Ketua Pansus XII: Raperda ATHB Kota Bekasi Tunggu Hasil Fasilitasi Pemprov Jabar

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2020 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI TIMUR – Panitia Khusus (Pansus) XII DPRD Kota Bekasi menunggu hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dari Pemprov Jawa Barat. Hal ini menyusul telah dikirimkannya Raperda ATHB ke Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum Pemprov Jawa Barat.

Ketua Pansus XII DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani mengatakan, dalam fasilitasi tersebut raperda akan dikaji dari berbagai aspek. Seperti yuridis, sosiologis dan filosofis.

“Dari aspek yuridis, apakah menyalahi aturan atau ketentuan yang di atasnya. Demikian juga tentu ada pandangan-pandangan sosiologis maupun aspek filosofisnya. Mereka akan kaji dengan biro hukum kantor gubernur, sesudah itu akan dikembalikan apakah ada koreksi atau tidak setelah dikembalikan kepada pansus,” kata Haeri Paerani kepada Baca Bekasi, Senin (19/10) kemarin.

Politisi kawakan asal Fraksi Demokrat ini menjelaskan, raperda tersebut disusun dengan memperhatikan kondisi masyarakat di tengah pandemi covid-19.

“Banyak hal terkait dengan sosial, ekonomi, budaya, pariwisata, Pendidikan. Karena ATHB ini dilihat semua dampak-dampak terkait dengan Covid-19,” katanya.

Didalam raperda tersebut, kata dia, juga terdapat peraturan tentang sanksi yang dibagi dalam dua klaster. Yakni, klaster perorangan dan klaster perusahaan. Nantinya warga yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi sebesar Rp200 ribu sampai sanksi kurungan.

Baca Juga:  DPRD Minta Pemkot Bekasi Tinjau Ulang Soal Izin Pendirian Tower BTS

Kemudian, perusahaan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan denda sebesar Rp50 juta hingga pencabutan izin.

“Tetapi sanksi itu tidak serta merta diberlakukan. Sanksi dilakukan apabila memang kelihatan apabila warga masyarakat atau individu atau orang-orang tertentu yang misalnya sudah diingatkan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak terus kemudian terjadi pelanggaran itu dikenakan sanksi. Jadi ada tahapan-tahapannya,” terang Haeri.

Kendati demikian, dia menegaskan, tujuan utama pembentukan raperda tersebut yakni untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

“Sebenarnya peraturan daerah ini tidak berrtujuan memberikan sanksi kepada masyarakat, tujuannya semata adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat taat terhadap peraturan daerah yang ada atau protap-protap yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Delapan Fraksi di DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024

“Kalau mereka itu membandel terhadap peraturan dan protap ini itu baru kita ancaman dengan ancaman hukuman sanksi maupun hukuman badan tetapi misalnya kalau hukuman badan dua hari,” tutup Haeri. (Mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Bapemperda Desak Pemkot Bekasi segera Perwal-kan Perda usulan DPRD
Tahun Ini Bapemperda Godok Peraturan Daerah Toleransi Beragama di Kota Bekasi
DPRD Kota Bekasi Masa Bakti 2019-2024 Sahkan 50 Peraturan Daerah
PPDB Online 2024 Belum Berhasil, Legislator Sindir Kadisdik Sibuk Nyalon Wali Kota
Komisi IV Pertanyakan Ribuan Bangku Tak Bertuan di PPDB Online 2024 Kota Bekasi
Masyarakat Keluhkan Sistem PPDB Online, Komisi IV Bakal Sidak SMPN di Kota Bekasi
KPU Tetapkan Anggota DPRD Kota Bekasi Masa Bakti 2024-2029 Terpilih, Ini Dia Daftarnya
Angkat Arwis jadi Ketua Fraksi, Demokrat dan PSI Berkoalisi di DPRD Kota Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:58 WIB

Bapemperda Desak Pemkot Bekasi segera Perwal-kan Perda usulan DPRD

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:28 WIB

Tahun Ini Bapemperda Godok Peraturan Daerah Toleransi Beragama di Kota Bekasi

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:43 WIB

DPRD Kota Bekasi Masa Bakti 2019-2024 Sahkan 50 Peraturan Daerah

Jumat, 12 Juli 2024 - 15:13 WIB

PPDB Online 2024 Belum Berhasil, Legislator Sindir Kadisdik Sibuk Nyalon Wali Kota

Jumat, 12 Juli 2024 - 10:54 WIB

Komisi IV Pertanyakan Ribuan Bangku Tak Bertuan di PPDB Online 2024 Kota Bekasi

Berita Terbaru

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Pilkada 2024

Pilkada Kota Bekasi 2024 Harus Damai Tanpa Hoax dan Isu SARA

Jumat, 26 Jul 2024 - 16:26 WIB