KPK Kaji Dugaan Gratifikasi Politisi PKS, PDI: Pengembalian Setelah OTT itu Uang Suap

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Bekasi asal fraksi PKS Chairoman J Putro.

Ketua DPRD Kota Bekasi asal fraksi PKS Chairoman J Putro.

JAKARTA – KPK mengkaji soal pengembalian uang Rp 200 juta Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro, yang diketahui berasal dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen. Penyidik KPK akan mengkaji apakah dugaan gratifikasi itu terkait kasus yang kini menjerat Pepen atau tidak.

“Terkait dengan pengembalian uang yang sudah diterimanya yaitu Ketua DPRD Bekasi tentu berikutnya tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud, apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan atau kah ada hal lain,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Rabu (09/02/2022).

“Ada kemungkinan di sana bisa jadi misalnya apakah terkait dengan penerimaan gratifikasi yang bersangkutan,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali mengatakan, jika pengembalian uang tersebut tak memiliki unsur pidana, Chairoman bakal bebas dari hukum. Berbeda lagi jika uang tersebut memang ada kaitannya dengan perkara, KPK tentu akan memprosesnya.

“Tentu kalau kemudian gratifikasi itu dilaporkan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf C dan kemudian menghapus pidananya,” katanya.

“Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan, tentu tidak menghapus pidananya,” sambungnya.

Baca Juga:  KPK Banding atas Vonis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Gegara Tak Ada Uang Pengganti Rp17 Miliar

Selanjutnya, Ali memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan atas penelusuran dugaan ini. “Nanti akan dianalisa dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan setelah dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Chairoman J Putro sempat menerima Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Namun Chairoman mengaku kini uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK.

“Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17 (Januari) iya, dan itu awalnya kita nggak tahu berapa jumlahnya, sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp 200 juta,” kata Chairoman setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/1).

Chairoman mengatakan uang Rp 200 juta juga itu telah dikembalikan. “Sudah (dikembalikan),” ucapnya.

Selanjutnya Chairoman menyebut diberi uang sebelum Pepen tertangkap tangan oleh KPK. Setelah tahu Pepen kena OTT KPK, Chairoman langsung mengembalikan uang itu sebelum 30 hari tenggatnya.

“Jadi, tepatnya bukan nerima tapi diserahkan, maka kemudian, sesuai dengan Undang-Undang KPK, ini bagian daripada peraturan yang ada, maka siapa pun pejabat negara ketika mereka menerima atau diserahkan sesuatu, maka ada waktu 30 hari untuk menyerahkannya, dan ini merupakan tanggung jawab kewajiban setiap pejabat negara,” tutupnya.

Sementara itu terpisah, Ketua DPC Pemuda Demokrat Indonesia Kota Bekasi Maha Jesada Jonathan mengingatkan KPK RI kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang diketahui telah mengembalikan uang suap sebesar Rp8 Miliar dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi beberapa waktu silam.

Baca Juga:  Ini Dia Empat Aturan Penanganan Orang yang Positif Covid-19 Pasca PPKM Dicabut

“Pengembalian uang itu tidak menghapus tindak pidana Neneng,” ujar pria yang akrab disapa Bung Jesa ini.

Lebih lanjut Bung Jesa mengatakan bahwa Rp200 Juta yang dikembalikan politisi PKS itu ke KPK RI bukanlah pengembalian gratifikasi melainkan pengembalian uang suap setelah kasus terungkap.

“Pengembalian yang dilakukan Ketua DPRD Kota Bekasi dilakukan setelah OTT kepada Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi. Artinya dikembalikan sesudah kasus terungkap, seharusnya KPK sudah bisa memakaikan rompi orange kepada oknum politisi PKS tersebut,” terangnya.

Pengembalian uang suap, kata Bung Jesa, berbeda dengan pengembalian gratifikasi sesuai UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelapor dan pengembalian gratifikasi dapat menghapuskan pidana.

“Penerima uang suap yang mengembalikan uang setelah kasus terungkap, tetap dijerat tindak pidana penyuapan. Pengembalian uang suap tak menghapuskan jerat pidana,” tutupnya. (Mar)

Berita Terkait

Terapkan Bayar Tol Tanpa Henti, Indonesia jadi Pionir di ASEAN
Pasca Firli Tersangka, KPK dan Polri Sepakat Lanjutkan Kerjasama Pemberantasan Korupsi
Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya
Bahas Kerja Prioritas Komisi Antirasuah, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Kumpulkan Pimpinan
Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak
Jokowi Resmi Nonaktifkan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara
Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik
Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!
Berita ini 521 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 17:10 WIB

Pasca Firli Tersangka, KPK dan Polri Sepakat Lanjutkan Kerjasama Pemberantasan Korupsi

Senin, 4 Desember 2023 - 09:23 WIB

Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya

Senin, 27 November 2023 - 10:09 WIB

Bahas Kerja Prioritas Komisi Antirasuah, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Kumpulkan Pimpinan

Senin, 27 November 2023 - 09:40 WIB

Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak

Sabtu, 25 November 2023 - 11:04 WIB

Jokowi Resmi Nonaktifkan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara

Sabtu, 25 November 2023 - 10:43 WIB

Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik

Selasa, 21 November 2023 - 09:47 WIB

Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!

Jumat, 3 November 2023 - 07:33 WIB

Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Berita Terbaru

Dokumentasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri (kiri) bersama Joko Widodo (Jokowi) yang saat berstatus calon Presiden nomor urut 01 saat kampanye akbar di Solo, Jawa Tengah, Selasa (09/04/2019) silam.

Opini

Pantang Membebek, Jokowi Guncang Dunia

Rabu, 6 Des 2023 - 08:31 WIB