KPK Catat 14.072 Penyelenggara Negara Belum Laporkan Harta Kekayaannya

- Jurnalis

Kamis, 4 April 2024 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK. (Foto:antara).

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK. (Foto:antara).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih banyak Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya.

Diketahui, ketentuan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periodik tahun 2023 pada Minggu (31/03/2024) lalu.

“Hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya,” kata Juru Bicara (Jubir) Bidang Pencegahan, Ipy Maryati Kuding melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (04/04/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipi memaparkan, dari 14.072 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN-nya, tercatat pejabat negara dari bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL. Selebihnya 314.540 WL atau 97,18% telah melaporkan.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, ASN Kota Bekasi 'Darurat' Netralitas

Sementara, di bidang Legislatif tercatat 4.046 dari 20.002 WL belum melapor atau sebanyak 79,77% sudah melapor.

Lalu, 175 dari 18.405 WL di bidang Yudikatif belum menyampaikan laporannya atau 99,05% telah melapor.

Sedangkan, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35% telah melaporkan LHKPN.

“Tercatat dari total 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96.54%. Angka ini menurun 0,46% jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97%,” ucap Ipi.

Untuk para PN/WL yang telah melapor LHKPN tepat waktu dan lengkap, KPK memberikan apresiasi.

Baca Juga:  Hasil Survei IMD 2022: Kebanyakan Orang Indonesia Masih Buta Teknologi

Sedangkan, Ipi selaku perwakilan KPK mengimbau, kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor.

“KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’,” tegasnya.

Menurut Ipi, saat ini pengisian LHKPN sendiri sudah dipermudah dengan adanya e-LHKPN yang dapat diakses melalui laman www.elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga:  DBMSDA Habiskan Rp4,5 Miliar untuk 28 Titik Sumur Resapan di Kota Bekasi

“Aplikasi ini memungkinkan para PN/WL melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja,” katanya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan
Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya
Presiden Prabowo Pimpin Parade Senja Taruna Akmil feat Anggota Kabinet di Magelang
Ini Dia Daftar Lengkap 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Ini Dia Daftar 48 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Jumat, 8 November 2024 - 14:23 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 07:17 WIB

Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:22 WIB

Kapolri Tetapkan Pataka Korlantas yang Baru, Ini Makna dan Artinya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB