Kontraktor Ini Dijebloskan ke Lapas Cikarang Gegara Beri Suap ke Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2023 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas.

Kontraktor terduga pemberi suap ke oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi akhirnya dijebloskan ke Lapas Cikarang usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bekasi.

Kontraktor berinisial RS ini dijemput paksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di rumah kerabatnya di bilangan Kabupaten Bogor pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penjemputan paksa lantaran RS sudah mangkir dari panggilan patut yang dilakukan sebanyak enam kali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, berkat bantuan rekan-rekan kami, kemarin jam 10 malam yang bersangkutan kita temukan posisinya dan kita bawa ke sini (Kantor Kejari Kabupaten Bekasi_red),” ucap Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, Selasa (31/10/2023) malam.

Baca Juga:  LSM GMBI Temukan Ruang Kelas Kosong Tanpa Murid

Dia mengatakan, si kontraktor memilih mangkir dari panggilan patut lantaran mendapatkan saran dari seseorang yang diduga menakut-nakuti untuk tidak hadir ke kejaksaan.

“Jadi istilahnya dia ada yang ngasih informasilah, ga usah hadir, nanti kalau kamu hadir begini-begini, padahal kan tidak seperti itu,”ucap Ricky.

“Sampai enam kali bayangkan, biasanya kan satu dua kali dipanggil (tidak hadir.red) bisa dijemput paksa. Kami sangat kooperatif sampai enam kali,” ujarnya.

Baca Juga:  Alamak! 8.289 KK di Kota Bekasi Berstatus Miskin Ekstrem

Selepas dihadirkan sebagai saksi dan menjalani serangkaian pemeriksaan, status RS akhirnya dinaikkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana gratifikasi.

“Tim penyidik bersama jaksa melakukan ekspose dan sependapat yang bersangkutan statusnya kami naikkan dari saksi menjadi tersangka per hari ini,” tegas Ricky.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari ke depan di Lapas Cikarang.

“Karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, salah satunya ancaman pidana di atas lima tahun, kekhawatiran melarikan diri, dan penghilangan barak bukti, yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” papar Ricky.

Baca Juga:  Revo Mall Bekasi Kebakaran, Api Diduga Berasal dari Restoran Gokana

Sekedar diketahui, RS disangka melanggar Pasal 5 juncto Pasal 12 juncto Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’
Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 17:39 WIB

‘IL’ Polisikan Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual ‘IDH’

Jumat, 22 November 2024 - 09:32 WIB

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Berita Terbaru

error: Content is protected !!