Tekanan publik terhadap Kejaksaan Negeri Kota Bekasi semakin kuat untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan alat olahraga yang melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi dengan nilai anggaran mencapai Rp4,7 miliar.
Kasus ini mengemuka setelah munculnya dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi dalam proyek tahun anggaran 2023 tersebut.
Aksi Massa: Tuntut Pemeriksaan Anggota Dewan
Dalam aksi unjuk rasa yang digelar Jumat (04/07/2025), kelompok masyarakat yang tergabung dalam Titah Rakyat Bekasi menyampaikan tuntutan tegas di depan kantor Kejari Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Lapangan, Ncang Ali Akbar, menyerukan agar lembaga penegak hukum segera memeriksa para pihak yang diduga terlibat, termasuk beberapa legislator, alias politisi Kalimalang.
“Kejaksaan harus berani memeriksa semua pihak, termasuk anggota dewan berinisial AFH, ARH, dan ND. Kemudian bukti video pesta kepiting di kantor PT CIA juga harus dijadikan bahan pemeriksaan,” tegas Ali dalam orasinya.
Pengunjuk rasa juga menyerahkan sejumlah barang bukti sebagai bentuk keseriusan mereka, di antaranya:
- Foto dan video yang menunjukkan keterlibatan oknum anggota DPRD,
- Dokumen transaksi keuangan yang diduga mencurigakan,
- Rekaman kegiatan pesta yang berlangsung di kantor perusahaan swasta PT CIA.
Respons Kejaksaan: Siap Tindaklanjuti Tanpa Tebang Pilih
Menanggapi desakan tersebut, Riyan Anugrah, perwakilan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, menyatakan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami siap memeriksa siapa pun tanpa pandang bulu, termasuk Wali Kota dan anggota DPRD. Namun, penetapan tersangka tentu harus berdasarkan bukti yang sah dan kuat,” jelas Riyan saat menerima perwakilan demonstran.
Ia menambahkan bahwa semua bukti yang diserahkan oleh masyarakat akan diverifikasi secara objektif. Meski demikian, pihak Kejaksaan belum dapat memastikan jadwal pasti pemeriksaan.
“Semua laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dalam waktu dekat,” tambahnya.
Sementara itu kontras dengan ketidakpastian nada siap periksa siapa pun tanpa pandang bulu, seorang Tokoh Masyarakat menyebutkan bahwa pihak kejaksaan terlalu banyak ‘omon-omon’ karena hingga saat ini tidak ada anggota dewan yang menjadi tersangka.
“Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) harus membuktikan, ayo terbuka soal pemeriksaan anggota dewan. Bagaimana (bisa) Anggota Dewan tidak terlibat (dispora)? AZ bersama sejumlah dewan AFH dan ON diketahui bersilahturahmi ke rumah Tomi Uno W pemilik barang yang dijanjikan 20 M, yang baru terealisasi 10 M dan kasbon 5M?,” ungkapnya.
Bahkan Tomi Uno W, lanjut dia, bebas berkeliaran setelah mengorbankan anak buahnya menjadi tersangka. “Padahal Tomi Uno pernah diperiksa Kejari Kota Bekasi,” bebernya.
Dampak Korupsi: APBD Kota Bekasi Diduga Rugi Rp4,7 Miliar
Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi sebesar Rp4,7 miliar. Anggaran tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan alat olahraga melalui Dispora pada tahun anggaran 2023.
Masyarakat mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari intervensi politik. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum penegakan hukum tanpa kompromi di lingkungan pemerintahan daerah.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.