KOTA BEKASI – Menjelang Pemilihan Umum 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkup Pemerintah Kota Bekasi semakin diragukan.
Hal ini disebabkan beberapa ASN terlibat dalam politik praktis untuk mendukung kontestan bacaleg maupun bacapres partai tertentu.
Belum lama terjadi mobilisasi tenaga pematusan Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air Kota Bekasi dalam Giat K3 oleh salah satu Bacaleg PDI Perjuangan Daerah Pemilihan I, Bekasi Timur – Bekasi Selatan, Nova Angelika Maharani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya tenaga pematusan, namun hadir juga Lurah Margahayu, Siti Sopiah mengenakan baju berwarna merah selaras dengan warna partai Banteng Moncong Putih.
Dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Nova Angelika belum memberikan komentar. Hal sama juga dilakukan oleh Lurah Margahayu, Siti Sopiah tidak merespon konfirmasi yang disampaikan.
Selain kasus tersebut, ditemukan juga dugaan keterlibatan ASN di wilayah lain. Seperti turut sertanya Lurah Bintarajaya Kecamatan Bekasi Barat berfoto bersama Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PDI Perjuangan, Janet Aprilia Stanzah.
Belum diketahui dalam kegiatan apa. Namun, dalam foto jelas nampak background spanduk terdapat Bacapres Ganjar Pranowo, Ketua Umum PDIP Megawati, Ketua DPP PDIP Sukur Nababan, Ketua DPC PDIP Tri Adhianto dan Janet selaku Bacaleg PDIP.
Kasus lain juga terjadi dugaan pelibatan para pegawai Kelurahan Mustikajaya dalam kegiatan yang menghadirkan Bacapres Ganjar Pranowo di Lapangan Multiguna Bekasi Timur, Minggu (15/10/2023). Para pegawai berswafoto mengenakan kaos warna putih bergambarkan Ganjar Pranowo.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kota Bekasi, Nadih Arifin memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Padahal kasus terlibatnya ASN serta unsur Pemerintahan Kota Bekasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dampak dari keterlibatan ASN dalam kancah politik praktis, menimbulkan kegaduhan serta kecemburuan dari para politisi yang berbeda partai.
Kendati enggan memberikan keterangan secara resmi untuk dipetik dalam pemberitaan, namun sinyal tendensius muncul seiring dengan dugaan mobilisasi ASN oleh Bacaleg maupun Bacapres dari partai tertentu.