Ketua Pansus XII: Raperda ATHB Kota Bekasi Tunggu Hasil Fasilitasi Pemprov Jabar

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2020 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI TIMUR – Panitia Khusus (Pansus) XII DPRD Kota Bekasi menunggu hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dari Pemprov Jawa Barat. Hal ini menyusul telah dikirimkannya Raperda ATHB ke Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum Pemprov Jawa Barat.

Ketua Pansus XII DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani mengatakan, dalam fasilitasi tersebut raperda akan dikaji dari berbagai aspek. Seperti yuridis, sosiologis dan filosofis.

“Dari aspek yuridis, apakah menyalahi aturan atau ketentuan yang di atasnya. Demikian juga tentu ada pandangan-pandangan sosiologis maupun aspek filosofisnya. Mereka akan kaji dengan biro hukum kantor gubernur, sesudah itu akan dikembalikan apakah ada koreksi atau tidak setelah dikembalikan kepada pansus,” kata Haeri Paerani kepada Baca Bekasi, Senin (19/10) kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi kawakan asal Fraksi Demokrat ini menjelaskan, raperda tersebut disusun dengan memperhatikan kondisi masyarakat di tengah pandemi covid-19.

“Banyak hal terkait dengan sosial, ekonomi, budaya, pariwisata, Pendidikan. Karena ATHB ini dilihat semua dampak-dampak terkait dengan Covid-19,” katanya.

Didalam raperda tersebut, kata dia, juga terdapat peraturan tentang sanksi yang dibagi dalam dua klaster. Yakni, klaster perorangan dan klaster perusahaan. Nantinya warga yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi sebesar Rp200 ribu sampai sanksi kurungan.

Kemudian, perusahaan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan denda sebesar Rp50 juta hingga pencabutan izin.

“Tetapi sanksi itu tidak serta merta diberlakukan. Sanksi dilakukan apabila memang kelihatan apabila warga masyarakat atau individu atau orang-orang tertentu yang misalnya sudah diingatkan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak terus kemudian terjadi pelanggaran itu dikenakan sanksi. Jadi ada tahapan-tahapannya,” terang Haeri.

Kendati demikian, dia menegaskan, tujuan utama pembentukan raperda tersebut yakni untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

“Sebenarnya peraturan daerah ini tidak berrtujuan memberikan sanksi kepada masyarakat, tujuannya semata adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat taat terhadap peraturan daerah yang ada atau protap-protap yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

“Kalau mereka itu membandel terhadap peraturan dan protap ini itu baru kita ancaman dengan ancaman hukuman sanksi maupun hukuman badan tetapi misalnya kalau hukuman badan dua hari,” tutup Haeri. (Mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Angka Partisipan, DPRD Dorong KPU Kerja Lebih Keras Perihal Sosialisasi Pemilu 2029
H Anton Ingin Berbuat Banyak untuk Masyarakat Kota Bekasi
Ketua DPRD Kota Bekasi: Persoalan Infrastruktur Lingkungan masih jadi ‘PR’ dalam Aspirasi Reses Perdana Tahun 2025
DPRD Kota Bekasi Himpun 3.424 Aspirasi Masyarakat Melalui Reses Perdana Tahun 2025
DPRD Dorong Pemkot Bekasi Fokus Penanganan Pascabanjir dan Pemulihan Lingkungan
Komisi I Desak Pemkot Bekasi Jatuhkan Sanksi Terhadap Lurah Jatiraden
Peringati HUT ke-28 Kota Bekasi, DPRD Ajak Masyarakat Peduli Sesama dan Bangkit Bersama Pascabanjir
Ketua DPRD Kota Bekasi Soroti Kemacetan dan Infrastruktur Jalan di HUT ke-28 Kota Bekasi

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:29 WIB

Tingkatkan Angka Partisipan, DPRD Dorong KPU Kerja Lebih Keras Perihal Sosialisasi Pemilu 2029

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:42 WIB

H Anton Ingin Berbuat Banyak untuk Masyarakat Kota Bekasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:40 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi: Persoalan Infrastruktur Lingkungan masih jadi ‘PR’ dalam Aspirasi Reses Perdana Tahun 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:58 WIB

DPRD Kota Bekasi Himpun 3.424 Aspirasi Masyarakat Melalui Reses Perdana Tahun 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:06 WIB

DPRD Dorong Pemkot Bekasi Fokus Penanganan Pascabanjir dan Pemulihan Lingkungan

Berita Terbaru

Rapat Kerja Tingkat I Komisi I DPR RI membahasa RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/03/2025).

Nasional

No Debat, Perjalanan Mulus RUU TNI Menuju Paripurna

Selasa, 18 Mar 2025 - 18:18 WIB

error: Content is protected !!