Ketua Pansus XII: Raperda ATHB Kota Bekasi Tunggu Hasil Fasilitasi Pemprov Jabar

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2020 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI TIMUR – Panitia Khusus (Pansus) XII DPRD Kota Bekasi menunggu hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dari Pemprov Jawa Barat. Hal ini menyusul telah dikirimkannya Raperda ATHB ke Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum Pemprov Jawa Barat.

Ketua Pansus XII DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani mengatakan, dalam fasilitasi tersebut raperda akan dikaji dari berbagai aspek. Seperti yuridis, sosiologis dan filosofis.

“Dari aspek yuridis, apakah menyalahi aturan atau ketentuan yang di atasnya. Demikian juga tentu ada pandangan-pandangan sosiologis maupun aspek filosofisnya. Mereka akan kaji dengan biro hukum kantor gubernur, sesudah itu akan dikembalikan apakah ada koreksi atau tidak setelah dikembalikan kepada pansus,” kata Haeri Paerani kepada Baca Bekasi, Senin (19/10) kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi kawakan asal Fraksi Demokrat ini menjelaskan, raperda tersebut disusun dengan memperhatikan kondisi masyarakat di tengah pandemi covid-19.

“Banyak hal terkait dengan sosial, ekonomi, budaya, pariwisata, Pendidikan. Karena ATHB ini dilihat semua dampak-dampak terkait dengan Covid-19,” katanya.

Didalam raperda tersebut, kata dia, juga terdapat peraturan tentang sanksi yang dibagi dalam dua klaster. Yakni, klaster perorangan dan klaster perusahaan. Nantinya warga yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi sebesar Rp200 ribu sampai sanksi kurungan.

Kemudian, perusahaan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan denda sebesar Rp50 juta hingga pencabutan izin.

“Tetapi sanksi itu tidak serta merta diberlakukan. Sanksi dilakukan apabila memang kelihatan apabila warga masyarakat atau individu atau orang-orang tertentu yang misalnya sudah diingatkan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak terus kemudian terjadi pelanggaran itu dikenakan sanksi. Jadi ada tahapan-tahapannya,” terang Haeri.

Kendati demikian, dia menegaskan, tujuan utama pembentukan raperda tersebut yakni untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

“Sebenarnya peraturan daerah ini tidak berrtujuan memberikan sanksi kepada masyarakat, tujuannya semata adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat taat terhadap peraturan daerah yang ada atau protap-protap yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

“Kalau mereka itu membandel terhadap peraturan dan protap ini itu baru kita ancaman dengan ancaman hukuman sanksi maupun hukuman badan tetapi misalnya kalau hukuman badan dua hari,” tutup Haeri. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPRS Patriot Masih ‘Nebeng’ Sistem BJB, DPRD Desak Wali Kota Bekasi Evaluasi Penambahan OPD untuk Penggajian PPPK
Nilai PKS TPST Bantargebang Anjlok Rp19 Miliar, DPRD Kota Bekasi Pastikan BLT Uang Bau Aman namun Tanpa Subsidi Listrik
Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran
Dana Kompensasi TPST Bantargebang Dijanjikan Cair Awal November 2026 Tanpa Pemotongan
Komisi IV Desak Calon Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031 Hadirkan Terobosan Konkret
Wanti-wanti Jangan Ada Titipan Politik, Komisi IV Soroti Ketertutupan Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi
Warga Bulak Sentul Tagih Bansos Lansia dan U-Ditch, Nawal Husni Janji Kawal Mati-matian!
Awas SiLPA Membengkak! Serapan APBD Kota Bekasi Baru 58 Persen, DPRD Desak OPD Kejar Target 99 Persen
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:01 WIB

BPRS Patriot Masih ‘Nebeng’ Sistem BJB, DPRD Desak Wali Kota Bekasi Evaluasi Penambahan OPD untuk Penggajian PPPK

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Nilai PKS TPST Bantargebang Anjlok Rp19 Miliar, DPRD Kota Bekasi Pastikan BLT Uang Bau Aman namun Tanpa Subsidi Listrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dana Kompensasi TPST Bantargebang Dijanjikan Cair Awal November 2026 Tanpa Pemotongan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Komisi IV Desak Calon Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031 Hadirkan Terobosan Konkret

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x