Poin Utama:
- GP Ansor Bantargebang menetapkan tata kelola sampah di TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu berstatus Haram.
- Penelitian PPSML UI menemukan paparan logam berat jenis Kromium heksavalen (Cr VI) mencapai 10 kali lipat di atas ambang batas wajar.
- Tata kelola sampah ditetapkan haram melalui kajian ilmiah Dirosah Lingkungan setebal 168 halaman yang dirilis oleh PAC GP Ansor Bantargebang.
- Evaluasi kebijakan mendesak dilakukan sebelum kontrak kerja sama pengelolaan TPST antara Pemprov DKI Jakarta dan Kota Bekasi berakhir pada Oktober 2026.
Krisis lingkungan di Bantargebang mencapai titik nadir setelah kajian ilmiah dan agama menetapkan tata kelola sampah di wilayah tersebut sebagai tindakan yang melanggar syariat dan hak asasi.
Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Bantargebang merilis hasil Dirosah Lingkungan yang menyatakan praktik pengelolaan TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu berstatus haram karena nyata-nyata mengancam nyawa warga.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta sebelum kontrak kerja sama berakhir di tahun 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenapa pengelolaan sampah di Bantargebang disebut haram oleh GP Ansor?
Status haram ini ditetapkan karena praktik tata kelola sampah saat ini telah melanggar kaidah fikih La dharara wala dhirara (tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain).
Berdasarkan kajian setebal 168 halaman, kebijakan yang ada saat ini dinilai telah melampaui batas teknis dan masuk ke ranah pelanggaran hak dasar manusia serta perusakan lingkungan yang masif.
”Ketika suatu kebijakan nyata-nyata menimbulkan mudarat, merusak lingkungan, serta mengancam kesehatan bahkan nyawa manusia, maka hukumnya menjadi haram,” tegas Ustadz Luqmanul Hakim kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, dikutip Senin (13/04/2026).
Apa saja ancaman kesehatan yang ditemukan di TPST Bantargebang?
Berdasarkan temuan akademisi Pusat Penelitian Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia (PPSML UI), terdapat paparan logam berat yang sangat mengkhawatirkan. Berikut adalah rincian fakta lapangan yang ditemukan:
- Kromium Heksavalen (Cr VI): Terdeteksi zat pemicu mutasi genetik dan kanker (karsinogenik).
- Tingkat Paparan: Mencapai 10 kali lipat lebih tinggi dibandingkan kawasan tambang pada umumnya.
- Dampak Luas: Ancaman kesehatan ini tidak hanya mengintai warga sekitar di Kecamatan Bantargebang, tetapi juga berpotensi menyebar ke wilayah Kota Bekasi lainnya melalui aliran air bawah tanah dan udara.
Bagaimana masa depan kontrak TPST Bantargebang di tahun 2026?
PAC GP Ansor Bantargebang mendesak agar hasil kajian ini menjadi landasan utama bagi Pemkot Bekasi dalam menegosiasikan ulang atau mengambil langkah ekstrem terhadap kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. Mengingat kontrak kerja sama pembuangan sampah ini akan resmi berakhir pada Oktober 2026.
”Ansor Bantargebang memandang dirosah ini penting sebagai langkah ilmiah dan moral. Kami berharap hasil ini menjadi pedoman pemerintah untuk membuat kebijakan yang adil, apalagi kontrak DKI dan Kota Bekasi habis Oktober 2026,” kata Ketua PAC GP Ansor Bantargebang, Egi Cahyanto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, dikutip Senin (13/04/2026).
Gerakan ini mendapat dukungan penuh dari PCNU, PWI Bekasi, hingga Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurahman. Tak hanya itu, Ketua PC GP Ansor Kota Bekasi, Hasan Muhtar, bahkan menginstruksikan seluruh kader untuk pasang badan demi membela keadilan lingkungan bagi warga terdampak.
Persoalan sampah di ujung timur Bekasi ini kini bukan lagi sekadar tumpukan limbah, melainkan bom waktu kesehatan yang telah mendapatkan legitimasi “Haram” secara agama. Kini bola panas berada di tangan Wali Kota Bekasi dan jajaran pemangku kebijakan.
Bagaimana pendapat Anda mengenai status haram pengelolaan sampah ini? Tuliskan komentar Anda di bawah atau bagikan artikel ini agar warga Bekasi lebih peduli terhadap isu lingkungan kita!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















