Kajian GP Ansor: Pengelolaan TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu Haram

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPST Bantargebang Longsor Lagi, sebuah Truk Sampah Nyaris Terperosok ke Kali, Minggu (08/03/2026).

TPST Bantargebang Longsor Lagi, sebuah Truk Sampah Nyaris Terperosok ke Kali, Minggu (08/03/2026).

Poin Utama:

  • ​GP Ansor Bantargebang menetapkan tata kelola sampah di TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu berstatus Haram.
  • ​Penelitian PPSML UI menemukan paparan logam berat jenis Kromium heksavalen (Cr VI) mencapai 10 kali lipat di atas ambang batas wajar.
  • Tata kelola sampah ditetapkan haram melalui kajian ilmiah Dirosah Lingkungan setebal 168 halaman yang dirilis oleh PAC GP Ansor Bantargebang.
  • ​Evaluasi kebijakan mendesak dilakukan sebelum kontrak kerja sama pengelolaan TPST antara Pemprov DKI Jakarta dan Kota Bekasi berakhir pada Oktober 2026.

Krisis lingkungan di Bantargebang mencapai titik nadir setelah kajian ilmiah dan agama menetapkan tata kelola sampah di wilayah tersebut sebagai tindakan yang melanggar syariat dan hak asasi.

Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Bantargebang merilis hasil Dirosah Lingkungan yang menyatakan praktik pengelolaan TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu berstatus haram karena nyata-nyata mengancam nyawa warga.

Temuan ini menjadi alarm keras bagi Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta sebelum kontrak kerja sama berakhir di tahun 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenapa pengelolaan sampah di Bantargebang disebut haram oleh GP Ansor?

​Status haram ini ditetapkan karena praktik tata kelola sampah saat ini telah melanggar kaidah fikih La dharara wala dhirara (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain).

Berdasarkan kajian setebal 168 halaman, kebijakan yang ada saat ini dinilai telah melampaui batas teknis dan masuk ke ranah pelanggaran hak dasar manusia serta perusakan lingkungan yang masif.

​”Ketika suatu kebijakan nyata-nyata menimbulkan mudarat, merusak lingkungan, serta mengancam kesehatan bahkan nyawa manusia, maka hukumnya menjadi haram,” tegas Ustadz Luqmanul Hakim kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, dikutip Senin (13/04/2026).

Apa saja ancaman kesehatan yang ditemukan di TPST Bantargebang?

​Berdasarkan temuan akademisi Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia (PPSML UI), terdapat paparan logam berat yang sangat mengkhawatirkan. Berikut adalah rincian fakta lapangan yang ditemukan:

  • Kromium Heksavalen (Cr VI): Terdeteksi zat pemicu mutasi genetik dan kanker (karsinogenik).
  • Tingkat Paparan: Mencapai 10 kali lipat lebih tinggi dibandingkan kawasan tambang pada umumnya.
  • Dampak Luas: Ancaman kesehatan ini tidak hanya mengintai warga sekitar di Kecamatan Bantargebang, tetapi juga berpotensi menyebar ke wilayah Kota Bekasi lainnya melalui aliran air bawah tanah dan udara.

Bagaimana masa depan kontrak TPST Bantargebang di tahun 2026?

​PAC GP Ansor Bantargebang mendesak agar hasil kajian ini menjadi landasan utama bagi Pemkot Bekasi dalam menegosiasikan ulang atau mengambil langkah ekstrem terhadap kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Mengingat kontrak kerja sama pembuangan sampah ini akan resmi berakhir pada Oktober 2026.

​”Ansor Bantargebang memandang dirosah ini penting sebagai langkah ilmiah dan moral. Kami berharap hasil ini menjadi pedoman pemerintah untuk membuat kebijakan yang adil, apalagi kontrak DKI dan Kota Bekasi habis Oktober 2026,” kata Ketua PAC GP Ansor Bantargebang, Egi Cahyanto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, dikutip Senin (13/04/2026).

​Gerakan ini mendapat dukungan penuh dari PCNU, PWI Bekasi, hingga Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurahman. Tak hanya itu, Ketua PC GP Ansor Kota Bekasi, Hasan Muhtar, bahkan menginstruksikan seluruh kader untuk pasang badan demi membela keadilan lingkungan bagi warga terdampak.

​Persoalan sampah di ujung timur Bekasi ini kini bukan lagi sekadar tumpukan limbah, melainkan bom waktu kesehatan yang telah mendapatkan legitimasi “Haram” secara agama. Kini bola panas berada di tangan Wali Kota Bekasi dan jajaran pemangku kebijakan.

Bagaimana pendapat Anda mengenai status haram pengelolaan sampah ini? Tuliskan komentar Anda di bawah atau bagikan artikel ini agar warga Bekasi lebih peduli terhadap isu lingkungan kita!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penataan Pasar Baru Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Kaji Eskalator dan Awning Rooftop demi Kenyamanan
Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027
753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta
Realisasi Lingkar RW Beken Melonjak, 267 RW Sudah Nikmati Dana Rp100 Juta
Pemkot Bekasi Prioritaskan Pembangunan Pos Damkar Bekasi Timur pada 2027
Kemarau Landa Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Jamin Air Tak Mati Total
Wali Kota Bekasi Resmi Ambil Alih Aset Perumda Tirta Bhagasasi, Layanan Air Bersih Siap Ditingkatkan
Debit Kali Bekasi Susut, Wali Kota Tri Adhianto Imbau Warga Hemat Air
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:28 WIB

Penataan Pasar Baru Bekasi: Wali Kota Tri Adhianto Kaji Eskalator dan Awning Rooftop demi Kenyamanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:07 WIB

Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:14 WIB

753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:19 WIB

Realisasi Lingkar RW Beken Melonjak, 267 RW Sudah Nikmati Dana Rp100 Juta

Senin, 20 Juli 2026 - 15:37 WIB

Kemarau Landa Kota Bekasi, Perumda Tirta Patriot Jamin Air Tak Mati Total

Berita Terbaru

ARSITEK NEGARA: Suasana hiruk-pikuk aktivitas masyarakat dan lalu lintas di sekitar Jalan R.P. Soeroso, kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Raden Panji Soeroso, Wakil Ketua BPUPKI sekaligus Gubernur Jawa Tengah pertama yang meletakkan fondasi tangguh birokrasi pada masa awal kemerdekaan Republik Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan R.P. Soeroso: Sang Arsitek Kemerdekaan RI

Selasa, 21 Jul 2026 - 16:54 WIB

Sejumlah pekerja tengah menyelesaikan tahap konstruksi fisik proyek Gedung Perpustakaan Modern Kota Bekasi di Eks Gedung Dinas Kesehatan, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/07/2026). Bangunan ini tengah melalui tahap re-desain agar lebih modern dan inklusif.

Bekasi

Perpustakaan Modern Bekasi Dirombak, Target Beroperasi 2027

Selasa, 21 Jul 2026 - 14:07 WIB

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, saat memberikan keterangan terkait lonjakan realisasi pencairan dana hibah Program Lingkar RW Beken yang kini telah dinikmati oleh 267 RW di Kota Bekasi, Selasa (21/07/2026).

Bekasi

753 RW di Kota Bekasi Belum Cairkan Dana Hibah Rp100 Juta

Selasa, 21 Jul 2026 - 13:14 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x