KH Anwar Iskandar Resmi Ditetapkan Sebagai Ketua Umum MUI 2025-2030

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KH Anwar Iskandar Terpilih Sebagai Ketua Umum MUI Periode 2025-2030. (Foto: MUI)

KH Anwar Iskandar Terpilih Sebagai Ketua Umum MUI Periode 2025-2030. (Foto: MUI)

JAKARTA – Estafet kepemimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk lima tahun ke depan telah resmi ditetapkan. Melalui proses yang sejuk dan tanpa gejolak, KH Anwar Iskandar kembali mendapatkan mandat penuh untuk menjabat sebagai Ketua Umum MUI periode 2025-2030.

Keputusan strategis ini diambil dalam Sidang Pleno ke-12 Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, pada Sabtu (22/11) malam. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Steering Committee (SC) Munas XI, KH Masduki Baidlowi.

Penetapan ini sekaligus mengukuhkan legitimasi Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Kediri, Jawa Timur tersebut, yang sebelumnya telah memimpin MUI sebagai pengganti antarwaktu (PAW) KH Miftachul Akhyar sejak tahun 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mufakat Melalui Sistem Ahlul Halli wal Aqdi

Berbeda dengan mekanisme pemilihan organisasi pada umumnya yang kerap diwarnai voting terbuka, proses pemilihan Ketua Umum MUI 2025-2030 berlangsung sangat demokratis namun tetap menjunjung tinggi tradisi keulamaan.

Pemilihan dilakukan melalui sistem musyawarah mufakat yang dikenal sebagai Ahlul Halli wal Aqdi. Dalam sistem ini, keputusan tidak diambil berdasarkan suara terbanyak, melainkan melalui perundingan mendalam para tokoh kunci yang dipercaya.

Sebanyak 19 orang tim formatur ditunjuk untuk mewakili berbagai elemen umat Islam di Indonesia, meliputi:

  • Pimpinan demisioner.
  • Perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam.
  • Tokoh cendekiawan.
  • Perwakilan MUI Daerah (dari Aceh hingga Papua).

Ke-19 anggota formatur ini berembuk secara tertutup untuk menentukan nakhoda baru wadah ulama terbesar di Indonesia tersebut.

“Hasil rapat tim formatur menetapkan KH Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum,” tegas Buya Amirsyah Tambunan saat membacakan hasil keputusan formatur di hadapan peserta Munas.

Formasi “Trio” Waketum: Sinergi NU dan Muhammadiyah

Selain menetapkan Ketua Umum, Munas XI juga menghasilkan kesepakatan mengenai komposisi elit pimpinan harian lainnya. Susunan ini dinilai sangat representatif karena mengakomodasi kekuatan ormas-ormas Islam terbesar di Indonesia.

Posisi Wakil Ketua Umum (Waketum) diisi oleh tiga figur sentral yang memiliki rekam jejak kuat dalam dakwah dan keorganisasian:

  1. KH M Cholil Nafis (Ketua MUI Bidang Dakwah / Rais Syuriah PBNU)
  2. KH Marsudi Syuhud (Tokoh NU / Pengasuh Pesantren Darul Uchwah)
  3. Buya Anwar Abbas (Ketua PP Muhammadiyah)

Sementara itu, posisi strategis Sekretaris Jenderal (Sekjen) kembali dipercayakan kepada petahana, Buya Amirsyah Tambunan, yang dinilai berhasil mengelola manajemen organisasi pada periode sebelumnya.

Komposisi kepemimpinan ini dipandang sebagai langkah taktis untuk menjaga keseimbangan, stabilitas, dan sinergi antar-ormas Islam dalam menghadapi tantangan keumatan yang kian kompleks di masa depan.

Peran Vital Tim Formatur

Legitimasi hasil Munas XI ini diperkuat oleh bobot ketokohan dalam tim formatur. Tim ini diketuai oleh KH Ma’ruf Amin (Ketua Dewan Pertimbangan MUI 2020-2025) bersama KH Anwar Iskandar.

Anggota formatur juga terdiri dari unsur tetap seperti Ketua Umum PBNU dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, serta perwakilan ormas lain seperti Al Irsyad, Wahdah Islamiyah, dan GUPPI.

Keterlibatan perwakilan zona daerah, seperti Maluku Utara dan Gorontalo, memastikan aspirasi ulama dari seluruh penjuru nusantara terakomodasi dalam keputusan nasional ini.

Bagaimana pendapat Anda mengenai susunan pengurus baru MUI ini? Sampaikan harapan Anda untuk kepemimpinan MUI periode 2025-2030 di kolom komentar atau bagikan berita ini agar lebih banyak umat yang mengetahui informasi penting ini.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pers Desak Pemerintah Tetapkan Perpres Publisher Rights jadi Undang-Undang
Rapidin Simbolon Kecam Keras Penggusuran Paksa Kelompok Tani di Padang Halaban
PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari
Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 08:16 WIB

Dewan Pers Desak Pemerintah Tetapkan Perpres Publisher Rights jadi Undang-Undang

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Rapidin Simbolon Kecam Keras Penggusuran Paksa Kelompok Tani di Padang Halaban

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:03 WIB

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca