Ketua Pansus XII: Raperda ATHB Kota Bekasi Tunggu Hasil Fasilitasi Pemprov Jabar

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2020 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI TIMUR – Panitia Khusus (Pansus) XII DPRD Kota Bekasi menunggu hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dari Pemprov Jawa Barat. Hal ini menyusul telah dikirimkannya Raperda ATHB ke Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum Pemprov Jawa Barat.

Ketua Pansus XII DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani mengatakan, dalam fasilitasi tersebut raperda akan dikaji dari berbagai aspek. Seperti yuridis, sosiologis dan filosofis.

“Dari aspek yuridis, apakah menyalahi aturan atau ketentuan yang di atasnya. Demikian juga tentu ada pandangan-pandangan sosiologis maupun aspek filosofisnya. Mereka akan kaji dengan biro hukum kantor gubernur, sesudah itu akan dikembalikan apakah ada koreksi atau tidak setelah dikembalikan kepada pansus,” kata Haeri Paerani kepada Baca Bekasi, Senin (19/10) kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi kawakan asal Fraksi Demokrat ini menjelaskan, raperda tersebut disusun dengan memperhatikan kondisi masyarakat di tengah pandemi covid-19.

“Banyak hal terkait dengan sosial, ekonomi, budaya, pariwisata, Pendidikan. Karena ATHB ini dilihat semua dampak-dampak terkait dengan Covid-19,” katanya.

Didalam raperda tersebut, kata dia, juga terdapat peraturan tentang sanksi yang dibagi dalam dua klaster. Yakni, klaster perorangan dan klaster perusahaan. Nantinya warga yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi sebesar Rp200 ribu sampai sanksi kurungan.

Kemudian, perusahaan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan denda sebesar Rp50 juta hingga pencabutan izin.

“Tetapi sanksi itu tidak serta merta diberlakukan. Sanksi dilakukan apabila memang kelihatan apabila warga masyarakat atau individu atau orang-orang tertentu yang misalnya sudah diingatkan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak terus kemudian terjadi pelanggaran itu dikenakan sanksi. Jadi ada tahapan-tahapannya,” terang Haeri.

Kendati demikian, dia menegaskan, tujuan utama pembentukan raperda tersebut yakni untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

“Sebenarnya peraturan daerah ini tidak berrtujuan memberikan sanksi kepada masyarakat, tujuannya semata adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat taat terhadap peraturan daerah yang ada atau protap-protap yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

“Kalau mereka itu membandel terhadap peraturan dan protap ini itu baru kita ancaman dengan ancaman hukuman sanksi maupun hukuman badan tetapi misalnya kalau hukuman badan dua hari,” tutup Haeri. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Pesan Ketua DPRD Kota Bekasi kepada Ribuan Penerima Dana Hibah Rp100 Juta per RW
DPRD Minta Pemkot Bekasi Kerja Keras Kejar Serapan Pembangunan 2025
Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Mulai Cair, Ketua DPRD Kota Bekasi Ingatkan Soal Akuntabilitas
Diprediksi Seret, Komisi III Pesimis Realisasi PAD Kota Bekasi 2025 Capai 80 Persen
Rencana Sewa Mobil Listrik Pemkot Bekasi Rp12,9 Miliar Tuai Sorotan, Komisi III Minta Kajian Akademis
Reses Ketiga DPRD Kota Bekasi Dimulai 7 November, Sekwan Pastikan Anggaran Tidak Dipotong
Samuel Sitompul ‘Sentil’ Raperda Penyertaan Modal BUMD: “Saya Khawatir Ini Cuma Menutup Kerugian!”
Rencana WFH ASN Pemkot Bekasi Tuai Sorotan, Komisi I: Pastikan Pelayanan Publik Tidak Terganggu

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 13:43 WIB

Ini Pesan Ketua DPRD Kota Bekasi kepada Ribuan Penerima Dana Hibah Rp100 Juta per RW

Kamis, 13 November 2025 - 16:23 WIB

DPRD Minta Pemkot Bekasi Kerja Keras Kejar Serapan Pembangunan 2025

Kamis, 13 November 2025 - 14:39 WIB

Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Mulai Cair, Ketua DPRD Kota Bekasi Ingatkan Soal Akuntabilitas

Selasa, 11 November 2025 - 08:57 WIB

Diprediksi Seret, Komisi III Pesimis Realisasi PAD Kota Bekasi 2025 Capai 80 Persen

Selasa, 11 November 2025 - 08:26 WIB

Rencana Sewa Mobil Listrik Pemkot Bekasi Rp12,9 Miliar Tuai Sorotan, Komisi III Minta Kajian Akademis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca