Kepastian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang tak Bersengketa di MK Diputuskan Rabu Pekan Depan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (25/11/2024). (Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (25/11/2024). (Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela)

Para kepala daerah terpilih sedang harap-harap cemas menanti kepastian kapan mereka akan dilantik. Bagi pasangan calon (paslon) yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), mereka mendesak agar bisa dilantik lebih dulu dari paslon yang masih bersengketa hasil Pilkada.

Merespons hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kepastian waktu pelantikan kepala daerah terpilih akan diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR. Rapat tersebut dijadwalkan digelar pada pekan depan.

Dalam rapat pekan depan, Tito menyebutkan bahwa rapat tersebut juga akan dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tito memastikan bahwa salah satu yang turut dibahas adalah nasib kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK.

“Keputusan kepala daerah tanggal 22 Januari di raker DPR,” ujar Tito di Jakarta, dikutip Sabtu (18/01/2025).

Sebelumnya, Komisi II DPR sudah mengungkapkan rencana rapat dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri untuk merumuskan opsi jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda melalui keterangan tertulis, Kamis (16/01/2025).

Rifqinizamy mengatakan bahwa rapat tersebut akan membahas dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih.

Pertama, opsi pelantikan pada 12 Maret 2025 atau menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menuntaskan seluruh gugatan pilkada.

Opsi kedua yaitu pelantikan gubernur terpilih pada 7 Februari dan 10 Februari untuk bupati dan wali kota, dengan catatan daerah tersebut tidak mengajukan gugatan di MK.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan kepastian waktu pelantikan kepala daerah terpilih dapat segera diputuskan sehingga proses pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Ridho Minta Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Petitum Paslon 01
Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 Bantah Tudingan Keterlibatan ASN dalam Politisasi Birokrat
KPU Kota Bekasi Minta MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin
KPU Kota Bekasi Bantah Dalil Politik Uang ‘Kartu Keren’ dalam Sidang Mahkamah Konstitusi
Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK
Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024
Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01
Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:48 WIB

Kepastian Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang tak Bersengketa di MK Diputuskan Rabu Pekan Depan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:31 WIB

Tim Kuasa Hukum Ridho Minta Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Petitum Paslon 01

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:11 WIB

Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 Bantah Tudingan Keterlibatan ASN dalam Politisasi Birokrat

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:44 WIB

KPU Kota Bekasi Minta MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:29 WIB

KPU Kota Bekasi Bantah Dalil Politik Uang ‘Kartu Keren’ dalam Sidang Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!