KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah konkret untuk memperluas jaring pengaman sosial bagi warganya dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 miliar.
Dana tersebut akan digunakan untuk mendaftarkan 10.000 pekerja rentan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang akan dimulai pada tahun 2026.
Melalui program ini, iuran tahunan setiap pekerja sebesar Rp 201.000 akan ditanggung sepenuhnya oleh APBD Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Inisiatif ini ditujukan bagi para pekerja di sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum memiliki perlindungan jaminan sosial.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa program ini dirancang untuk memberikan rasa aman kepada para pekerja yang rentan, seperti pengemudi ojek online, pekerja lepas, dan profesi sejenis lainnya.
“Pemerintah Daerah mengalokasikan sekitar Rp 2 miliar, jadi dalam kurun waktu satu tahun iuran kita bayarkan. Tujuannya, pada saat ada sesuatu yang terjadi pada pekerja, bagi keluarga yang ditinggalkan, terutama anak-anaknya, tetap ter-cover untuk melanjutkan pendidikan,” ucap Tri Adhianto kepada rakyatbekasi.com melalui keterangannya, Rabu (03/09/2025).
Mekanisme Seleksi Berbasis Data Terpadu
Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, Pemkot Bekasi akan menggunakan basis data yang valid dan terpusat.
Calon penerima manfaat akan diseleksi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
”Kita lihat prioritasnya dari data awal, database-nya kita sudah punya di DTKS itu. Oleh karena itu, tinggal kita pilah dan optimalkan datanya nanti,” ujar Tri Adhianto.
Proses evaluasi akan dilakukan secara berjenjang untuk menentukan skala prioritas penerima manfaat, sehingga program ini benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan perlindungan.
Jaminan untuk Para Pejuang Kehidupan
Wali Kota Tri Adhianto menegaskan bahwa program ini adalah wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi warganya yang bekerja keras setiap hari untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
”Intinya, mereka hari ini kerja baru dapat uang. Bagaimana kalau terjadi sesuatu seperti kecelakaan kerja? Kita memikirkan keberlangsungan hidup generasi berikutnya, sehingga mereka tetap ter-cover dan bisa melanjutkan hidupnya,” imbuhnya.
Program yang akan direalisasikan mulai tahun 2026 ini diharapkan tidak hanya memberikan ketenangan bagi para pekerja, tetapi juga menciptakan iklim sosial yang lebih stabil di Kota Bekasi.
”Mereka semua adalah pejuang kehidupan. Mulai 2026, saya pastikan mereka tidak lagi berjalan sendirian. Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial untuk membuat kota ini semakin nyaman dan sejahtera,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























