KOTA BEKASI – Ketua DPC Partai Hanura Kota Bekasi Abdul Wahab Joni menegaskan bahwa acara deklarasi dukungan kepada Bacalon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dari pihak yang mengatas namakan DPC Partai Hanura Kota Bekasi merupakan tindakan ilegal karena tidak melalui mekanisme.
“Itu (deklarasi dukungan) yang mengatasnamakan pengurus DPC Hanura Kota Bekasi ilegal, karena tidak melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART,”ucap Abdul Wahab Joni pada awak media. Jumat (09/08/2024).
Abdul Wahab menyebut bahwa dirinya pernah juga bertemu dengan Tri Adhianto dan menyerahkan surat dukungan bersama parpol non parlemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun karena saya menilai dukungan itu tidak sesuai mekanisme. Karena ada perubahan SK Pengurus Partai Hanura Kota Bekasi. Akhirnya pada 20 Juli 2024 surat dukungan tersebut saya minta ke pak Tri agar dikembalikan dulu. Sayangnya, dengan alasan apalah surat dukungan tersebut tidak dikembalikan oleh pak Tri sampai sekarang,” ungkapnya.
Dalam SK nomor 157/A.3/DPD-Hanura/Jabar/VII/2024 tentang Reposisi dan Restrukturisasi Kepengurusan DPC Partai Hanura Kota Bekasi periode 2020-2025, tertulis bahwa Iwan Supriyana menjadi Ketua Dewan Penasihat dan Wembri sebagai Anggota Dewan Pertimbangan DPC Hanura Kota Bekasi.
“Justru keduanya tanpa koordinasi dengan kami selaku pengurus yang sah sudah mendeklarasikan dukungan ke salah satu calon. Hal ini akan kami laporkan ke pimpinan DPD Partai Hanura Jawa Barat,” tegasnya.
Wahab juga menjelaskan, dalam waktu dekat akan menggelar Rapimcab (Rapat Pimpinan Cabang) Hanura Kota Bekasi dengan mengundang 12 ketua PAC Hanura se-Kota Bekasi.
“Selain itu di Rapimcab tersebut kami juga akan mengundang Ketua DPD Hanura Jawa Barat. Dan disitulah kami akan menentukan sikap kemana dukungan akan diberikan,” tuturnya.
Ketika ditanyakan apakah mungkin akan juga mendukung Tri Adhianto sebagai Bacalon Wali Kota Bekasi.
“Kita lihat saja nanti, yang jelas kita secara resmi akan menentukan arah dukungan Partai Hanura Kota Bekasi,” pungkasnya.