Jeritan Pelaku Usaha Saat Surat Edaran PPKM Level 3 Kota Bekasi Berubah

- Jurnalis

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Sejumlah pelaku usaha mengaku menderita sejumlah kerugian karena perubahan mendadak Surat Edaran bernomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi tertanggal 23 Agustus 2021. Mereka bahkan mengaku sudah kehabisan modal usaha karena sudah terlanjur mengeluarkan sejumlah biaya persiapan operasional tempat usahanya setelah lama tak beroperasi karena PPKM berjilid-jilid.

“Pertama pastinya membingungkan bagi kami para pelaku usaha. Kedua kami menderita kerugian yang tak sedikit atas biaya persiapan operasional karena tak jadi dibuka,” keluh KK pengusaha tempat hiburan

Diceritakan oleh KK, keluh kesah yang harus dihadapi dirinya sebagai pelaku usaha yang terpaksa tempat usahanya akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Praktis hampir 2 bulan ini kami menutup tempat usaha karena larangan operasional, efek dari pemberlakuan PPKM darurat yang telah pemerintah terapkan, per tanggal 3 juli 2021 kami berhenti beroperasi sampai dengan sekarang ini,” ucapnya lirih.

Sebagian isi dari Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi per tanggal 23 Agustus 2021.

Sebagai pelaku usaha, KK membeberkan bahwa dirinya mau tak mau tetap harus menanggung sejumlah beban gaji 20 karyawannya, dan juga beban biaya operasional meski tempat usahanya tak beroperasi.

“Lebih tepatnya, kami sudah 55 hari menikmati duka ini, karena pemberlakuan PPKM selalu diperpanjang setiap minggunya. Sewa tempat tetap harus dibayar, tagihan listrik setiap bulan sekitar Rp4.000.000, tagihan internet Rp550.000 per bulan, ditambah setiap bulan bayar Iuran Pengelolaan Lingkungan Rp750.000,” bebernya.

Terbitnya Surat Edaran Nomor : 443.1/1230/SET.COVID-19 tertanggal 23 Agustus 2021, lanjutnya, bagaikan oase di tengah gurun pasir. Dalam surat tersebut, tempat usahanya diperbolehkan beroperasi meskipun ada embel-embel uji coba implementasi.

“Dengan penuh semangat kami berbenah dan membeli setiap keperluan untuk hari yang paling kami tunggu-tunggu. Tak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk memobilisasi para karyawan yang sedang berada di kampung halaman untuk segera kembali bekerja di Kota Bekasi akhirnya menjadi sia-sia,” ujarnya berkaca-kaca seraya menceritakan banyak karyawannya yang menjual barang di rumah sebagai tambahan ongkos.

Sebagian isi dari Surat Edaran bernomor 443.1/1241/SET.COVID-19 tentang Perubahan Atas SUrat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi tertanggal 24 Agustus 2021 yang mengalami perubahan.

Namun malang tak dapat ditolak, untung pun tak mampu diraih. KK terkejut bukan kepalang saat mengetahui terbitnya Surat Edaran bernomor 443.1/1241/SET.COVID-19 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi sehari berselang, yakni per tanggal 24 Agustus 2021.

“Mohon kiranya kepada Bapak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, untuk memperjuangkan agar tempat usaha saya dan pelaku usaha lainnya diperbolehkan beroperasi kembali. Kami berjanji akan sungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan secara ketat di tempat usaha kami. Seluruh karyawan kami selalu mengikuti anjuran pemerintah seperti swab test secara berkala, bahkan kini sudah 100 persen tervaksin,” ucap KK penuh harap.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Mohammad Ridwan mengakui adanya perubahan surat edaran yang awalnya memperbolehkan para pelaku usaha hiburan dan wisata boleh beroperasi, akan tetapi edaran tersebut diralat dengan edaran baru yang tidak memperbolehkan tempat hiburan dan wisata beroperasi alias tutup sementara.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Pencopotan Ketua DPRD Kota Bekasi diwarnai Aksi Demonstrasi

“Kita sedang dalam pengkajian ulang ya bang. Dilihat kondisi dan segala macamnya. Disesuaikan secara faktual dan berdasarkan ketentuan, sehingga tidak ada yang dirugikan,” katanya.

