KOTA BEKASI – Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) bersama dengan Inspektorat dan Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kota Bekasi menghadiri pemanggilan Komisi I DPRD Kota Bekasi terkait pengadaan selang pemadam dalam rapat yang digelar di ruang Komisi I pada Kamis (17/06).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rozak menjelaskan bahwa adapun pemanggilan mereka diawali karena menurut Kepala Disdamkar selang pemadam hasil dari proses lelang yang digelar oleh ULP tidak layak pakai karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Politisi yang akrab disapa Bang Jack ini mengatakan bahwa berdasarkan aturan dan perundangan yang berlaku, proses pengadaan barang tersebut sudah benar. Meski demikian, ketidaksesuaian barang tersebut dikarenakan adanya persoalan komunikasi antar lembaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persoalan yang terjadi sebenarnya hanya pada konteks komunikasi antara Disdamkar, ULP, dan inspektorat. Yang terjadi adalah miss communication antara Disdamkar maupun ULP, kalau dari sisi regulasi sudah sesuai atau tidak ada yang dilanggar dimana pihak inspektorat tadi sudah secara gamblang menjelaskan regulasinya,” beber Bang Jack.
Adapun solusi dari permasalahan tersebut, tegas Bang Jack, bahwa pengadaan selang pemadam kebakaran tersebut akan dilelang ulang dengan spesifikasi teknis seperti yang diinginkan Kepala Disdamkar.
“Kalau Komisi I DPRD Kota Bekasi merekomendasikan agar permasalahan ini cepat diselesaikan,” pungkasnya.
(mar)