Ketua Pansus XII: Raperda ATHB Kota Bekasi Tunggu Hasil Fasilitasi Pemprov Jabar

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2020 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI TIMUR – Panitia Khusus (Pansus) XII DPRD Kota Bekasi menunggu hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dari Pemprov Jawa Barat. Hal ini menyusul telah dikirimkannya Raperda ATHB ke Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum Pemprov Jawa Barat.

Ketua Pansus XII DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani mengatakan, dalam fasilitasi tersebut raperda akan dikaji dari berbagai aspek. Seperti yuridis, sosiologis dan filosofis.

“Dari aspek yuridis, apakah menyalahi aturan atau ketentuan yang di atasnya. Demikian juga tentu ada pandangan-pandangan sosiologis maupun aspek filosofisnya. Mereka akan kaji dengan biro hukum kantor gubernur, sesudah itu akan dikembalikan apakah ada koreksi atau tidak setelah dikembalikan kepada pansus,” kata Haeri Paerani kepada Baca Bekasi, Senin (19/10) kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi kawakan asal Fraksi Demokrat ini menjelaskan, raperda tersebut disusun dengan memperhatikan kondisi masyarakat di tengah pandemi covid-19.

“Banyak hal terkait dengan sosial, ekonomi, budaya, pariwisata, Pendidikan. Karena ATHB ini dilihat semua dampak-dampak terkait dengan Covid-19,” katanya.

Didalam raperda tersebut, kata dia, juga terdapat peraturan tentang sanksi yang dibagi dalam dua klaster. Yakni, klaster perorangan dan klaster perusahaan. Nantinya warga yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi sebesar Rp200 ribu sampai sanksi kurungan.

Kemudian, perusahaan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan denda sebesar Rp50 juta hingga pencabutan izin.

“Tetapi sanksi itu tidak serta merta diberlakukan. Sanksi dilakukan apabila memang kelihatan apabila warga masyarakat atau individu atau orang-orang tertentu yang misalnya sudah diingatkan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak terus kemudian terjadi pelanggaran itu dikenakan sanksi. Jadi ada tahapan-tahapannya,” terang Haeri.

Kendati demikian, dia menegaskan, tujuan utama pembentukan raperda tersebut yakni untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

“Sebenarnya peraturan daerah ini tidak berrtujuan memberikan sanksi kepada masyarakat, tujuannya semata adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat taat terhadap peraturan daerah yang ada atau protap-protap yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

“Kalau mereka itu membandel terhadap peraturan dan protap ini itu baru kita ancaman dengan ancaman hukuman sanksi maupun hukuman badan tetapi misalnya kalau hukuman badan dua hari,” tutup Haeri. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Jemput Bola Banpres FO Bulak Kapal
Geger! 3 ASN Bekasi Utara Diduga Terjerat Narkoba, Pecat Saja!
Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang
​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD
Tragedi KA Maut: DPR Desak Flyover Bekasi Segera Dibangun!
Truk Raksasa Kuasai Jalan Arteri, DPRD Desak Ketegasan Dishub!
Hibah RW Bekasi Naik Rp150 Juta, DPRD Ingatkan Celah Korupsi
Darurat Judol Anak, DPRD Kota Bekasi Desak Disdik Bertindak
Berita ini 16 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:29 WIB

DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Jemput Bola Banpres FO Bulak Kapal

Senin, 25 Mei 2026 - 14:55 WIB

Geger! 3 ASN Bekasi Utara Diduga Terjerat Narkoba, Pecat Saja!

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:56 WIB

Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:16 WIB

​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:47 WIB

Tragedi KA Maut: DPR Desak Flyover Bekasi Segera Dibangun!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x