperlukan.
Hal ini bertujuan untuk memetakan secara valid kerusakan lingkungan yang dialami warga sekitar akibat aktivitas pembuangan sampah yang telah berlangsung puluhan tahun.
”Tolong dilakukan investigasi secara menyeluruh untuk TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu. Kami ingin data riil mengenai dampak ekologis yang terjadi,” ujar Hadi usai audiensi, Kamis (20/11/2025).
Hadi menyoroti minimnya pemahaman warga mengenai risiko jangka panjang hidup di sekitar lokasi pembuangan akhir.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan dana kompensasi, tetapi juga mensosialisasikan dampak kesehatan dan lingkungan—dari skala kecil hingga besar—kepada masyarakat di wilayah Bantargebang.
Lebih lanjut, Hadi mengkritisi metode pengelolaan sampah yang dinilai masih menggunakan sistem Open Dumping (pembuangan terbuka), padahal metode ini dilarang karena berpotensi mencemari air tanah dan udara.
”Terkait Open Dumping, pemerintah sendiri yang membuat aturan bahwa metode ini tidak boleh dilakukan sejak tahun 2013 sesuai amanat UU Pengelolaan Sampah. Terus bagaimana implementasinya di lapangan saat ini?” ungkapnya dengan nada tanya.
DPRD Terima “Rapor Merah” Pengelolaan Sampah
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menyatakan apresiasinya atas data dan fakta lapangan yang disampaikan oleh aliansi warga.
Ia mengakui bahwa pihaknya telah menerima “rapor merah” terkait pengelolaan sampah yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Latu menegaskan, temuan ini akan menjadi bahan evaluasi krusial bagi Komisi II dalam memberikan rekomendasi kepada Pemkot Bekasi, khususnya terkait rencana perpanjangan kontrak kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta.
”Kami telah menerima fakta-fakta lapangan. Komisi II akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar mempertimbangkan secara serius aspek dampak lingkungan dan keberlangsungan ekologis masyarakat saat membahas perpanjangan kerjasama nanti,” tutur Latu.
Prioritas Kerjasama Baru Tahun 2026
DPRD Kota Bekasi menekankan bahwa perjanjian kerja sama yang baru, yang diproyeksikan dimulai pada tahun 2026, tidak boleh hanya sekadar transaksi pembuangan sampah.
Aspirasi masyarakat terkait kesehatan dan lingkungan harus menjadi poin utama dalam klausul perjanjian.
”Harapannya, ketika ada perjanjian kerjasama baru di tahun 2026 nantinya, aspirasi dari para pegiat lingkungan dan warga ini bisa dimasukkan dalam poin krusial kerjasama,” jelasnya.
Selain itu, Latu berharap bantuan keuangan (Bankeu) atau dana kompensasi dari DKI Jakarta kedepannya harus lebih berpihak pada pemulihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat terdampak langsung.
”Yang paling penting adalah kerjasama ini harus bisa menjadi solusi penyelesaian permasalahan sampah yang ada di Kota Bekasi, khususnya di Bantargebang, yang berdampak nyata pada ekologi lingkungan kita,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