Dengan adanya perubahan tersebut, Ridwan meminta kepada seluruh pelaku usaha agar tetap bersabar dan mematuhi surat edaran yang berlaku agar kelak tidak menimbulkan persoalan yang baru.

“Kalau kami dari Disparbud hanya mengusulkan. Yang berwenang di situ adalah Dinas Sosial yang akan membantu meringankan beban pelaku usaha yang terdampak, yaitu; pegawai dan lainnya. Nantinya akan kita pertimbangkan kembali, dan saat ini sedang kita proses,” tutupnya.

Baca Juga:  Gasak Satu Motor dan Dua Handphone, Begal Merajalela di Mustikajaya Bekasi

Berikut isi lengkap Surat Edaran bernomor 443.1/1241/SET.COVID-19 tentang Perubahan Atas SUrat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi tertanggal 24 Agustus 2021.

Sebelumnya diberitakan, berselang sehari terbitnya Surat Edaran bernomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi tertanggal 23 Agustus 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menerbitkan Surat Edaran bernomor 443.1/1241/SET.COVID-19 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.

Surat tertanggal 24 Agustus 2021 ini menutup operasional sejumlah kegiatan yang di surat edaran sebelumnya diperbolehkan untuk membuka kegiatannya, seperti;

  1. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
  2. Klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard.
  3. Panti pijat, spa/sauna, salon dan refleksi keluarga.
  4. Kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat/Pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengamini adanya surat edaran perubahan tersebut. “Iya, ada surat edaran perubahan,” kata Sajekti kepada Rakyat Bekasi, Rabu (25/08/2021).

Lebih lanjut Sajekti menjelaskan bahwa perubahan tersebut disebabkan karena tidak diijinkannya uji coba implementasi pelaksanaan kegiatan tersebut dengan protokol kesehatan secara ketat.

“(Kegiatan yang ditutup) Belum diijinkan untuk uji coba,” pungkasnya. (Mar)

Berita Terkait

DBMSDA Habiskan Rp4,5 Miliar untuk 28 Titik Sumur Resapan di Kota Bekasi
Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4.163.812 Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp5 Miliar
Dinkes: Sepanjang 2023 ada 753 Kasus HIV/Aids di Kota Bekasi
Stagnansi Kejaksaan Negeri Bekasi, BMB: Kejari Alergi Ikan Kakap dan Teri
Tak Lama Lagi KPU Kota Bekasi Bakal Rekrut KPPS, Intip Syarat dan Honornya
Demonstran Kembali Geruduk Kejari Bekasi, Integritas Kejaksaan Dipertanyakan
Insiden Pemukulan Oknum ASN Distaru Kota Bekasi Terhadap Satpol PP Berujung Damai
Eks Petinju Tanpa Sebab Tampar ASN Satpol PP Bertubuh Mungil
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 17:10 WIB

Pasca Firli Tersangka, KPK dan Polri Sepakat Lanjutkan Kerjasama Pemberantasan Korupsi

Senin, 4 Desember 2023 - 09:23 WIB

Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya

Senin, 27 November 2023 - 10:09 WIB

Bahas Kerja Prioritas Komisi Antirasuah, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Kumpulkan Pimpinan

Senin, 27 November 2023 - 09:40 WIB

Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak

Sabtu, 25 November 2023 - 11:04 WIB

Jokowi Resmi Nonaktifkan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara

Sabtu, 25 November 2023 - 10:43 WIB

Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik

Selasa, 21 November 2023 - 09:47 WIB

Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!

Jumat, 3 November 2023 - 07:33 WIB

Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Berita Terbaru

Dokumentasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri (kiri) bersama Joko Widodo (Jokowi) yang saat berstatus calon Presiden nomor urut 01 saat kampanye akbar di Solo, Jawa Tengah, Selasa (09/04/2019) silam.

Opini

Pantang Membebek, Jokowi Guncang Dunia

Rabu, 6 Des 2023 - 08:31 WIB