Para kepala daerah terpilih sedang harap-harap cemas menanti kepastian kapan mereka akan dilantik. Bagi pasangan calon (paslon) yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), mereka mendesak agar bisa dilantik lebih dulu dari paslon yang masih bersengketa hasil Pilkada.
Merespons hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kepastian waktu pelantikan kepala daerah terpilih akan diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR. Rapat tersebut dijadwalkan digelar pada pekan depan.
Dalam rapat pekan depan, Tito menyebutkan bahwa rapat tersebut juga akan dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tito memastikan bahwa salah satu yang turut dibahas adalah nasib kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK.
“Keputusan kepala daerah tanggal 22 Januari di raker DPR,” ujar Tito di Jakarta, dikutip Sabtu (18/01/2025).
Sebelumnya, Komisi II DPR sudah mengungkapkan rencana rapat dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri untuk merumuskan opsi jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda melalui keterangan tertulis, Kamis (16/01/2025).
Rifqinizamy mengatakan bahwa rapat tersebut akan membahas dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih.
Pertama, opsi pelantikan pada 12 Maret 2025 atau menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menuntaskan seluruh gugatan pilkada.
Opsi kedua yaitu pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota, dengan catatan daerah tersebut tidak mengajukan gugatan di MK.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan kepastian waktu pelantikan kepala daerah terpilih dapat segera diputuskan sehingga proses pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan lancar dan efektif.