Kepsek SDN Aren Jaya 14 Lalai Lapor ke Disdik Terkait Pungutan Rp113Ribu per Siswa

- Jurnalis

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI TIMUR – Ketua Komite SDN Aren Jaya 14, Eko Kuspriharyanto mengatakan bahwa pungutan liar sebesar Rp 113.000 ribu per siswa yang dilakukan pihaknya, semata-mata dilakukan untuk merenovasi lantai yang rusak di sejumlah kelas yang ada di SDN Arenjaya 14 Bekasi Timur, Kota Bekasi.

“Sehingga kita (Komite-red) berinisiatif untuk mengumpulkan dana dari sejumlah siswa yang ada di kelas 1 dan kelas 2. Dari hasil kesepakatan dan musyawarah orang tua siswa setuju untuk membayar dengan nominal 113 ribu,” kata Eko sapaan akrabnya saat berada di ruang rapat Gedung Dinas Pendidikan Jalan Lapangan Tenaga, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (15/03) siang.

Lantai yang terlihat sudah pecah dan mengelupas itu, menurut Eko, jika tidak segera diperbaiki dapat membahayakan siswa-siswi di sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salain itu, pihaknya juga mengaku, tidak memaksa orang tua siswa harus membayar. Karena di saat melakukan rapat telah disampaikan bahwa anak yatim piatu tidak perlu bayar.

Kemudian, bagi orang tua murid yang anaknya sekolah ada tiga tetap hanya satu yang membayar. Bagi yang tidak mau bayar pun tetap tidak dipaksa untuk membayar.

Baca Juga:  Camat Bantargebang Beberkan Fakta Baru soal Pamer Jersey Nomor Dua

“Itu semua sudah kita lakukan pertemuan dengan orang tua siswa dan mereka setuju. Hasilnya kita laporkan ke pihak sekolah untuk mengetahui kegiatan kita. Intinya tidak ada paksaan harus membayar. Kita ingin membantu sekolah agar aman dan nyaman,” imbuhnya.

Eko juga menjelaskan, bahwa pekerjaan itu sudah selesai satu lokal atau satu kelas. Semua uang diberikan oleh orang tua siswa pihak sekolah tidak tahu apa-apa.

“Jadi tidak hanya kita yang mengerjakan. Untuk belanja dan tukang itu langsung ditangani oleh perwakilan orang tua siswa. Sekolah tahunya beres. Dan semua prosedur sudah kita tempuh,” ungkapnya.

Laporan keuangan renovasi ubin kelas I dan II SDN Aren Jaya XIV

Kemudian di tempat yang sama, Kepala Sekolah SDN Aren Jaya 14, Sartini mengaku ada keteledoran dari pihaknya yaitu tidak menyampaikan kegiatan komite tersebut ke Disdik Kota Bekasi.

“Kita hanya miss komunikasi dengan Disdik dengan adanya kegiatan Komite yang melakukan renovasi dan memungut uang dari siswa sehingga ada yang keberatan. Sekolah murni hanya memfasilitasi rapat kegiatan Komite dan orang tua saja. Pengumpulan uangnya itu langsung komite yang menangani,” terangnya.

Baca Juga:  Pungli di Kota Bekasi Bikin Sopir Deg-degan, Asosiasi RBPI Geruduk Kantor Dishub

Perlu diketahui, pihak sekolah juga setiap tahun mengajukan renovasi untuk gedung sekolah. Mungkin karena untuk mengajukan lantai yang sudah rusak harus menunggu hingga triwulan anggaran BOSDA.

“Maka melihat hal itu Komite berinisiatif supaya cepat mendapatkan perbaikan lantai yang rusak. Semuanya sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada,” tukasnya.

Kemudian masih di tempat yang sama, Kepala Bidang SD Disdik Kota Bekasi, Januk Suwardi membeberkan bahwa sebenarnya untuk perawatan bangunan itu sudah ada di BOSDA. Tinggal Kepala Sekolah yang mengajukan perbaikan tersebut dengan menggunakan anggaran BOSDA.

“Mereka sudah menempuh melalui rapat dengan orang tua siswa bukan inisiatif sekolah. Kita juga menghimbau kepada kepala sekolah untuk melaporakan segala kegiatan baik pengajuan pembangunan maupun lainnya ke Disdik agar kita mengetahui dan dapat memfollow up. Pada intinya pungutan yang dilakukan sudah sesui dengan aturan dan prosedur yang ada,” terang Januk.

Hanya saja pengajuan di Bosda itu tidak bisa langsung direalisasikan, harus menunggu dan diproses terlebih dahulu.

Baca Juga:  Bawaslu Bakal Gelar Rapat Pleno terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pj Wali Kota Bekasi dan Para Camat

“Ya memang tidak mudah mengajukan renovasi di BOSDA. Biasanya triwulan ke 3 baru bisa direalisasikan. Kita juga tidak melarang Komite dan orang tau siswa memiliki uang lebih membantu kita persilahkan tetapi tetap dilaporkan hasil kegiatannya ke Disdik,” katanya.

Pastinya, pungutan yang dilakukan oleh komite untuk merenovasi lantai sudah sesui dengan aturan yang ada. Melakukan musyawarah dengan orang tua siswa. Sudah ada kesepakatan oleh orang tua siswa.

“Sayangnya belum dilaporkan ke kita (Disdik). Tetapi komite boleh menggalang dana dari CSR dan orang tua murid itu ada di AD/ART. Tentunya tidak ada paksaan terhadap orang tua siswa dan tidak terus menerus menggalang dana dari orang tua siswa,” tutupnya. (Mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:15 WIB

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:49 WIB

Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Berita Terbaru