Poin Utama:
- Target Lahan: Proyek PLTSa Sumurbatu membutuhkan total 6,5 hektare lahan.
- Realisasi: Hingga awal 2026, baru tercapai 2,6 hektare (masih kurang 3,9 hektare).
- Estimasi Anggaran: Proyeksi biaya pembebasan lahan mencapai Rp 98 Miliar.
- Kendala: Ketidaksepakatan harga antara pemerintah dengan sebagian pemilik lahan.
Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memberikan atensi khusus terhadap progres pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/PLTSa) di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantar Gebang.
Langkah pengawasan ketat ini diambil mengingat realisasi pengadaan tanah oleh dinas terkait baru mencapai 2,6 hektare dari total kebutuhan lahan seluas 6,5 hektare.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana Progres Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu Saat Ini?
Berdasarkan catatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, proses pembebasan lahan untuk menunjang mega proyek tersebut masih belum mencapai target maksimal.
Dari total kebutuhan 6,5 hektare, pemerintah daerah baru berhasil membebaskan lahan seluas 2,6 hektare.
Padahal, proyeksi anggaran yang disiapkan untuk pembebasan lahan strategis ini diprakirakan menelan biaya hingga Rp 98 Miliar.
Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi mendalam terkait lambatnya serapan ini dalam rapat komisi yang membahas kegiatan tahun 2025 dan program kerja 2026.
”Seperti di Dinas Perkimtan itu ada pembebasan lahan yang belum selesai, disebabkan faktor belum pembebasannya ada masalah. Ada pemilik lahan yang belum bersedia terhadap harga yang ditawarkan,” kata Evi Mafriningsianti kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai rapat kerja di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Selasa (20/01/2026).
Apa Kendala Utama yang Menghambat Proyek Strategis Nasional Ini?
Kendala utama yang dihadapi Pemkot Bekasi melalui Disperkimtan adalah proses negosiasi harga (appraisal) yang alot dengan warga pemilik lahan.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyoroti bahwa ketidaksepakatan harga menjadi batu sandungan utama yang membuat proses administrasi pertanahan tersendat.
Sebagai PSN, percepatan infrastruktur pengelolaan sampah di Sumurbatu sangat krusial mengingat volume sampah di Kota Bekasi yang terus meningkat.
Oleh karena itu, Komisi 2 mendesak agar pendekatan persuasif dan solusi konkret segera dilakukan agar hak pemilik lahan terpenuhi tanpa menghambat kepentingan umum.
Kapan Target Penyelesaian Pembebasan Lahan Tersebut?
Meskipun terdapat kendala di lapangan, Komisi 2 DPRD Kota Bekasi optimistis bahwa persoalan ini dapat tuntas dalam waktu dekat.
Evi memastikan bahwa proses pembebasan lahan sudah mulai berjalan kembali (running) sejak awal tahun anggaran ini.
”InsyaAllah akan diselesaikan tahun ini, awal tahun ini sudah mulai running akan diselesaikan,” tutur Evi menegaskan komitmen legislatif dalam mengawal proyek tersebut.
Keberhasilan pembangunan PLTSa di Sumurbatu diharapkan menjadi solusi jangka panjang penanganan sampah di Kota Bekasi.
Komisi 2 berjanji akan terus memonitor kinerja mitra kerja, khususnya Disperkimtan, agar target yang telah ditetapkan dalam APBD dapat terealisasi tepat waktu.
Punya informasi terkait kendala layanan publik atau infrastruktur di lingkungan RT/RW Anda? Sampaikan laporan Anda ke Redaksi RakyatBekasi.Com melalui saluran pengaduan kami.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




































