KOTA BEKASI – Dua belas orang Badan Adhoc Pemilu 2024, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Bekasi yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu diduga menerima gratifikasi dari caleg dalam bentuk akomodasi liburan ke Bali berikut uang saku, sekira akhir April 2024 lalu.
Berdasarkan informasi yang redaksi rakyatbekasi.com terima, akomodasi berikut tiket pesawat pulang pergi itu, makin lengkap dengan uang saku sebesar Rp20 juta per orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuat dugaan, akomodasi yang mereka dapatkan selama liburan di Bali, berasal dari Caleg terpilih sebagai balasan atas “penggelembungan” yang telah dilakukan PPK dan PPS dalam pagelaran Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada 14 Februari 2024 lalu.
Berikut daftar PPK dan PPS Kota Bekasi yang liburan selama beberapa hari di Bali;
- PPK Bekasi Timur
- PPK Bekasi Selatan
- PPK Pondokgede
- PPK Bekasi Barat
- PPS Aren Jaya