Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Kawal Ketat Pembebasan Lahan PLTSa di Sumurbatu

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, saat memberikan keterangan terkait rencana pemanggilan DLH di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Senin (19/01/2026).

Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, saat memberikan keterangan terkait rencana pemanggilan DLH di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Senin (19/01/2026).

Poin Utama:

  • Target Lahan: Proyek PLTSa Sumurbatu membutuhkan total 6,5 hektare lahan.
  • Realisasi: Hingga awal 2026, baru tercapai 2,6 hektare (masih kurang 3,9 hektare).
  • Estimasi Anggaran: Proyeksi biaya pembebasan lahan mencapai Rp 98 Miliar.
  • Kendala: Ketidaksepakatan harga antara pemerintah dengan sebagian pemilik lahan.

​Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memberikan atensi khusus terhadap progres pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/PLTSa) di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantar Gebang.

Langkah pengawasan ketat ini diambil mengingat realisasi pengadaan tanah oleh dinas terkait baru mencapai 2,6 hektare dari total kebutuhan lahan seluas 6,5 hektare.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Bagaimana Progres Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu Saat Ini?

​Berdasarkan catatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, proses pembebasan lahan untuk menunjang mega proyek tersebut masih belum mencapai target maksimal.

Dari total kebutuhan 6,5 hektare, pemerintah daerah baru berhasil membebaskan lahan seluas 2,6 hektare.

​Padahal, proyeksi anggaran yang disiapkan untuk pembebasan lahan strategis ini diprakirakan menelan biaya hingga Rp 98 Miliar.

Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi mendalam terkait lambatnya serapan ini dalam rapat komisi yang membahas kegiatan tahun 2025 dan program kerja 2026.

​”Seperti di Dinas Perkimtan itu ada pembebasan lahan yang belum selesai, disebabkan faktor belum pembebasannya ada masalah. Ada pemilik lahan yang belum bersedia terhadap harga yang ditawarkan,” kata Evi Mafriningsianti kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai rapat kerja di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Selasa (20/01/2026).

​Apa Kendala Utama yang Menghambat Proyek Strategis Nasional Ini?

​Kendala utama yang dihadapi Pemkot Bekasi melalui Disperkimtan adalah proses negosiasi harga (appraisal) yang alot dengan warga pemilik lahan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyoroti bahwa ketidaksepakatan harga menjadi batu sandungan utama yang membuat proses administrasi pertanahan tersendat.

​Sebagai PSN, percepatan infrastruktur pengelolaan sampah di Sumurbatu sangat krusial mengingat volume sampah di Kota Bekasi yang terus meningkat.

Oleh karena itu, Komisi 2 mendesak agar pendekatan persuasif dan solusi konkret segera dilakukan agar hak pemilik lahan terpenuhi tanpa menghambat kepentingan umum.

​Kapan Target Penyelesaian Pembebasan Lahan Tersebut?

​Meskipun terdapat kendala di lapangan, Komisi 2 DPRD Kota Bekasi optimistis bahwa persoalan ini dapat tuntas dalam waktu dekat.

Evi memastikan bahwa proses pembebasan lahan sudah mulai berjalan kembali (running) sejak awal tahun anggaran ini.

​”InsyaAllah akan diselesaikan tahun ini, awal tahun ini sudah mulai running akan diselesaikan,” tutur Evi menegaskan komitmen legislatif dalam mengawal proyek tersebut.

​Keberhasilan pembangunan PLTSa di Sumurbatu diharapkan menjadi solusi jangka panjang penanganan sampah di Kota Bekasi.

Komisi 2 berjanji akan terus memonitor kinerja mitra kerja, khususnya Disperkimtan, agar target yang telah ditetapkan dalam APBD dapat terealisasi tepat waktu.

Punya informasi terkait kendala layanan publik atau infrastruktur di lingkungan RT/RW Anda? Sampaikan laporan Anda ke Redaksi RakyatBekasi.Com melalui saluran pengaduan kami.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Evaluasi Bank Sampah di Kota Bekasi, Komisi 2 Panggil DLH
Ketua DPRD Soroti Kinerja Setahun Tri-Harris di Kota Bekasi
Ketua DPRD Serahkan Kebijakan Transparansi Anggaran ke Wali Kota Bekasi
Ketua DPRD Kota Bekasi Kawal Nasib Warga Puri Asih Sejahtera Jelang Eksekusi
Anggota DPR RI Ingatkan Masyarakat Waspadai Varian Super Flu H3N2 di Indonesia
DPRD Kota Bekasi Catat 8.721 Aspirasi Warga Selama Reses 2025, Keluhan Infrastruktur dan Rutilahu Masih Jadi PR
DPRD Kota Bekasi Himpun 3.384 Aspirasi Warga Lewat Reses III 2025, Dapil 5 Mendominasi
Jalan Chairil Anwar Mulus Jelang Nataru, DPRD Kota Bekasi Ingatkan Potensi Balap Liar

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:16 WIB

Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Kawal Ketat Pembebasan Lahan PLTSa di Sumurbatu

Senin, 19 Januari 2026 - 15:15 WIB

Evaluasi Bank Sampah di Kota Bekasi, Komisi 2 Panggil DLH

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:08 WIB

Ketua DPRD Soroti Kinerja Setahun Tri-Harris di Kota Bekasi

Senin, 12 Januari 2026 - 12:13 WIB

Ketua DPRD Serahkan Kebijakan Transparansi Anggaran ke Wali Kota Bekasi

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:25 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Kawal Nasib Warga Puri Asih Sejahtera Jelang Eksekusi

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca