11.114 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK Hingga Masa Tenggat Berakhir

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK. (Foto: antara).

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK. (Foto: antara).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 11.114 penyelenggara negara (PN) belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan periodik 2024 hingga pemutakhiran terakhir pada 9 Mei 2025.

Jumlah tersebut berasal dari total 415.875 wajib lapor di seluruh bidang pemerintahan dan lembaga negara. Meski sebagian besar telah melapor, KPK menilai angka yang belum melaporkan masih tergolong tinggi, terlebih batas akhir pelaporan telah ditetapkan sejak Senin, 11 April 2025.

“Belum lapor 11.114,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (09/05/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari data yang dihimpun KPK, bidang legislatif mencatat tingkat kepatuhan terendah dengan 84,56 persen. Dari total 20.752 wajib lapor, hanya 18.254 yang telah melapor, sementara 2.498 lainnya belum menyampaikan LHKPN. Persentase pelaporan di sektor ini hanya mencapai 87,96 persen.

Adapun tingkat kepatuhan tertinggi tercatat di lingkungan yudikatif sebesar 97,40 persen. Berikut rincian lengkap persentase pelaporan dan tingkat kepatuhan di masing-masing bidang lainnya:

  • Eksekutif
    • Total Wajib Lapor: 332.353
    • Sudah Lapor: 324.358
    • Belum Lapor: 7.995
    • Persentase Pelaporan: 97,59%
    • Laporan Lengkap: 287.325
    • Belum Lengkap: 37.033
    • Tingkat Kepatuhan: 86,45%
  • Yudikatif
    • Total Wajib Lapor: 17.931
    • Sudah Lapor: 17.930
    • Belum Lapor: 1
    • Persentase Pelaporan: 99,99%
    • Laporan Lengkap: 17.464
    • Belum Lengkap: 468
    • Tingkat Kepatuhan: 97,40%
  • BUMN/BUMD
    • Total Wajib Lapor: 44.839
    • Sudah Lapor: 44.219
    • Belum Lapor: 620
    • Persentase Pelaporan: 98,62%
    • Laporan Lengkap: 40.545
    • Belum Lengkap: 3.674
    • Tingkat Kepatuhan: 90,42%
  • Total Nasional:
    • Total Wajib Lapor: 415.875
    • Sudah Lapor: 404.761
    • Belum Lapor: 11.114
    • Persentase Pelaporan: 97,33%
    • Laporan Lengkap: 362.882
    • Belum Lengkap: 41.879
    • Tingkat Kepatuhan Nasional: 87,26%

Budi mengimbau penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN agar segera memenuhi kewajibannya.

Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan setelah tenggat waktu akan tetap diterima, namun akan diberi catatan sebagai keterlambatan saat dipublikasikan.

“Sedangkan bagi para PN/Wajib Lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat,” jelas Budi.

KPK juga mendorong para pimpinan instansi dan satuan pengawas internal untuk aktif memantau dan mengevaluasi tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan masing-masing.

Budi menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan dapat berdampak pada sanksi administratif, termasuk memengaruhi penilaian kinerja dan proses promosi jabatan.

“Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai,” tutur Budi.

Di sisi lain, KPK memberikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu.

“Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik,” ucapnya.

Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap laporan yang telah masuk guna memastikan kelengkapan informasi sebelum dipublikasikan.

“Selanjutnya jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis
Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran
Ini Dia Jadwal Ganjil-Genap, Oneway dan Contraflow di Jalan Tol Saat Arus Balik Lebaran 2025
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Hari Raya Idul Fitri 2025 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Kata Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Pemerintah
Timnas Indonesia vs Bahrain: Prediksi Line Up, Head to Head dan Perbandingan Peringkat FIFA

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:47 WIB

11.114 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK Hingga Masa Tenggat Berakhir

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN

Selasa, 15 April 2025 - 14:17 WIB

13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK

Sabtu, 12 April 2025 - 18:31 WIB

Luncurkan TV Marhaen, PA GMNI Serukan Konsolidasi Nasionalis untuk Kembalikan Politik ke Jalan Ideologis

Jumat, 4 April 2025 - 08:03 WIB

Mulai Tahun Depan, Muhammadiyah Gunakan KHGT untuk Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!